Pengertian Puasa Qadha, Syarat, Rukun, dan Tata Caranya

Diposting pada

Puasa Qadha Adalah

Ada beberapa orang yang tidak bisa menjalankan puasa wajib dan baru bisa menjalankannya di lain waktu. Penyebabnya macam-macam. Tetapi, nama puasa yang dijalankan di luar Bulan Puasa itu biasa disebut dengan puasa qadha. Ulasan lengkap tentang pengertian Puasa Qadha, syarat, rukun, dan tata caranya bisa Anda baca pada artikel ini.

Puasa Qadha

Kata puasa berasal dari kata shoum (صوم). Dalam urutan tashrif, kata tersebut masuk dalam bentuk mashdar. Tashrifnya adalah shoma yashumu shoum (صام يصوم صوما). Kata shoma adalah bentuk kata kerja madli dari kata shoum. Dalam arti bahasa, kata shoum bisa diartikan dengan imsak atau menahan.

Arti bahasa ini dikaitkan dengan puasa yang dilakukan oleh Siti Maryam. Siti Maryam pernah melaksanakan puasa, tetapi puasa yang dilakukan adalah puasa bicara. Dalam hal ini, maksud puasa bicara ini adalah menahan diri untuk tidak berbicara. Hikayat atau cerita tentang itu ditulis di dalam Quran dalam bentuk perkataan Siti Maryam.

إِذْ قَالَتِ امْرَأَةُ عِمْرَانَ رَبِّ إِنِّي نَذَرْتُ لَكَ مَا فِي بَطْنِي مُحَرَّرًا فَتَقَبَّلْ مِنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

 [آل عمران/35]

Ini berbeda dengan makna puasa secara syara’. Secara syara’, puasa dimaknai dengan menahan diri dari hal yang membatalkan dengan niat khusus sepanjang siang. Dan itupun dilakukan pada hari yang memang diperbolehkan untuk berpuasa. Pelakunya sendiri harus lah orang-orang yang menetapi syarat-syarat tertentu.

Bagaimana dengan maksud sepanjang siang? Sepanjang siang maksudnya adalah sejak munculnya fajar hingga tenggelamnya matahari. Dengan kata lain, puasa dilakukan mulai masuk waktu subuh hingga masuk waktu maghrib. Sebab memang tidak ada puasa yang dilakukan pada malam hari atau separuh siang saja.

Hal di atas adalah pengertian dari puasa. Pengertian dari qadha adalah lain lagi. Qadha adalah istilah untuk hal yang dilakukan bukan pada tempatnya. Dalam urusan shalat misalnya, jika seseorang belum melaksanakan shalat maghrib hingga habis waktunya, maka shalat maghrib tersebut dilakukan dengan cara qadha.

Jadi, kewajiban untuk melakukan shalat yang ditinggalkan tersebut masih tetap melekat pada diri seseorang hingga dia melaksanakan. Hanya saja, shalat yang kemudian dilaksanakan tersebut menjadi shalat qadha, bukan ada’. Ada’ sendiri adalah shalat yang dilakukan tepat pada waktunya.

Dalam hal puasa pun demikian. Seseorang yang puasanya batal karena sesuatu ketika Bulan Ramadhan, harus mengganti puasa tersebut di luar bulan tersebut. Hal itu juga terlaku untuk orang yang tengah berhalangan untuk melaksanakan puasa. Dia harus mengganti kewajiban puasanya tersebut.

Dari penjelasan di atas, tentu dapat diambil kesimpulan apa sebenarnya pengertian puasa qadha. Puasa tersebut adalah puasa yang dilakukan tidak pada waktunya. Atau bisa juga diartikan puasa wajib yang dilakukan untuk mengganti puasa yang tidak dilaksanakan atau puasa Ramadhan yang batal dilakukan pada bulannya . Kiranya penjelasan ini sudah cukup, bukan?

Syarat Puasa Qadha

Syarat puasanya hanya ada empat. Keempatnya adalah, harus Islam, harus baligh, harus berakal, juga harus mampu. Penjelasan terkait itu semua bisa Anda baca pada list berikut ini:

  • Harus Islam artinya, dia memang bukan orang nonmuslim. Sebab di luar Islam, puasa yang dilakukan tidak dihukumi sah.
  • Harus baligh artinya, seseorang yang melakukan puasa ini memang orang yang sudah memiliki tanggungan puasa tersebut. Dan salah satu yang menyebabkan seseorang wajib berpuasa adalah usia baligh pada diri seseorang.
  • Harus berakal artinya, seseorang tersebut bukan termasuk orang gila atau hal-hal semacamnya. Dalam hal ini, orang yang mabuk menjadi batal puasanya.
  • Mampu berpuasa. Ini menjadi syarat yang pasti harus ada tentunya. Dalam Islam sendiri, tidak ada hal yang dipaksakan. Artinya, setiap ibadah yang diwajibkan di dalam Islam selalu disesuaikan dengan kemampuan seseorang. Termasuk urusan puasa ini. Sehingga, jika seseorang tidak berpuasa karena tidak mampu, maka dia boleh mengqadhanya ketika nanti sudah mampu.

Sebelum melaksanakan puasa, syarat-syarat tersebut harus dipahami dengan baik. Selain itu, rukun dan cara melaksanakan puasa sama juga harus dipahami. Penjelasannya ada di bawah ini.

Rukun dan Tata Cara Puasa Qadha

Rukun puasa disebut ada 4 dalam Kitab Fathul Qorib. Empat itu apa saja? Berikut bisa Anda baca:

  • Niat dilakukan di dalam hati. Jika niat ini diucapkan, justru itu yang dianjurkan. Sebab dengan ucapan, hati akan dituntun untuk melakukan niat. Sebagai perhatian, niat ini harus dilakukan pada malam hari. Sebab, puasa qadha adalah puasa wajib. Niat puasa qadha adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

  • Imsak dari makan minum. Frasa itu bisa juga dibaca dengan ‘menahan diri untuk tidak minum dan tidak makan’. Pasalnya, makan dan minum bisa membatalkan puasa. Puasa menjadi tidak batal tentunya jika sampai seseorang makan dan minum meskipun dalam jumlah yang sangat sedikit.
  • Imsak dari jimak. Imsak dari jimak artinya tidak melakukan hubungan suami-istri ketika tengah berpuasa. Bahkan, ada konsekuensi yang sangat berat jika hal ini dilakukan ketika seseorang tengah melaksanakan kewajiban puasanya pada Bulan Ramadhan.
  • Imsak dari sengaja muntah. Menyengaja muntah juga termasuk hal yang membatalkan puasa. Itu sebabnya, seseorang yang tengah berpuasa tidak boleh membuat dirinya muntah. Ini berbeda tentu, jika seseorang muntah dengan tidak sengaja.

Orang-Orang yang Diwajibkan Qadha Puasa

Pada intinya, orang yang wajib qadha adalah orang yang meninggalkan kewajiban puasa pada Bulan Ramadhan. Alasannya saja yang mungkin berbeda-beda. Berikut ini beberapa alasan orang meninggalkan Puasa Ramadhan dan diwajibkan qadha atasnya.

  • Orang sakit yang tidak kuat berpuasa. Atau, orang tersebut tidak dianjurkan untuk berpuasa atas alasan kesehatan. Jika orang tersebut telah sembuh, maka dia wajib mengqadha puasanya.
  • Orang yang tengah melakukan perjalanan jauh. Dia boleh tidak berpuasa. Tetapi, dia harus mengganti puasa tersebut di luar Bulan Ramadhan. Namun sebenarnya, akan lebih baik jika orang yang dalam perjalanan tetap menjalankan puasa.
  • Perempuan yang tengah haid atau tengah nifas. Dia memang tidak boleh berpuasa. Tetapi, dia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan tersebut di lain bulan. Tentu saja ketika dia tengah suci, tidak haid, atau tidak nifas lagi.
  • Perempuan yang tengah hamil atau tengah menyusui juga boleh tidak berpuasa. Baik karena dia takut akan dirinya sendiri, atau takut akan terjadi sesuatu pada bayinya.
  • Orang yang telah meninggal dunia dan memiliki hutang puasa. Yang mengqadha puasa tersebut bukan si mayyit, tetapi ahli warisnya. Atau bisa juga dengan membayar fidyah dengan ketentuan tertentu.

Beberapa Ketentuan dalam Mengqadha Puasa

Terkait dengan puasa qadha, ada beberapa hal yang mungkin bisa menjadi catatan. Catatan ini sekaligus menjadi pertanyaan yang seringkali muncul di kalangan masyarakat pada umumnya.

  • Puasa qadha tidak wajib dilaksanakan secara berurutan. Pada umumnya, orang meninggalkan puasa tidak hanya satu hari. Tetapi beberapa hari secara berturut-turut. Meski demikian, puasa qadha yang dilakukan untuk menggantinya tidak harus berurutan seperti puasa yang ditinggalkan tersebut.
  • Belum sempat mengqadha, Ramadhan sudah datang lagi. Jika penyebab hal ini adalah kelalaian atau karena menyepelekan hutang puasa, maka dia mendapat dosa. Jika memang karena ada udzur, maka dia tidak berdosa. Terkait dengan kewajiban fidyah, ada ulama yang mewajibkannya jika alasan belum sempat mengqadha itu karena menyepelekan.
  • Kewajiban mengqadha hutang puasa orang yang telah meninggal. Kewajiban ini harus ditunaikan oleh ahli waris. Meski demikian, ada pendapat yang mengatakan, hutang puasa tersebut bisa diganti dengan fidyah meski pendapat tersebut lemah. Tetapi yang lebih kuat adalah pendapat untuk mengqadha puasa bagi ahli waris. Dasar haditsnya diambil dari Shohih Bukhari.

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ » . تَابَعَهُ ابْنُ وَهْبٍ عَنْ عَمْرٍو . وَرَوَاهُ يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ عَنِ ابْنِ أَبِى جَعْفَرٍ

Kiranya apa yang sudah dijelaskan di atas menjadi cukup. Dan demikian lah ulasan tentang pengertian Puasa Qadha, syarat, rukun, dan tata caranya. Semoga bisa menjadi penambah wawasan dalam memahami puasa bagi Anda. Terima kasih. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *