Pengertian Qurban, Sejarah, Hukum, Hikmah, Syarat, Rukun, dan Tata Caranya

Diposting pada

Qurban Adalah

Menjadi hal yang tidak terpisahkan jika Hari Idul Adha tiba untuk menyembelih hewan qurban. Karena memang hanya pada hari itu, serta tiga hari berikutnya, penyembelihan hewan qurban bisa dilaksanakan oleh seluruh umat Islam di dunia. Lalu apa sebenarnya qurban.Berikut ini ulasannya.

Qurban

Qurban dalam Fiqih sering disebut dengan udlhiyah (اضحية). Udlhiyah, dengan membaca dlummah hamzahnya, adalah nama yang diperuntukkan bagi hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha atau hari tasyrik. Bisa juga, udlhiyah disebut dengan ibadah yang berhubungan dengan hewan.

Salah satu dalil hadits tentang qurban adalah hadits berikut:

حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِى إِيَاسٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ صُهَيْبٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُضَحِّى بِكَبْشَيْنِ وَأَنَا أُضَحِّى بِكَبْشَيْنِ

Hadits tersebut merupakan hadits yang diambil dari Shohih Bukhari. Apa maksud hadits tersebut? Maksudnya, Anas bin Malik mendengar bahwa Nabi Muhammad S.A.W mengatakan, beliau berqurban dengan menyembelih dua domba jantan.

Sejarah Qurban

Setidaknya ada dua versi yang disebut menjadi cikal bakal qurban. Yang pertama menyebut, cikal bakal qurban adalah ketika masa Nabi Adam dahulu. Saat itu ada perintah berqurban untuk Habil dan Qabil. Kemudian qurban Habil yang diterima karena keikhlasannya.

Yang kedua, sejarah qurban dikaitkan dengan Nabi Ibrahim. Saat itu, Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyembelih putra tersayangnya, Nabi Ismail. Perintah itu dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim meski sebelumnya ada keraguan. Malaikat lantas datang membawa domba yang gemuk yang menggantikan ketulusan Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail.

Hukum Qurban

Sunnah muakkad. Hukum sunnah muakkad untuk berqurban ini adalah hukum asal. Menariknya, hukum sunnah muakkad pada qurban ini terlaku kifayah. Artinya, sunnah muakkad ini tidak individual, melainkan kelompok. Dengan begitu, satu orang saja sudah berqurban, maka hukum sunnah muakkad tersebut sudah gugur bagi yang lain dalam satu masyarakat tertentu.

Pertanyaannya, jika dalam satu daerah hanya ada satu orang Islam saja, apakah hukum sunnah muakkad tersebut juga terlaku kifayah? Dalam hal ini, sunnah muakkad berubah menjadi sunnah ain. Sehingga, jika disimpulkan, qurban disunnah ada di setiap daerah.

Namun demikian, hukum qurban bisa juga berubah wajib jika merupakan nadzar. Misalnya, Anda bernadzar, jika bisa melunasi hutang dalam tempo satu tahun, Anda akan menyembelih sapi untuk qurban. Dengan nadzar seperti ini, ketika Anda benar-benar bisa melunasi hutang dalam setahun, Anda berkewajiban untuk berqurban sapi.

Hikmah Qurban

Salah satu hikmah qurban adalah membuat golongan faqir dan miskin menjadi golongan yang berbahagia. Pasalnya, tidak setiap hari mereka bisa membeli daging. Pada hari yang masih dalam suasana lebaran itu, mereka patut menikmati makanan yang istimewa lewat daging qurban.

Hikmah lain dari qurban adalah kebaikan diri sendiri. Sebab, pada dasarnya qurban adalah mengorbankan hal yang dicintai oleh si orang yang berqurban, untuk diganti dengan sesuatu yang lebih mulia dari itu. Qurban juga bagian dari interpretasi memotong ego diri mengekang harta benda.

Selain itu, mungkin masih banyak lagi hikmah qurban yang bisa didapatkan. Jika pun seseorang tidak merasakan hikmah apapun saat dia berqurban, bisa jadi karena orang tersebut belum mengetahui keutamaan qurban. Atau bisa jadi, orang tersebut belum benar-benar bisa melepas ego pada dirinya untuk mengekang harta bendanya.

Syarat dan Rukun Qurban

Di dalam kitab Fiqih, biasanya tidak disebutkan syarat dan rukun Qurban. Tetapi, pada hal-hal terkait Qurban, ada hal-hal yang menjadi aturan. Beberapa hal tersebut adalah tentang umur hewan qurban, tentang syarat kondisi hewan qurban, juga tentang aturan pembagian hewan qurban.

Pada umumnya, hewan yang digunakan untuk berqurban adalah sapi, kerbau, unta, dan kambing. Hewan-hewan lain, seperti ayam misalnya, tidak bisa dijadikan hewan qurban. Berapa kriteria umur hewan yang bisa dijadikan hewan qurban. Antara lain;

  • Umur domba yang bisa dijadikan hewan qurban adalah satu tahun masuk dua tahun.
  • Kambing (sejenis kambing Jawa). Kambing yang bisa dijadikan hewan qurban adalah kambing yang berumur dua tahun masuk tiga tahun.
  • Unta yang dijadikan hewan qurban harus lah unta yang berumur lima tahun masuk enam tahun.
  • Sapi yang dijadikan hewan qurban adalah sapi yang berumur dua tahun masuk tiga tahun.

Dan, ini yang menjadi catatan, tidak ada perbedaan jenis kelamin bagi hewan qurban. Maksudnya, baik hewan jantan atau hewan betina, sama-sama bisa dijadikan hewan qurban. Syaratnya, hewan qurban tersebut memenuhi syarat umur dan kondisi yang menjadi aturan hewan qurban.

Kondisi yang menjadi aturan hewan qurban itu seperti apa?

  • Tidak boleh pecak atau buta sebelah.
  • Tidak boleh pincang. Hal ini bisa dilihat ketika hewan tersebut berjalan.
  • Tidak boleh sakit. tetapi, jika penyakit tersebut dinyatakan sembuh ketika diqurbankan, maka itu tidak menjadi masalah.
  • Tidak boleh hewan yang kurus. Kurus di sini adalah kurus yang menyebabkan hewan tersebut seperti tidak memiliki otak di dalam kepalanya.

Tidak termasuk dalam hal-hal di atas, hewan yang dikebiri atau tanduknya sudah tidak utuh lagi. Tentu saja, sebatas keduanya tidak mengurangi daging yang dihasilkan dari hewan qurban tersebut.

Ini berbeda dengan hewan yang telinganya terpotong atau sudah tidak utuh lagi. Alasannya, telinga adalah bagian dari daging. Jika hewan qurban tidak memiliki telinga yang utuh, itu artinya kuantitas dagingnya juga akan lebih sedikit dibanding dengan ketika telinganya utuh.

Demikian juga dengan hewan yang ekornya terpotong dan sudah tidak utuh lagi. Hewan semacam ini tidak boleh dijadikan hewan qurban.

Terkait dengan daging qurban, beberapa aturan yang terlaku adalah sebagai berikut:

  • Orang yang berqurban karena nadzar, sama sekali tidak boleh memakan daging hewan yang dia qurbankan. Bahkan sedikit pun tetap tidak boleh.
  • Orang yang berqurban untuk mendapat kesunnahan, diperbolehkan ikut memakan daging hewan yang dia qurbankan. Kitab Fathul Qorib menjelaskan, jumlah daging qurban yang boleh dikonsumsi oleh pemilik hewan qurban tersebut adalah sepertiga. Dua pertiga yang lain dishodaqohkan.
  • Daging qurban sama sekali tidak boleh dijual.
  • Memberi fakir-miskin daging qurban. Akan lebih baik jika yang diberikan kepada fakir-miskin adalah seluruh daging qurban. Bagi orang yang berqurban cukup satu suapan saja. Ini akan sangat bagus sekali.

Ada pertanyaan, apakah setiap hewan qurban hanya diperuntukkan untuk satu orang yang berqurban? Jawabannya adalah, tidak selalu. Unta atau sapi yang gemuk bisa ditanggung bersama dan menjadi qurban bagi tujuh orang. Berbeda dengan kambing atau domba yang hanya bisa digunakan untuk satu orang saja. Jawaban ini tentu sudah jelas, bukan?

Tata Cara Qurban

Secara umum, tata cara menyembelih hewan qurban sama dengan tata cara menyembelih hewan seperti yang diatur di dalam Islam. Orang yang menyembelih hewan qurban tidak harus orang muslim, orang ahli kitab juga boleh. Hanya saja, untuk zaman sekarang, seperti sulit menemukan ahli kitab. Sebab, orang nasrani dan orang yahudi saat ini sudah tidak berpegang pada kitab injil dan taurat yang asli.

Lantas, apakah boleh seorang yang belum baligh menyembelih? Orang yang sudah masuk kategori mumayyiz atau akan baligh sudah boleh menyembelih. Syaratnya harus muslim itu tadi.

Terkait dengan hal-hal yang disunnahkan ketika memotong hewan qurban, Anda bisa membacanya di bawah ini:

  • Membaca basmalah
  • Membaca sholawat untuk Nabi
  • Menghadap kiblat, baik orang yang menyembelih atau hewan yang disembelih
  • Membaca takbir, bisa sebelum membaca basmalah, atau setelah membaca basmalah. Takbir sunnah diucapkan sebanyak tiga kali.
  • Membaca doa agar qurban tersebut diterima oleh Allah. Salah satu contoh doa yang bisa dibaca adalah seperti yang ditulis dalam Kitab Fathul Qorib.

اللهم هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ

Menyembelih hewan qurban hanya bisa dilakukan pada empat hari yang sudah ditentukan. Empat hari tersebut adalah hari raya idul adha dan tiga hari tasyrik yang mengikutinya. Demikian lah ulasan pengertian qurban, sejarah, hukum, hikmah, syarat, rukun, dan tata caranya. Semoga bisa bermanfaat. Salam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *