Pengertian Ijtihad, Macam, Fungsi, dan Contohnya

Diposting pada

Ijtihad Adalah

Di dalam menentukan hukum satu perkara, dasar yang digunakan adalah dasar Quran dan Hadits. Tetapi, jika dalam keduanya tidak ditemukan, ijtihad lah yang akan menjadi dasar hukum tersebut. Seperti apa pengertian ijtihad, macam, fungsi, dan contohnya? Berikut ini ulasannya.

Ijtihad

Secara arti kebahasaan, ijtihad adalah bersungguh-sungguh. Jika menganut arti yang semacam ini, maka siapapun yang melakukan satu usaha dengan tujuan apapun disebut ijtihad. Orang yang berusaha mencari pekerjaan untuk mengumpulkan uang juga disebut dengan ijtihad. Orang yang mencari pinjaman uang pun bisa disebut tengah ijtihad.

Tetapi akan lain hal jika melihat arti ijtihad secara definisi. Ijtihad secara definisi makna adalah mengerahkan pikiran dan kemampuan untuk menghasilkan hukum syariat dengan cara tertentu.

Ijtihad sendiri adalah salah satu dasar yang dijadikan pengambilan hukum. Secara umum pengambilan hukum suatu perkara langsung dari Quran. Jika di dalam Quran tidak ada, maka pencarian dilakukan lewat hadits-hadits yang shohih dengan sanad yang jelas. Jika hukum tersebut tetap tidak ditemukan, maka pilihannya adalah ijtihad.

Ijtihad tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dimiliki seorang mujtahid atau orang yang berijtihad. Syarat-syarat tersebut adalah:

  • Dia menguasai benar-benar bahasa Arab. Penguasaan ini bukan tentang apakah dia bisa berbahasa Arab atau tidak, melainkan paham dengan ilmu gramatikal bahasa arab, nahwu dan shorof, serta ilmu bahasa atau balaghoh. Alasannya, karena Quran berbahasa Arab, demikian juga dengan hadits. Itu sebabnya, penguasaan bahasa Arab ini menjadi syarat wajib bagi seorang mujtahid.
  • Memahami Quran secara keseluruhan. Sebagai catatan, satu ayat dengan ayat yang lain di dalam Quran saling melengkapi dan saling berhubungan. Itu sebabnya, satu ayat tidak boleh dipahami hanya dalam kontek ayat itu sendiri, melainkan harus membandingkan dengan ayat-ayat lain yang membahas tema sama. Tujuannya, untuk mendapat gambaran hukum yang menyeluruh.
  • Harus memahami benar-benar ayat umum, khusus, nasakh, mansyukh, serta asbabun nuzul
  • Menguasai hadits serta paham ilmu hadits. Ini berkaitan dengan adanya hadits shohih, dloif, dan juga hadits-hadits palsu.
  • Paham dengan hukum-hukum yang sudah menjadi ijmak atau kesepakatan para sahabat Nabi. Alasannya, mereka lebih tahu syariat Islam karena belajar dan bertanya langsung kepada Nabi. Dengan begitu, apa yang sudah menjadi kesepakatan para sahabat, adalah sesuatu yang harus benar-benar diperhatikan.
  • Paham dengan adat serta kebiasaan manusia. Sebab, sesuatu yang menjadi adat bisa menjadi hukum jika tidak bertentangan dengan Quran-Hadits.

Membaca syarat-syarat di atas, terlihat berat bukan? Itulah mengapa ijtihad tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.

Macam Ijtihad

Jenis atau macam ijtihad tidak hanya satu, melainkan ada beberapa. Berikut ini adalah macam-macam ijtihad yang dilakukan untuk menemukan satu hukum untuk masalah tertentu:

  • Ijma’ merupakan kesepakatan yang diambil oleh ulama dalam mengambil suatu hukum. Tentu saja, pengambilan hukum tersebut sudah melalui proses panjang dan mengambil referensi Quran-hadits. Ijma’ ini sering juga disebut dengan fatwa.
  • Qiyas. Qiyas adalah menyamakan. Artinya, satu masalah baru dikaitkan dan disamakan dengan masalah lama yang memiliki kemiripan sebab serta efeknya. Hukum masalah lama itu lantas dijadikan hukum untuk masalah baru tersebut.
  • Istihsan. Ihtisan bisa juga disebut dengan mengambil yang baik. Artinya, ihtisan ini semacam fatwa yang dikeluarkan oleh seorang ahli fiqih yang cenderung menganggap hukum tertentu lebih baik untuk masalah tertentu. Karena itu sifat hukum yang diambil dengan ihtisan ini bersifat argumentatif.
  • Maslahah Murshalah. Ijtihad ini adalah mengambil satu hukum dengan pertimbangan efek negatif-positif suatu masalah. Prinsip dasarnya adalah bagaimana agar suatu masalah memberi manfaat dan terhindar dari bahaya atau mudlorot.
  • Sududz Dzariah. Ini adalah jenis ijtihad yang mengambil hukum lebih keras untuk berhati-hati. Misalnya, hal yang dihukumi mubah dimakruhkan atau malah diharamkan. Dan berkaitan untuk agar masyarakat berhati-hati.
  • Istishab. Ijtihad ini adalah memutuskan satu hukum dengan menunggu ketetapan suatu perkara. Hal ini seperti seorang perempuan yang ditinggalkan suaminya ke perantauan tanpa kabar. Tidak serta merta perempuan itu boleh menikah lagi jika belum ada kepastian apakah suaminya sudah meninggal atau telah menceraikannya. Jika hal itu sudah dipastikan, barulah perempuan itu boleh menikah lagi.
  • Urf. Ijtihad ini merupakan pengambilan hukum berdasar kebiasaan atau adat. Selama suatu masalah tidak bertentangan dengan Quran-hadits, masalah tersebut tetap dibolehkan.

Sebenarnya, pembahasan sudah akan masuk pada fungsi ijtihad. Namun, sebelumnya, akan dibahas dulu dalil atau dasar yang menjadi pegangan seseorang untuk melakukan ijtihad.

Dalil tentang bolehnya ijtihad ada di dalam Quran. Di dalam hadits pun juga ada. Salah satu dalil terkait ijtihad di dalam Quran adalah ayat 105 Surat an Nisa’, dan ayat 69 Surat al ‘Ankabut. Bunyi dua ayat tersebut berturut-turut adalah:

إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا

  [النساء/105]

وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ

  [العنكبوت/69]

Ayat dalam Surat an Nisa’ tersebut mengabarkan bahwa kitab yang diturunkan Allah adalah benar. Kitab itu juga yang digunakan untuk menjadi dasar memberi keadilan di antara manusia. Sedang ayat pada Surat al ‘Ankabut di atas mengabarkan bahwa Allah akan menunjukkan jalan orang-orang yang mau berijtihad.

Dasar Quran sudah, kini dasar haditsnya. Ini adalah dasar hadits yang memperbolehkan ijtihad. Hadits diambil dari Shohih Muslim. Bunyi haditsnya adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِىُّ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُسَامَةَ بْنِ الْهَادِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ بُسْرِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ أَبِى قَيْسٍ مَوْلَى عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ. وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

Maksud hadits tersebut adalah jika seseorang berijtihad dan hasil ijtihadnya benar, dia mendapat dua pahala. Dua pahala yang dimaksud adalah pahala ijtihad dan pahala atas hasil ijtihadnya. Dan jika hasil ijtihadnya keliru, maka dia mendapat satu pahala, yaitu pahala ijtihad saja.

Fungsi Ijtihad

Sebagai tambahan, ijtihad mulai dilakukan ulama sejak Nabi meninggal. Ketika Nabi masih hidup, ijtihad sama sekali tidak diperlukan. Alasannya, ketika ada satu masalah mengemuka, para sahabat bisa langsung bertanya kepada Nabi dan Nabi pun menjawab.

Sekarang, persoalan demi persoalan terus berkembang. Banyak masalah yang tidak diketahui hukumnya dalam Quran-Hadist. Di sinilah kemudian mengapa diperlukan ijtihad. Oleh sebab itu, menjawab pertanyaan apa fungsi ijtihad, bisa dikatakan, ijtihad berfungsi untuk menentukan hukum yang belum dijelaskan oleh Quran maupun hadits.

Contoh Ijtihad

Sudah cukup banyak contoh-contoh hukum yang dihasilkan dari proses ijtihad. Di antaranya adalah jarak tempuh boleh melakukan sholat qoshor. Atau hukum kekinian seperti hukum berjualan pulsa adalah juga bagian dari ijtihad.

Anda tentu paham benar dengan 4 madzhab yang menjadi rujukan umat islam beribadah. Empat madzhab tersebut adalah madzhab Maliki, madzhab Hambali, madzhab Hanafi, dan madzhab Syafi’i. Hukum-hukum terkait ibadah dan muamalah yang dirumuskan oleh madzhab-madzhab tersebut juga bagian dari ijtihad. Dalam hal itu, diciptakan pula kaidah-kaidah Fiqih sebagai alat bantu merumuskan hukum dalam masalah-masalah fiqih.

Mengutip pernyataan seorang ulama Fiqih, saat ini bisa disebut bukan zaman untuk melakukan ijtihad. Sebab, pada dasarnya masalah-masalah yang sudah pernah diijtihadkan dan dibahas dalam referensi kitab-kitab karangan ulama terdahulu, sudah mencakup permasalahan-permasalahan sekarang. Itu artinya, tinggal apakah generasi sekarang mau mengulik dan mempelajari hasil-hasil ijtihad mereka atau tidak.

Kalau pun kemudian, timbul masalah baru yang berkaitan dengan teknologi, mungkin di situlah ijtihad kembali diperlukan. Masalah bayi tabung misalnya. Atau masalah cangkok jantung dan lain-lain. Hukum-hukum masalah tersebut tentu tidak ditemukan di dalam Quran maupun hadits. Dan untuk itu perlu dilakukan ijtihad untuk menentukan hukumnya.

Sebagai catatan akhir, menentukan hukum suatu masalah bukanlah perkara mudah. Itu sebabnya, tidak semua orang bisa membuat hukum suatu masalah. Sedang bagi orang-orang yang benar-benar tidak mengerti, memperhatikan fatwa ulama-ulama salaf adalah bagian yang penting untuk dipikirkan.

Demikian ulasan tentang pengertian ijtihad, macam, fungsi, dan contohnya. Semoga bermanfaat bagi Anda yang sedang mencarai atas referensinya. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *