Pengertian Aurat dan Batasannya untuk Laki-Laki serta Perempuan

Diposting pada

Aurat Adalah

Ketika tengah melakukan ibadah dalam Islam, aurat adalah hal yang harus ditutupi. Ketika tengah melakukan aktivitas sehari-hari dan berada di luar, aurat juga haruslah ditutupi. Lalu apa sebenarnya pengertian aurat dan batasannya untuk laki-laki serta perempuan? Berikut ini ulasannya.

Aurat

Secara teks, kata aurat dalam Fiqih ditulis dengan huruf Ain, huruf wawu mati, huruf ro’, serta huruf ta’. Tulisannya adalah عورة.

Dalam arti bahasa, kata tersebut diartikan dengan ‘kekurangan’ atau hal yang dianggap buruk. Dengan demikian, setiap hal yang menjadi kekurangan seseorang disebut juga dengan aurat. Hal ini senada dengan yang ditulis Syekh Ibrahim al Bajuri dalam Kitab Hasyiyatul Bajuri.

والعورة) بفتح العين المهملة (وقوله لغة النقص) اي فكل نقص يطلق عليه عورة لغة

Lantas bagaimana pengertian aurat dari segi syara’ atau Fiqih? Aurat dari segi syara’ atau Fiqih, diartikan dengan sesuatu yang harus ditutupi ketika melaksanakan beragam jenis shalat wajib ataupun sunnah, misalnya saja sholat witir, sholat tasbih, sholat tahajjud, dan lain sebaginya.

Hal itu tentusaja jika aurat disebut dalam pembahasan shalat. Jika disebut dalam pembahasan nikah, maka aurat diartikan dengan sesuatu yang haram untuk dilihat.

Batasan Aurat untuk Laki-Laki

Fiqih Syafi’i menyebut batasan aurat laki-laki dalam shalat adalah apa yang ada di antara pusar dan lutut. Pusar menjadi bagian ujung aurat yang harus ditutup melingkari badan. Artinya, bagian atas aurat adalah lingkar pusar. Dengan demikian, bagian belakang tubuh atau pinggang, masuk ke dalam aurat karena berada di bawah garis pusar. Demikian lah.

Batas bawah aurat bagian bawah adalah lutut. Bagian belakang lutut yang harus ditutup bisa dilihat dengan menarik garis lingkar yang sejajar dengan lutut. Dengan begitu, akan terlihat jelas batas aurat dari segala sisi kaki.

Yang perlu diketahui, batas aurat tersebut juga terlaku dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, batas aurat yang sudah dijelaskan di atas, menjadi batas aurat yang harus senantiasa ditutup meskipun tidak dalam keadaan shalat. Kewajiban untuk menutup aurat tersebut bahkan tetap dilaksanakan meskipun kain yang digunakan adalah kain najis.

Penjelasan bahwa aurat laki-laki adalah sesuatu yang berada di antara pusar dan lutut ini sama dengan batas aurat yang disebut dalam hadits riwayat Imam Baihaqi. Bunyi haditsnya adalah:

وَأَخْبَرَنَا أَبُو سَعْدٍ الْمَالِينِىُّ أَخْبَرَنَا أَبُو أَحْمَدَ بْنُ عَدِىٍّ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ دَاوُدَ بْنِ وَرْدَانَ الْقَزَّازُ بِمِصْرَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى كَاتِبُ الْعُمَرِىِّ حَدَّثَنَا مُفَضَّلُ بْنُ فَضَالَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ عَنِ الْخَلِيلِ بْنِ مُرَّةَ عَنِ اللَّيْثِ بْنِ أَبِى سُلَيْمٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ :« عَلِّمُوا صِبْيَانَكُمُ الصَّلاَةَ فِى سَبْعِ سِنِينَ ، وَأَدِّبُوهُمْ عَلَيْهَا فِى عَشْرِ سِنِينَ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ ، وَإِذَا زَوَّجَ أَحَدُكُمْ أَمَتَهُ عَبْدَهُ أَوْ أَجِيرَهُ فَلاَ تَنْظُرْ إِلَى عَوْرَتِهِ وَالْعَوْرَةُ فِيمَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ

Sebenarnya, aurat laki-laki terbagi menjadi beberapa jenis. Ada aurat ketika shalat, ada aurat ketika di luar shalat. Aurat ketika di luar shalat itu sendiri adalah aurat ketika bersama perempuan bukan mahram, aurat ketika bersama mahram, juga aurat laki-laki ketika bersama laki-laki.

Meski demikian, batas aurat tersebut sama. Yakni mulai pusar sampai lutut. Aurat tersebut tidak boleh dibuka dan diperlihatkan pada siapapun selain dirinya. Hanya saja, pendapat lain menyebut, aurat laki-laki ketika tengah sendirian atau berada di ruang tertutup adalah kelamin dan duburnya saja.

Batasan Aurat untuk Perempuan

Dalam shalat, aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Telapak tangan yang bukan bagian dari aurat adalah telapak tangan bagian dalam dan telapak tangan bagian luar. Batasnya, dari ujung jari hingga pergelangan tangan.

Batas aurat tersebut juga terlaku pada perempuan ketika tengah berinteraksi dengan orang-orang yang bukan mahramnya. Ketika seorang perempuan tengah bersama mahramnya, batas aurat perempuan adalah sama seperti aurat laki-laki. Namun tentu, standar kepatutan serta kesopanan tetap harus dijaga.

Cara Menutup Aurat

Sepintas, menutup aurat memang mudah dilakukan. Tetapi ada hal-hal yang perlu menjadi catatan untuk dan ketika menutup aurat.

Sisi yang Harus Ditutup

Menutup aurat bukan seperti orang yang membungkus makanan. Ketentuan dalam menutup aurat adalah tidak terlihat dari seluruh sisi, bukan dari sisi bawah. Karena itu, jika aurat terlihat dari sisi bawah, maka itu tidak menjadi urusan. Keterangan ini sama seperti keterangan yang ditulis dalam Kitab Ianah at Thalibin.

قوله: لا من الاسفل) أي فلو رؤيت من ذيله، كأن كان بعلو والرائي بسفل لم يضر. أو رؤيت حال سجوده فكذلك لا يضر، كما في حجر

Menutup Aurat dengan Pakaian Najis

Di luar shalat, menutup aurat boleh menggunakan pakaian yang najis jika memang tidak ada pakaian yang suci. Sebenarnya, dalam shalat pun diperbolehkan menutup aurat dengan pakaian najis, namun ada syarat-syarat tertentu yang harus terpenuhi.

Syarat-syaratnya adalah ketika memang benar-benar tidak ada pakaian suci. Berikutnya, memang tidak ada air yang bisa digunakan untuk mensucikan pakaian tersebut. Jika masih ada air, tentu saja pakaian tersebut harus disucikan terlebih dahulu. Jika sudah suci, pakaian baru dikenakan walaupun masih dalam keadaan basah.

Syarat Penutup Aurat

Dalam kajian Fiqih, penutup aurat haruslah penutup yang mampu menyembunyikan warna kulit yang ditutupnya. Karena itu, plastik bening tidak bisa digunakan untuk menutup aurat. Sebab, plastik bening tersebut tidak bisa digunakan untuk menutupi warna kulit.

Pakaian yang tercabik atau memang dibuat style tercabik juga tidak bisa digunakan untuk menutup aurat. Sebab, pakaian semacam itu tetap akan menampakkan warna kulit yang ditutupinya.

Menutup kulit dengan mewarnainya juga bukan hal yang termasuk menutup aurat. Semacam body painting misalnya, tidak bisa menjadi cara menutup aurat. Pasalnya, tidak ada fisik benda yang dikatakan menutupi kulit.

Menutup Aurat dengan Pakaian Ketat

Pakaian ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh memang tidak diperbolehkan untuk menutup aurat. Hanya saja, pemahaman ‘ketat’ sendiri masih simpang siur dan tidak bisa menjadi baku. Satu-satunya hal yang baku dalam urusan penutup aurat adalah tidak tampak warna kulit. Karena itu, perlu cara pandang luas serta kehati-hatian dalam menunjuk satu pakaian disebut ketat.

Berkeras diri menghukumi satu pakaian disebut ketat untuk diri sendiri adalah solusi yang baik. Tetapi jika itu digunakan untuk menjudge cara berpakaian orang lain, tampaknya hal itu kurang sopan.

Keadaan yang Diperbolehkan Membuka Aurat

Secara prinsip, seseorang boleh membuka aurat ketika dalam keadaan dlorurot atau sangat dibutuhkan sekali. Berikut ini adalah beberapa keadaan yang memperbolehkan seseorang membuka aurat.

Membuka Aurat atas Alasan Pengobatan

Ketika seseorang berobat, tentu saja ada bagian-bagian tertentu yang harus dibuka untuk tujuan tersebut. Bisa jadi untuk disuntik atau hal-hal lain, termasuk pembedahan. Dan atas tujuan yang demikian itu, seluruh bagian tubuh mana saja yang dibutuhkan, boleh dibuka untuk tujuan itu.

Membuka Aurat karena Gerah

Di luar shalat, seseorang boleh membuka aurat atas alasan gerah. Namun syaratnya harus dalam keadaan yang benar-benar sepi dan yakin tidak ada orang yang melihatnya. Ketika tengah berada di masjid pada waktu tertentu misalnya, hal itu boleh dilakukan. Namun demikian, hukum membuka aurat tanpa ada dlorurot adalah makruh.

Membuka Aurat di depan Istri atau Suami

Membuka aurat di hadapan lawan jenis boleh dilakukan jika lawan jenis tersebut adalah istri atau suami. Meski demikian, yang sering menjadi pertanyaan adalah, apakah semua bagian tubuh boleh diperlihatkan kepada suami atau istri? Lebih-lebih jika itu adalah alat kelamin?

Dalam hal ini, ada perbedaan pendapat. Meskipun secara keseluruhan ulama memperbolehkan, tetapi  sebagian ulama memakruhkan hal tersebut.

Dalam satu keterangan ulama yang memperbolehkan, membuka aurat di depan istri atau suami boleh jika hal demikian itu dibutuhkan. Ibnu Qudamah adalah salah satu ulama yang memperbolehkan seseorang melihat kelamin pasangan.

ويباح لكل واحد من الزوجين النظر إلى جميع بدن صاحبه ولمسه حتى الفرج لما روي بهز بن حكيم عن أبيه عن جده قال: قلت: يا يارسول الله، عوراتنا مانأتي منها وما نذر؟ فقال: احفظ عورتك إلا من زوجتك وما ملكت يمينك. رواه الترمذي وقال حديث حسن، ولأن الفرج يحل له الاستمتاع به، فجاز النظر إليه ولمسه، كبقية البدن.

Demikian ulasan secara lengkap yang bisa kami berikan kepada segenap pembaca tentang pengertian aurat dan batasannya untuk laki-laki serta perempuan. Semoga melalui materi yang bisa disajikan ini bisa memberikan bermanfaat. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *