Pengertian Taubat Nasuha, Hukum, Tata Cara, dan Manfaatnya

Diposting pada

Pengertian Taubat Nasuha

Mungkin Anda pernah mendengar istilah tomat atau taubat maksiat. Nah, lawan dari tomat tersebut adalah taubat nasuha. Pertanyaannya, bagaimana pengertian taubat nasuha, hukum, tata cara, dan manfaatnya. Untuk itu, ada baiknya Anda membaca artikel ini hingga tuntas.

Taubat Nasuha

Dalil Quran yang memerintahkan taubat nasuha adalah ayat 8 pada Surat at Tahrim. Bunyi ayatnya adalah sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا

 [التحريم/8]

Lalu apa sebenarnya arti taubat nasuha seperti yang disebutkan di atas? Kata nasuha yang digunakan dalam istilah taubat nasuha berarti murni, murni dan tidak bercampur dengan apapun. Ibnu Katsir menjelaskan arti kata taubat nasuha dalam ayat di atas.

Beliau mendefinisikan taubat nasuha dengan taubat yang ikhlas, didasari niat kuat, sehingga mampu melebur keburukan dan menjadikan orang yang bertaubat lepas dari hina.

Hal itu senada dengan definisi yang diungkapkan dalam Tafsir Jalalain. Dalam kitab tafsir karangan Imam Jalaluddin as-Suyuthi dan al-Mahalli tersebut, taubat nasuha didefinisikan dengan jujur dan tidak kembali lagi pada dosa yang sudah dilakukan tersebut. Bukan hanya tidak melakukan, tetapi keinginan untuk kembali melakukan saja tidak ada lagi.

Selain diartikan dengan murni, nasuha juga ada yang diartikan dengan memperbaiki. Oleh karena itu, taubat nasuha didefinisikan dengan taubat yang memperbaiki kualitas keagamaan dan sikap seseorang. Pada bagian ini, katakan lah agama seseorang adalah baju yang robek, maka taubat nasuha adalah proses menjahit dan memperbaiki baju robek tersebut.

Kesimpulannya, taubat nasuha adalah meninggalkan perbuatan mungkar yang dilakukan, menyesalinya, serta berjanji untuk tidak mengulanginya kembali setelahnya. Demikian lah.

Hukum Taubat Nasuha

Mengacu pada dalil Quran ayat 8 Surat at Tahrim, taubat nasuha harus dilakukan oleh orang yang melakukan dosa. Dengan kata lain, hukum taubat nasuha ini adalah wajib. Kewajiban untuk melaksanakan taubat nasuha sendiri tidak disebutkan secara jelas di dalam Quran. Karena itu, hukum wajib tersebut adalah salah satu ijtihad ulama terkait hukum taubat nasuha.

Tata Cara Taubat Nasuha

Jenis perbuatan dosa yang dilakukan manusia itu ada dua macam. Pertama, dosa yang berkaitan dengan hak Allah. Kedua, dosa manusia yang berkaitan dengan hak adam atau hak manusia lain. Keduanya memiliki cara berbeda untuk mentaubatinya.

  • Taubat atas dosa yang berkaitan dengan hak Allah

Cara melakukan taubat nasuha atas dosa yang berkaitan dengan hak Allah adalah dengan tiga langkah. Ketiganya disebutkan oleh Imam Nawawi dalam Adzkar an Nawawi.

اعلم أن كلّ من ارتكب معصيةً لزمه المبادرةُ إلى التوبة منها والتوبةُ من حقوق اللّه تعالى يُشترط فيها ثلاثة أشياء : أن يُقلع عن المعصية في الحال وأن يندمَ على فعلها وأن يَعزِمَ ألاّ يعود إليها

Jika diartikan, seseorang yang melakukan dosa, wajib melaksanakan taubat. Taubat atas dosa yang berkaitan dengan hak Allah memiliki tiga syarat atau tiga langkah. Langkah-langkahnya adalah:

  1. Seketika itu menghentikan perbuatan dosa yang dilakukan
  2. Menyesal telah melakukan dosa tersebut
  3. Menyengaja untuk tidak kembali melakukan dosa tersebut.

Ini berbeda dengan taubat atas dosa yang berkaitan dengan hak adam. Sebab, untuk mentaubati dosa yang berkaitan dengan hak adam, tidak cukup dengan tiga langkah tersebut. Lantas bagaimana?

  • Taubat atas dosa yang berkaitan dengan hak adami

Masih dari Kitab Adzkar an Nawawi, bertaubat atas dosa yang berkaitan dengan hak adam adalah dengan empat langkah, tidak cukup dengan tiga langkah saja. Dalam kitab tersebut Imam Nawawi menulis:

والتوبةُ من حقوق الآدميين يُشترط فيها هذه الثلاثة ورابع : وهو ردّ الظلامة إلى صاحبها أو طلب عفوه عنها والإِبراء منها

Mentaubati dosa yang berkaitan dengan hak adam adalah dengan melakukan tiga hal seperti mentaubati dosa hak Allah ditambah dengan satu hal lagi. Satu hal itu adalah mengembalikan perbuatan dholim kepada yang didholimi. Atau, meminta maaf atas perbuatan dholim yang dilakukan.

Dengan demikian, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Seketika itu menghentikan perbuatan dosa yang dilakukan
  2. Menyesal telah melakukan dosa tersebut
  3. Menyengaja untuk tidak kembali melakukan dosa tersebut.
  4. Mengembalikan perbuatan dholim pada yang didholimi. Maksud mengembalikan itu adalah meminta maaf atau mengembalikan hal-hal yang menjadi hak dari si orang yang didholimi, sehingga orang yang bertaubat itu menjadi bebas.

Terkait dengan ulasan taubat nasuha, mungkin ada pertanyaan, bagaimana praktik dari nomor 4 itu?

Jika hak adami tersebut berkaitan dengan harta dunia, maka cara mentaubatinya adalah memberikan harta itu kepada yang berhak. Hutang yang tidak dikunjung dilunasi misalnya, mentaubatinya dengan cara melunasi hutang tersebut. Atau, jika seseorang tidak membayar gaji pegawainya, mentaubatinya dengan cara memberikan gaji tersebut.

Tentu berbeda dengan dholim yang berkaitan dengan fitnah atau sikap-sikap yang tidak menyenangkan. Dosa semacam ini harus dimintakan maaf kepada orang yang bersangkutan. Meminta maaf ini adalah salah satu cara menghalalkan perbuatan yang pernah dilakukan.

Berkaitan dengan minta maaf, ada pendapat yang mengharuskan untuk menjelaskan kesalahannya. Jika itu menggunjing, maka menggunjingkan apa. Jika itu adalah kesalahan atau dosa lain, dosa itu dalam bentuk apa. Bahkan jika si orang yang didholimi tidak menuntut orang yang meminta maaf padanya mengatakan kesalahannya, permintaan itu tetap belum sah.

Namun begitu, ada juga pendapat yang mengatakan, meminta maaf tidak perlu menyebutkan bentuk kesalahannya. Tetapi, bentuk kesalahan itu sebatas pada amal perbuatan. Jika bentuk kesalahannya berkaitan dengan harta benda, maka kesalahan itu harus disebutkan. Keterangan yang demikian itu ditulis di dalam Kitab Adzkar an Nawawi, pada bab ghibah dan taubat.

Lantas, bagaimana jika orang yang seharusnya dimintai maaf justru sudah meninggal? Jika demikian, permintaan maaf itu sudah tidak diperlukan. Namun begitu, sebaiknya orang yang sudah membuat kesalahan mendoakan untuk orang yang pernah dia dholimi. Atau bisa juga dengan bersedekah dan beramal jariyah yang ditujukan untuk orang yang didholimi tersebut.

Hal seperti di atas juga terlaku jika orang yang pernah didholimi tidak diketahui berada di mana. Mendoakan dan beramal yang pahalanya ditujukan kepada orang yang didholimi tersebut adalah lebih baik. Satu ketika jika ternyata orang tersebut ditemukan, barulah meminta maaf secara langsung.

Manfaat Taubat Nasuha

Taubat nasuha memiliki manfaat yang cukup banyak. Sebab tentu, taubat nasuha tidak akan dianjurkan jika tidak memiliki manfaat sama sekali. Setidaknya, manfaat taubat nasuha adalah seperti yang disebut di bawah ini:

  • Memperbaiki akhlak seseorang

Salah satu bagian taubat adalah tidak mengulangi keburukan yang pernah dilakukan. Dengan tidak melakukan keburukan itu lagi, secara tidak langsung seseorang telah mengubah dirinya dalam hal kepribadian. Dan dengan begitu, seseorang akan memiliki akhlak atau kepribadian yang lebih baik.

  • Taubat adalah bagian dari terapi psikologi

Sudah menjadi hukum alam, seseorang yang melakukan keburukan akan terus dihantui oleh efek keburukan itu sendiri. Mungkin, seseorang akan merasa bersalah dan tidak bisa membuang rasa bersalah tersebut. Mungkin orang itu akan menyesal dan selalu mengingat penyesalannya itu.

Itulah mengapa, taubat nasuha menjadi terapi yang baik bagi orang-orang yang melakukan keburukan. Tidak pun seseorang bisa menghapus sikap dan perbuatannya yang telah lampau, dengan taubat nasuha seseorang sudah berani mengubah dirinya menjadi lebih baik. Dan itu lah yang menimbulkan energi positif di dalam diri seorang yang melaksanakan taubat nasuha.

  • Taubat nasuha membuat hidup menjadi berkah

Bisa jadi keberkahan hidup tersebut tidak tampak mata, tetapi hanya bisa dirasakan. Namun begitu, keberkahan itu ada. Biasanya hal itu ditandai dengan banyaknya nikmat Allah yang didapat dan dirasakan. Syaratnya, seseorang terus menjaga taubat nasuha yang dilakukan.

  • Taubat nasuha menjadi penebus keburukan

Memang demikian lah, siapa yang bertaubat, maka dosanya diampuni. Dan dengan begitu, dosa-dosanya menjadi tertebus. Pada ayat 70 Surat al Furqon ini, Allah menyebut, kejahatan yang dilakukan akan dilebur oleh taubat, keimanan, dan perbuatan baik. Bunyi ayatnya adalah sebagai berikut:

إِلَّا مَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُولَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

 [الفرقان/70]

Demikian ulasan tentang taubat nasuha. Semoga artikel yang bisa dituliskan kepada segenap pembaca terkait dengan materi pengertian Taubat Nasuha, Hukum, Tata Cara, dan Manfaatnya ini bisa menambah pengetahuan agama serta wawasan Anda. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *