Pengertian Rujuk, Hukum, Macam, Syarat, Rukun, dan Contohnya

Diposting pada

Rujuk Adalah

Saat ini, diakui ataupun tidak sudah banyak buku atapun kitab yang membahas tentang pengertian rujuk, hukum, macam, syarat, rukun, dan contohnya. Meskipun berbeda cara pembahasannya, tapi tujuannya sama. Yang membedakannya hanya pada referensi hukum yang diambil.

Jika pembahasan rujuk tersebut diambil dari dalil Al-qur’an, hadist, dan pendapat para ulama terdahulu, maka bisa dijadikan sandaran hukum yang kuat.

Pengertian Rujuk

Mari kita bahas secara lengkap tentang pengertian rujuk terlebih dahulu. Pertama, rujuk atau dalam istilah hukum disebut Raj’ah, secara bahasa diartikan kembali. Suami yang rujuk dengan istrinya, berarti ia telah kembali pada istrinya.

Kedua, pengertian rujuk menurut syara’ sebagaimana yang dinukil dalam kitab Fathul Mu’in adalah mengembalikan istri yang masih dalam ‘iddah talak bukan ba’in pada pernikahan semula.

Menurut al-Mahalli rujuk ialah kembali kedalam hubungan perkawinan dari cerai yang bukan ba’in, selama dalam masa ‘iddah.

Dari beberapa pengertian tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa rujuk hanya bisa dilakukan ketika istri dijatuhkan talak raj’i (bukan ba’in) dan selama dalam masa ‘iddah.

Rujuk adalah hak sepenuhnya bagi suami yang ditetapkan Allah SWT. Sekalipun tanpa persetujuan istri dan wali-nya, rujuk tetap sah.

ولا يشترط فى الرجعة – الاشهاد- بها لأنها فى حكم استدامة النكاح السابق ولذلك لا تحتاج الى الولى ورضا المرأة

(Al Mughny III : 211)

Syari’at rujuk telah Allah SWT tetapkan di dalam Al-qur’an:

وَ اِذَا طَلَّقْتُمُ النّسَآءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرّحُوْهُنَّ بِمَعْرْوفٍ، وَ لاَ تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَارًا لّتَعْتَدُوْا

البقرة:231

Artinya: “Apabila kamu menthalaq istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir ‘iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka”. [QS. Al-Baqarah 231]

Kemudian, di dalam hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Umar bin Al-Khattab, beliau berkata: “Bahwa Rasulullah SAW telah mentalak Siti Hafsah binti Umar Al-Khattab, kemudian merujuknya”. Saat itu Rasulullah SAW berkata: “Jibril telah menemuiku, lalu berkata: Rujuklah Hafsah, karena dia wanita yang rajin berpuasa dan Qiyamullail. Sungguh, dia adalah istrimu di syurga”. (HR. Abu Daud dan Periwayat dengan sanad yang hasan).

Hukum Rujuk

Bukan saja pengertian rujuk yang harus Anda pahami, tetapi tentang hukum, syarat, rukun, dan contohnya harus juga dipelajari lebih mendalam. Perihal hukum rujuk, para ulama sepakat, berdasarkan berdasarkan hukum asalnya yaitu mubah (boleh), kemudian bisa berubah menjadi wajib, sunnah, makruh, dan haram, tergantung dari kondisi dan situasi dalam kasus perceraiannya. Berikut hukum rujuk dan alasannya:

  1. Mubah (boleh), adalah hukum asalnya
  2. Wajib, yaitu ketika suami memiliki istri lebih dari satu dan pernyataan talak dijatuhkan sebelum menyelesaikan hak-hak istri tersebut, maka wajib hukumnya bagi suami untuk kembali (rujuk) pada istri yang di talak-nya.
  3. Sunnah, yaitu ketika percerian berdampak buruk bagi kedua belah pihak dan keluarga, maka rujuk adalah jalan terbaik.
  4. Makruh, yaitu apabila setelah perceraian segalanya menjadi lebih baik dibanding harus kembali (rujuk).
  5. Haram, yaitu apabila dimaksudakan untuk menyakiti dan menganiaya salah satu pihak.

Macam Rujuk

Macam-macam rujuk tidak lepas dari macam-macam talak, yakni ada dua:

  1. Talak satu dan dua

Macam rujuk ini disebut juga dengan istilah rujuk talak raj’i. Sesuai pula dengan firman Allah SWT.

الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan (talak ketiga) dengan cara yang baik. (QS. Al-Baqarah : 229).

Dan diperkuat lagi dengan hadist rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh sahabat Umar Radhiyallahu ‘Anhu dan dipastikan status hadisnya shahih.

“Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu, waktu itu beliau ditanya oleh seseorang dan ia berkata: “adapun engkau yang telah menceraikan (istri) baru sekali atau dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah SAW menyuruh aku merujuk istriku kembali.” (HR. Muslim)

  1. Talak tiga

Rujuk talak ba’in ini tidak bisa dilakukan meskipun istri masih dalam masa ‘iddah, seperti halnya rujuk talak raj’i. Akan tetapi, bekas istri harus menikah terlebih dahulu dengan orang lain, keduanya sudah bersetubuh, lalu suami kedua menceraikan wanita tersebut.

Setelah ia diceraikan dan masa ‘iddahnya sempurna, barulah suami pertama bisa merujuk istrinya kembali.

Syarat dan Rukun Rujuk

Uraian tentang pengertian rujuk, hukum, macam, syarat, rukun, dan contohnya sampailah pada soal syarat dan rukun rujuk. Kami akan membahasnya menurut para ulama fiqih dengan dalil yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan.

Perihal syarat dan rukun rujuk, sebagiannya bisa Anda temukan di dalam kitab Al-Mughny, juz III, halaman 335/556.

شرط المرتجع اهلية النكاح نفسه بأن يكون بالغا عاقلا مختارا غير مرتد لأن الرجعية كإنشاء النكاح

Maksudnya: Syarat yang merujuk sebagaimana kemampuan sewaktu nikah, yakni telah baligh dan berakal, atas kehendak sendiri, dan bukan seorang yang murtad. Karena rujuk itu tidak jauh berbeda dengan nikah.

Syarat dan rukun rujuk menurut Imam Syafi’i bisa dilakukan sebagaimana hal-hal berikut ini:

  • Setelah istri ditalak dan menikah lagi, tetapi belum dicampuri oleh suami barunya. Maka, tidak boleh dirujuki, karena di situ tidak ada masa ‘iddah sama sekali. Jadi, bisa rujuk alaskan bekas istri sudah dicampuri suaminya, kemudian diceraikan dan menunggu masa ‘iddah-nya sempurna.

Sesuai dengan hadist Rasulollah SAW:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: جَاءَتِ امْرَأَةُ رِفَاعَةَ اْلقُرَظِيّ اِلَى النَّبِيّ ص فَقَالَتْ: كُنْتُ عِنْدَ رِفَاعَةَ، فَطَلَّقَنِى فَبَتَّ طَلاَقِى، فَتَزَوَّجْتُ بَعْدَهُ عَبْدَ الرَّحْمنِ بْنَ الزُّبَيْرِ، وَ اِنَّمَا مَعَهُ مِثْلُ هَدْبَةِ الثَّوْبِ، فَقَالَ: اَتُرِيْدِيْنَ اَنْ تَرْجِعِى اِلَى رِفَاعَةَ؟ لاَ حَتَّى تَذُوْقِى عُسَيْلَتَهُ وَ يَذُوْقَ عُسَيْلَتَكِ. الجماعة

  • Istri yang dicerai dengan disertai ‘iwadl dari pihak istri, tidak bisa melakukan rujuk. Sebaliknya, bisa di rujuk apabila dicerai tanpa disertai ‘iwadl dari pihak istri.

صح رجزع مفارقة بطلاق دون اكثر – الى أن قال- مجانا بلا عوض بعد وطئ اى فى عدة وطئ قبل انقضاء عدة

(Fathul Mu’in IV : 29)

  1. Rujuk bisa dilakukan apabila bekas istri masih dalam masa ‘iddah dan tidak boleh rujukk jika masa ‘iddah sudah habis. Jika sudah habis, maka bukan lagi rujuk, tetapi menggunakan akad nikah baru lagi. Namun demikian, si istri tetap dalam hitungan sisa talak yang telah dijatuhkan. Artinya, jika talak pertama, maka tinggal 2 talak tersisa, yaitu 1 kali talak raja’i, dan 1 kali terakhir talak ba’in.
  2. Diharuskan adanya ucapan “Rujuk”. Seperti kata suami: “aku rujuk kepada engkau”. Tidak masuk sah menuut Imam Syafi’i jika tidak di ikrarkan dengan lisan. Kemudian, sebelum ikrar rujuk diucapkan, maka haram mencampuri bekas istrinya.

وإنما بصح الرجوع براجعت أو رجعت زوجتى

(Fathul Mu’in : 116)

Contoh Rujuk

Berikut ini beberapa contoh atau cara rujuk suami kepada bekas istrinya. Antara lain;

Ketentuan mengucapkan rujuk adalah wajib, baik itu secara sharih (jelas) maupun kinayah (sindiran).

  1. Sharih (Jelas)

Contoh rujuk dengan ucapan sharih dan sah meskipun tanpa disertai dengan adanya niat: “Saya rujuk kepadamu wahai istriku”

  1. Kinayah (Sindiran)

Contoh rujuk dengan ucapan kinayah dan harus disertai niat apabila rujuknya ingin sah/jadi: “Saya kembali pegang engkau wahai istriku”

Dalam melakukan rujuk, suami tidak disyaratkan memberi tahu dulu istri, karena rujuk itu adalah sepenuhnya hak suami. Kemudian, ketika akan rujuk tidak diharuskan menghandirkan saksi. Kalaupun ingin menghadirkan saksi, boleh-boleh saja.

Keseluruhan ulama juga berpendapat bahwa adanya saksi ketika melakukan rujuk, itu hanya sekedar kehati-hatian saja dan itu diperbolehkan.

Hikmah

Adanya ketentuan rujuk dalam syaria’at islam bukan tanpa alasan, pasti di dalamnya mengandung hikmah yang amat besar.

Disaat terjadinya perceraian, mungkin ada rasa penyesalan diantara satu atau dua belah pihak. Saat itulah, rujuk bisa mempersatukan ikatan perkawinan tanpa harus menunggu lama, asalkan masih pada masa ‘iddah dan dicerai dengan talak raj’i (talak satu atau dua).

Demikian pembahasan kali ini tentang pengertian rujuk, hukum, macam, syarat, rukun, dan contohnya. Semoga menjadi tambahan ilmu baru bagi sahabat sekalian. Semoga kita semua selalu diberikan pemahaman yang lurus dalam mendalami ilmu agama, sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW. Semoga bermanfaat!. Wallohu’alam bishawab!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *