Pengertian Akad, Hukum, Rukun, Syarat, dan Contohnya

Diposting pada

Dalam hukum muamalah atau hukum munakahah, ada akad-akad tertentu yang menjadikan suatu hal menjadi halal. Jadi bukan hanya syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, tetapi juga akad yang digunakan. Lantas apa sebenarnya definisi akad, hukum, rukun, syarat, dan contohnya? Berikut ulasannya.

Akad

Al ‘aqd merupakan kata asal dari kata akad dalam Bahasa Arab. Makna dari kata tersebut bisa bermacam-macam. Namun demikian, secara garis besar makna yang terkandung adalah makna ikatan, atau bisa juga makna ‘proses menggabungkan dua hal atau lebih’.

Dalam kajian Ilmu Fiqih, akad sendiri memiliki dua makna. Pertama, makna secara umum, dan kedua, makna secara khusus. Secara umum, makna akad adalah komitmen yang terjadi pada seseorang sehingga membentuk satu hukum syara’ yang muncul dari kesepakatan tersebut.

Pengertian Akad

Makna akad secara umum mencakup akad antara dua orang, atau akad yang bersifat individual. Akad antar dua orang itu termasuk akad jual-beli, akan nikah, atau akad-akad lain yang sejenis. Masuk ke dalam akad semacam ini adalah akan pinjam-meminjam, atau akad wadli’ah.

Lantas bagaimana dengan akad yang bersifat individual? Akan individual ini semacam akad nadzar, akad qasam atau sumpah, dan beberapa akad lain yang sejenis dengan itu.

Ini berbeda dengan makna akad secara khusus. Makna akad secara khusus cenderung pada bab muamalah saja. Makna akad seperti ini memiliki definisi berbeda antar satu ulama dengan ulama lain. Dengan demikian, ketika seseorang menyebut akad, maka yang terpikirkan adalah akad yang sejenis dengan jual beli atau akad yang berhubungan dengan harta.

Bandingkan dengan makna akad secara umum yang memasukkan nadzar ke dalamnya. Atau bandingkan dengan akad talak yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan harta benda. Sangat berbeda, bukan?

Hukum Akad

Pada dasarnya hukum akad adalah boleh selama memang akad tersebut diperbolehkan dalam Fiqih. Namun demikian, akad bisa juga menjadi haram, jika hal itu menimbulkan mafsadat dan mudlorot. Terkait hal ini tentu diperlukan kajian yang lebih dalam lagi.

Sedang begitu, akad dihukumi sah dan tidak sah, menyesuaikan dengan rukun dan syaratnya. Jika satu akad sudah sesuai dengan syarat dan rukun, maka akad tersebut menjadi sah. Jika akad kekurangan rukun dan syarat, maka akad tersebut menjadi tidak sah.

Akad yang tidak sah akan menimbulkan hukum haram atas perkara yang diakadi. Sebaliknya, akad yang sah akan menimbulkan hukum halal pada sesuatu yang diakadi. Untuk itu, perlu diperhatikan benar hal-hal yang menjadi syarat serta rukun suatu akad.

Rukun dan Syarat Akad

Terkait dengan rukun dan syarat akad, akan dibahas dari makna akad yang khusus. Sebab, jika dibahas dari makna akad yang umum, pembahasan menjadi luas. Akibatnya, akan sangat sulit membuat pembahasan menjadi lebih fokus.

Rukun Akad

Secara umum, ada tiga rukun akad. Antara lain;

Orang yang Berakad

Orang yang berakad ini sejatinya bisa dua orang atau bahkan lebih dari itu. Atau bisa juga berbentuk badan hukum yang diwakili oleh orang tertentu.

Objek Akad

Objek akad merupakan sesuatu yang menjadi sasaran akad. Dalam hal sewa menyewa misalnya, yang disebut dengan objek barang yang disewakan. Dalam hal pinjam meminjam misalnya, objek akad adalah barang yang dipinjamkan. Demikian juga dalam hal syirkah, objek adalah barang yang disyirkahkan.

Shighot/Lafad Akad

Shighot atau lafad akad bisa dengan ucapan atau lisan saja. Meski demikian, ada juga shighot tersebut dikuatkan dalam bentuk teks yang ditulis dalam kertas bermeterai. Hal ini biasa terlaku dalam shighot-shighot akad yang memiliki imbas besar terhadap hak dan kewajiban yang mengikat kedua belah pihak.

Syarat Orang yang Berakad

Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak sebelum melaksanakan akad suatu hal, baik itu jual-beli atau akad dalam urusan lain. Syarat-syarat tersebut adalah:

  • Dalam hal ini bukan pandai dalam suatu hal, tetapi pandai membedakan suatu hal yang memiliki efek baik atau tidak terhadap dirinya sendiri. Dalam hal ini biasanya ditandai dengan balligh serta berakal, atau memang disebutkan demikian dalam banyak Kitab Fiqih.
  • Di sini maksud bebas adalah bisa memilih dengan jernih apakah akan melaksanakan suatu akan atau tidak. Dalam hal ini, salah satu pihak tidak tengah dipaksa oleh pihak yang lain untuk menyetujui terjadi suatu akad.

Syarat Objek yang Diakadi

Objek akad tidak melulu berupa benda, tetapi bisa juga bukan semacam jasa atau manfaat. Contoh objek akad berupa jasa ini seperti orang-orang yang bergerak dalam jasa. Bisa jasa menjahit atau jasa-jasa lainnya.

Lantas apa saja syarat suatu objek bisa diakadi? Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  • Secara umum hal itu bisa dijadikan akad. Untuk membedakan apakah suatu hal bisa diakadi, biasanya diambil dengan dua cara. Jika objek akad berupa benda, maka benda tersebut harus bisa dijual atau dibeli. Jika objek akad bukan benda, maka harus ada manfaat yang diambil dari sana. Dengan demikian, jika salah satu hal tersebut tidak terpenuhi, berarti objek tidak bisa diakadi.
  • Objek akad sudah ada ketika akad dilakukan. Hal ini mengecualikan akad salam atau akad pesan. Sebab, akad salam justru mensyaratkan barang belum ada ketika akad dilaksanakan. Baru setelah waktu yang sudah ditentukan, barang ada untuk diserahkan.
  • Objek akad bisa diserahkan. Hal ini juga menjadi syarat objek akad. Pasalnya, jika barang tidak bisa diserahkan, artinya barang tidak mungkin untuk dimiliki dan dimanfaatkan.
  • Jika akad itu adalah akad jual beli, maka disyaratkan objek akad terlihat dengan jelas. Setidaknya, sudah diketahui jenis dan ukurannya. Bahan apa yang digunakan juga harus jelas.

Syarat Shighot Akad

Shighot akad ini terbagi menjadi dua. Yang pertama adalah ijab, sedang yang kedua adalah qobul. Shighot ijab bisa juga disebut dengan shighot penyerahan. Shighot qobul bisa disebut dengan shighot terima.

Pada beberapa akad, shighot semacam ini jarang digunakan dengan resmi. Cukup hal-hal yang menjadi kebiasaan namun dipahami sebagai suatu akad saja sudah memenuhi. Sebab, pada intinya shighot adalah lafal ridlo dari kedua belah pihak. Namun demikian, untuk akad yang tergolong hal-hal besar, harus disyaratkan shighot secara resmi.

Dalam hal jual beli misalnya, shighot ijab diucapkan oleh penjual. Shighot qobul diucapkan oleh pembeli. Dalam hal nikah, lafadz ijab diucapkan oleh wali mempelai putri, sedang lafadz qobul diucapkan oleh mempelai putra.

Lantas bagaimana syaratnya?

  • Ijab dan qobul harus cocok dan tidak memiliki makna berlawanan. Hal ini terutama dalam hal ukuran dan hal-hal lain terkait barang yang diakadi. Dalam hal jual beli, jika bentuk barang yang diucapkan dalam ijab tidak sama dengan barang yang disebut dalam qobul, maka shighot tidak sah.
  • Selama akad berlangsung dua orang yang melakukan akad tersebut tidak terpisah. Namun demikian, syarat ini tetap bisa disesuaikan dengan zaman. Bisa melalui telpon atau sambungan lain. Sebab, pada dasarnya shighot adalah bentuk ridlo antara kedua belah pihak.
  • Shighot dalam wasiat mensyaratkan orang yang memberi wasiat harus meninggal untuk bisa mensahkan shighot tersebut.
  • Shighot pada akad wakalah tidak boleh memiliki jeda lama antara ijab dan qobulnya. Shighot juga diucapkan dengan tegas tanpa ada tanda penolakan meskipun hanya bahasa tubuh.
  • Shighot dalam akad yang membutuhkan saksi harus didengar dan diketahui oleh saksi yang ada.
  • Ijab masih terlaku dan belum ditarik ketika qobul diucapkan. Jika sudah ditarik, otomatis shighot menjadi gagal dan tidak sah.
  • Shighot boleh tidak diucapkan jika itu sudah menjadi kebiasaan. Seperti jual beli yang terjadi di minimarket misalnya. Demikian juga dengan transaksi saham yang sudah dikelola oleh sistem tanpa ada shighot yang diucapkan kedua belah pihak.

Contoh Akad

Ada banyak contoh akad dalam hal muamalah. Akad wadliah adalah salah satunya. Ada juga akad syirkah, atau akad mudlorobah. Akad jual beli juga termasuk muamalah. Sewa menyewa, pinjam meminjam, akad memesan barang, juga merupakan akad yang sudah sering dilakukan.

Akan nikah adalah akad lain yang tidak termasuk ke dalam muamalah. Demikian juga dengan nadzar, sumpah, dan akad tuduh menuduh. Termasuk ke dalamnya adalah talak dan akad wakil mewakilkan.

Demikian ulasan tentang pengertian akad, hukum, rukun, syarat, dan contoh di dalam kehidupan. Semoga materi ini bisa memberikan kebermanfaatan serta menambah pengetahuan bagi segenap pembaca sekalian yang sedang mencarinya. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *