Jika telah datang bulan ramadlan, biasanya yang sering diingat bukan hanya puasanya saja, tetapi juga Shalat Tarawih yang dilakukan setelah shalat isya’. Apa sebenarnya pengertian Shalat Tarawih, hukum, syarat, rukun, dan tata caranya? Berikut ini ulasannya.
Shalat Tarawih
Dalam Fiqih, Shalat Tarawih didefinisikan dengan shalat malam yang dilakukan khusus pada Bulan Ramadlan saja. Selain bulan ramadlan, Shalat Tarawih tidak bisa dilakukan. Jika pun ada shalat malam yang dilakukan, maka itu bukan lah Shalat Tarawih, melainkan Shalat Tahajjud atau shalat sunnah mutlak lainnya.
Menilik arti Shalat Tarawih secara bahasa, mungkin Anda akan sedikit tertarik. Kata tarawih adalah bentuk jamak. Mufrodnya adalah tarwihah (التَّرْوِيحَة). Tarwihah sendiri memiliki makna istirahat. Lantas apa hubungan antara penyebutan Shalat Tarawih dan makna istirahat yang dimiliki oleh kata tarwihah?
Inilah yang menarik itu. Dahulu, para sahabat sering beristirahat setiap menyelesaikan 4 rakaat Shalat Tarawih. Mereka berdiri, rukuk, dan sujud lebih panjang dari biasanya. Karena inilah, shalat ini lantas disebut dengan Shalat Tarawih. Alasan seperti ini sebagaimana yang ditulis di dalam Kitab Mishbahul Munir.
لِأَنَّ التَّرْوِيحَةَ أَرْبَعُ رَكَعَاتٍ فَالْمُصَلِّي يَسْتَرِيحُ بَعْدَهَا
Hukum Shalat Tarawih
Hukum melaksanakan Shalat Tarawih sudah tidak ada perbedaan pendapat. Artinya, ulama-ulama sudah sepakat, bahwa hukum shalat tersebut adalah sunnah. Hal ini seperti yang disebutkan di dalam Kitab Subulus Salam.
Ini sedikit berbeda dengan Kitab Fathul Qorib Mujib. Kitab karangan Syekh Muhammad bin Qosim itu menyebut hukum Shalat Tarawih bukan hanya sunnah tetapi sunnah muakkad. Hukum itu disebut dengan menjelaskan bahwa ada tiga jenis shalat sunnah yang hukumnya sunnah muakkad. Salah satunya adalah Shalat Tarawih. Dua lainnya adalah shalat malam dan shalat dhuha.
Seperti yang diketahui, hukum sunnah sendiri terbagi menjadi dua: sunnah muakkad dan sunnah ghoiru muakkad. Sunnah muakkad adalah sunnah yang paling dianjurkan dan hampir dihukumi wajib. Berbeda dengan sunnah ghoiru muakkad yang sifatnya hanya disunnahkan. Sampai sini, kiranya menjadi jelas apa sebenarnya hukum Shalat Tarawih.
Syarat dan Rukun Shalat Tarawih
Secara garis besar, syarat dan rukun Shalat Tarawih sama dengan shalat pada umumnya. Anda akan menemukan syarat wajib shalat, syarat sebelum shalat, juga rukun shalat. Namun demikian, pada bagian tata cara, Shalat Tarawih memiliki hal khusus tersendiri. Termasuk waktu untuk melaksanakannya.
Syarat wajib shalat adalah sebagai berikut:
- Karenanya, shalat yang dilakukan oleh orang murtad tidak dihukumi sah. Tetapi, shalat-shalat tersebut tetap dihitung. Jika orang murtad tersebut masuk Islam kembali, maka dia wajib mengqodlo’ seluruh shalat yang pernah ditinggalkannya.
- Dalam bahasa kasarnya, sudah cukup umur. Karena itu, tidak sah shalat yang dilakukan oleh anak-anak. Jika pun anak-anak tetap harus diperintahkan untuk shalat, hal itu dalam rangka mendidik agar anak giat melaksanakan shalat ketika sudah balligh nanti. Biasanya, anak yang diperintah shalat adalah anak-anak yang sudah masuk usia tamyiz.
- Atas syarat inilah, orang yang gila tidak sah melaksanakan shalat.
Di atas adalah syarat wajib shalat, berikutnya adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan shalat. Syarat tersebut adalah:
- Suci anggota badan. Maksud suci di sini adalah suci dari hadats, baik hadats kecil atau hadats besar. Bagaimana cara melakukannya? Jika memiliki hadats kecil, maka cukup dengan wudlu. Jika berhadats besar, maka wajib bagi orang itu melakukan mandi besar. Dengan kata lain, sebelum melaksanakan shalat, seseorang harus memiliki wudlu terlebih dahulu. Tidak boleh tidak.
- Menutup aurat. Aurat dalam shalat bagi perempuan dan laki-laki berbeda. Aurat laki-laki hanya dari lutut hingga pusar dan hal yang sebatas dengan itu. artinya, batas bagian belakang adalah pusar yang digaris melingkar mengelilingi tubuh. Untuk perempuan aurat yang harus ditutup adalah seluruh tubuh, mengecualikan bagian dalam telapak tangan serta wajah.
- Tempat melakukan shalat adalah tempat yang suci. Artinya, sebelum shalat dilakukan, pastikan terlebih dahulu tempat yang digunakan sudah suci. Jika memakai alas semacam sajadah, pastikan pula alas tersebut tidak terkena najis.
- Mengetahui masuknya waktu. Hal ini bisa dilakukan dengan melihat jam atau melihat bayangan yang dihasilkan oleh matahari. Sebab, waktu-waktu shalat sudah memiliki ketentuan sendiri-sendiri. Bisa juga memakai patokan jadwal waktu shalat yang sudah cukup mudah didapatkan melalui laman-laman website di internet. Namun pastikan, sumber yang Anda ambil terpercaya.
- Menghadap kiblat. Menghadap kiblat artinya menghadap ka’bah. Jika tidak bisa melihat ka’bah karena jauh, Anda bisa menggunakan kompas untuk menentukan berapa derajat arah ka’bah dari tempat Anda. Jika hal itu tidak bisa dilakukan, terpenting Anda yakin bahwa Anda sudah menghadap ke arah kiblat dengan benar.
Dalam artikel ini sengaja tidak membahas rukun. Alasannya, rukun shalat terlalu panjang jika dibahas detailnya dalam artikel ini. Sebagai solusi, silakan Anda cari referensi terkait rukun shalat di luar artikel ini. Sebab, rukun Shalat Tarawih sama persis dengan rukun shalat pada umumnya.
Tata Cara Shalat Tarawih
Meskipun syarat dan rukun Shalat Tarawih sama dengan shalat yang lain, bukan berarti tidak ada hal khusus yang perlu diketahui dari Shalat Tarawih ini. Beberapa hal khusus tersebut adalah tentang jumlah rakaat dan waktu mengerjakan Shalat Tarawih.
-
Jumlah rakaat Shalat Tarawih
Sudah sejak dulu perihal jumlah rakaat Shalat Tarawih menjadi perdebatan yang tidak usai. Zaman sekarang pun, kadang hal ini masih menjadi perdebatan dan bahkan menjadi pemicu perpecahan. Padahal, ulama-ulama yang saling berbeda pendapat terkait jumlah rakaat Shalat Tarawih tidak pernah saling menyalahkan satu dengan yang lain.
Imam Malik mengerjakan Shalat Tarawih dengan bilangan 36 rakaat ditambah dengan 3 rakaat Shalat Witir. Pendapat lain menyebut rakaat Shalat Tarawih adalah 20 dengan tiga Shalat Witir. Pendapat ini adalah pendapat kebanyakan ulama, termasuk Imam Syafi’i.
Hal ini juga yang dilakukan pada masa pemerintahan Khulafa’ur Rasyidin dulu. Keterangan ini berdasar hadits yang diambil dari Shohih Bukhari.
وَعَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِىِّ أَنَّهُ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ – رضى الله عنه – لَيْلَةً فِى رَمَضَانَ ، إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّى الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ ، وَيُصَلِّى الرَّجُلُ فَيُصَلِّى بِصَلاَتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ إِنِّى أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلاَءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ . ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَىِّ بْنِ كَعْبٍ ، ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى ، وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلاَةِ قَارِئِهِمْ ، قَالَ عُمَرُ نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ ، وَالَّتِى يَنَامُونَ عَنْهَا أَفْضَلُ مِنَ الَّتِى يَقُومُونَ . يُرِيدُ آخِرَ اللَّيْلِ ، وَكَانَ النَّاسُ يَقُومُونَ أَوَّلَهُ .
Kitab Bajuri justru secara jelas menyebut jumlah rakaat Shalat Tarawih adalah 20. Pengerjaannya dilakukan dengan sepuluh kali salam.
Artinya, shalat tersebut dilakukan dua rakaat dua rakaat. Dan sekali lagi, perbedaan ini tidak elok untuk dijadikan perdebatan, apalagi permusuhan. Sebab, antar ulama yang berbeda pendapat pun tidak saling menyalahkan. Mereka hanya berpegang pada pendapat masing-masing.
-
Waktu untuk mengerjakan Shalat Tarawih
Shalat Tarawih hanya dikerjakan pada bulan ramadlan saja. Tidak ada satu pendapat yang menyebut ada Shalat Tarawih dikerjakan pada bulan selain bulan ramadlan. Waktunya pun khusus pada malam hari. Sehingga, setiap malam bulan ramadlan, shalat ini selalu dikerjakan.
Lantas, kapan tepatnya pelaksanaan Shalat Tarawih ini? Shalat Tarawih bisa dilaksanakan setelah shalat isya’ hingga terbitnya fajar.
Dengan demikian, tidak diperbolehkan seseorang yang belum melaksanakan shalat isyak, melakukan Shalat Tarawih. Syarat semacam ini pula yang juga terlaku untuk shalat malam yang lain, baik itu adalah Shalat Witir, atau pun Shalat Tahajjud.
-
Bacaan niat Shalat Tarawih
Sebenarnya, Shalat Tarawih bisa dikerjakan sendiri. Namun lebih disunnahkan jika Shalat Tarawih ini dikerjakan secara berjamaah. Oleh sebab itu, niatnya adalah sebagai berikut:
أُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيحِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُومًا/إِمَامًا للهِ تَعَالَى
Bagaimana dengan ulasan di atas. Semoga ulasan pengertian Shalat Tarawih, hukum, syarat, rukun, dan tata caranya di atas bisa dipaham, juga bisa memberi manfaat. Demikian dan semoga saja bisa bermanfaat bagi siapapun yang sedang mencari dasar hukum Islam. Trimakasih,