Pengertian Talak, Hukum, Macam, Syarat, Rukun, dan Contohnya

Diposting pada

Talak Adalah

Anda atau orang-orang sekitar Anda tentu sudah sering mendengar kata talak. Kata-kata ini adalah kata-kata yang selalu dihindari oleh pasangan. Meski begitu, pada satu kesempatan kata talak menjadi satu-satunya pilihan. Lantas apa sebenarnya definisi talak, hukum, macam, syarat, rukun, dan contohnya. Berikut penjelasan lengkapnya.

Talak

Talak dalam arti bahasa adalah melepas ikatan. Itu saja. Tetapi jika mau melihat definisinya secara syara’, maka Talak merupakan sebutan untuk melepas ikatan pernikahan. Pengertian ini tentu sudah bisa menggambarkan seperti apa talak dan apa akibat dari talak ini.

Inilah sebabnya, setiap orang yang menikah, harus mengerti benar tentang talak dan hal-hal yang berkaitan dengan talak. Hal-hal kecil yang sifatnya main-main, kadang justru bisa menjatuhkan talak. Tambahan ada hukum tertentu jika talak sudah jatuh, apalagi ketika talak sudah jatuh hingga tiga kali.

Hukum Talak

Talak adalah sesuatu yang halal. Halal artinya boleh dilakukan. Namun begitu, Allah sangat tidak menyukai talak. Ini seperti yang disampaikan Nabi dalam hadits Sunanu Abi Daud.

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا مُعَرِّفٌ عَنْ مُحَارِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

« مَا أَحَلَّ اللَّهُ شَيْئًا أَبْغَضَ إِلَيْهِ مِنَ الطَّلاَقِ »

Maksud hadits tersebut, Allah tidak menghalalkan sesuatu yang lebih Dia benci daripada talak. Artinya, Talak itu boleh dilakukan, dihalalkan. Tetapi Allah benar-benar tidak menyukainya, Allah juga tidak ridlo dengan perbuatan talak. Oleh sebab itu, kemudian hukum talak jatuh pada hukum Makruh.

Meski demikian, hukum talak akan berubah-ubah sesuai dengan keadaan. Talak bisa menjadi sunnah, bahkan bisa menjadi wajib. Tetapi bisa juga hukum talak menjadi haram, disesuaikan dengan keadaan.

  • Talak menjadi wajib ketika tidak ditemukan kata sepakat. Atau ketika pernikahan terus dilanjutkan, maka akan membawa dampak buruk bagi keduanya.
  • Talak menjadi sunnah apabila suami benar-benar tidak bisa memberi nafkah pada si istri. Atau sebaliknya, istri tidak bisa melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai istri. Atau ketika istri memiliki akhlak yang buruk.
  • Talak menjadi haram apabila, talak dijatuhkan pada saat-saat yang diharamkan. Saat-saat tersebut adalah ketika istri sedang haid atau nifas, atau ketika suci dan baru saja berhubungan badan, lalu talak dijatuhkan.
  • Talak menjadi mubah ketika seorang suami sama sekali tidak bisa menyukai istrinya. Atau, ketika si istri tidak bisa memberikan kesenangan kepada suami.

Macam Talak

Ada dua macam Talak berdasar hukum talak itu sendiri. Pertama Sunnah, kedua Bid’ah. Atau bisa juga disebut dengan Talak Sunni dan Talak Bid’i. Pengertian keduanya adalah sebagai berikut:

Talak Sunni

Talak ini adalah talak yang dijatuhkan suami pada istri yang belum pernah disetubuhi olehnya. Tambahan, ketika itu, si istri dalam keadaan suci, tidak sedang haid. Inilah, jika seorang suami ingin menjatuhkan talak, maka menjatuhkan talak dalam keadaan seperti itu adalah yang terbaik.

Talak Bid’i

Talak bid’i adalah kebalikan dari Talak Sunni. Talak ini dijatuhkan ketika istri tengah haid atau nifas. Atau, si istri ditalak setelah bersetubuh. Talak semacam inilah yang dihukumi haram.

Dalam keadaan lain, maka talak tidak masuk dalam golongan Sunni atau Bid’i. Keadaan yang tidak masuk tersebut seperti ketika suami mentalak istri yang masih kecil dan belum pernah haid. Atau ketika suami mentalak istrinya yang sudah monopause dan tidak lagi haid. Atau ketika suami mentalak istrinya yang meminta cerai dengan syarat tertentu. Atau ketika suami mentalak istri saat istri sedang hamil.

Berbeda dengan pembagian talak sebelumnya, pembagian talak dari segi bisa rujuk dan tidaknya terbagi menjadi dua. Pertama disebut Talak Raj’i, kedua disebut Talak Ba’in. Penjelasan keduanya adalah sebagai berikut:

Talak Raj’i

Talak ini adalah talak yang masih diperbolehkan rujuk jika masa iddah belum berakhir. Talak ini adalah talak yang jatuh pertama kali atau talak yang kedua.

Talak Ba’in

Talak ba’in adalah talak yang sudah tidak bisa rujuk lagi meskipun masa iddahnya masih. Talak ini adalah talak yang jatuh ketiga kali.

Ada perbedaan mendasar antara kedua talak tersebut. Jika talak seseorang adalah Talak Roj’i, sedang masa iddah sudah berakhir, maka boleh dilakukan dalam makna akad nikah kembali untuk bisa rujuk.

Syarat Rujuk Talak Ba’in

Rujuk pada Talak Ba’in mengharuskan syarat-syarat tertentu yang cukup berat untuk dipenuhi. Jumlah syarat tersebut ada lima, antara lain;

  1. Masa iddahnya sudah selesai.
  2. Si istri tersebut menikah dengan lelaki lain.
  3. Mereka sudah berhubungan badan ditandai dengan memasukkan alat kelamin laki-laki pada kelamin perempuan.
  4. Si istri tersebut dicerai oleh suaminya yang baru tersebut.
  5. Selesai masa iddah atas perceraian dengan suami baru.

Selain pembagian talak di atas, ada satu lagi jenis talak, yaitu Talak Ta’liq. Talak ini adalah talak yang digantungkan pada sesuatu. Misalnya, jika kamu keluar rumah tanpa izin, maka kamu saya cerai. Perkataan semacam ini adalah perkataan Talak Ta’liq. Dan jika si istri benar-benar keluar rumah tanpa izin, maka seketika itu juga jatuh satu talak pada si istri.

Syarat dan Rukun Talak

Jika yang dibicarakan adalah rukun talak, maka jumlahnya ada 4. Empat itu adalah suami, istri, ucapan talak, juga sengaja. Namun jika yang dibicarakan adalah syarat, maka itu adalah bahasan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang suami ketika menjatuhkan talak.

Apa saja syarat suami ketika menjatuhkan talak? Ada dua syaratnya: mukallaf dan ikhtiar. Penjelasan keduanya mungkin sedikit banyak. Itu sebabnya, simak yang berikut ini.

  • Mukallaf

Mukallaf berbeda dengan muallaf. Mukallaf adalah batas seorang menanggung semua kewajiban di dalam Islam, atau juga dipahami dengan berakal serta baligh. Muallaf, adalah sebutan untuk seorang yang baru saja masuk Islam. Jadi perlu dibedakan, jangan sampai tertukar.

Salah satu syarat suami untuk menjatuhkan Talak adalah suami dalam keadaan mukallaf. Pengecualian dari mukallaf adalah anak kecil, orang gila, dan orang yang tertidur. Itu sebabnya, talak yang keluar dari orang yang mengigau tidak dianggap sah. Alasannya itu tadi, orang tersebut tidak mukallaf.

  • Ikhtiar

Ikhtiar yang dimaksud di sini bukan berusaha seperti kebanyakan orang memahaminya. Ikhtiar yang dimaksud di sini adalah bisa memilih. Artinya, orang tersebut tidak dipaksa untuk menjatuhkan talak. Karena itu, orang yang menjatuhkan talak dalam keadaan terpaksa, tidak akan menjadi sah talak yang dijatuhkannya tersebut.

Contoh Talak dan Shighotnya

Shighot itu ada yang disebut Shorih dan ada yang disebut Kinayah. Shorih adalah jelas tanpa perlu ada niat tertentu atau dijelaskan lebih detail. Kinayah adalah kiasan yang perlu penjelasan lebih lanjut apakah benar itu talak atau bukan.

Contoh shighot atau ucapan talak yang tergolong Shorih adalah “aku Talak.” Atau jika di dalam bahasa Arab, redaksi kata-katanya adalah tholaq seperti ucapan

طَلَقْتُكِ

Firoq seperti

فَرَقْتُكِ

Saroha seperti ucapan

سَرَحْتُكِ

Nah, ketiga kata yang telah disebutkan diatas, jika di dalam bahasa Indonesia menjadi: talak, pisah, dan lepas atau bebas.

Meski demikian, penggunaan kata-kata tersebut tidak selalu dihubungkan dengan Shorih. Kadang, kata-kata tersebut juga dihubungkan dengan Kinayah, sesuai dengan penggunaannya. Ini seperti ucapan, “lepaskan ikatan pernikahanmu denganku” Kalimat semacam ini belum bisa dipahami secara jelas maksud talaknya meski sama-sama menggunakan arti lepas.

Coba Anda bandingkan dengan kalimat, “Anda saya talak” atau kalimat “Ikatan pernikahan saya dengan Anda saya lepas” Maksud kalimat tersebut sangat jelas menunjukkan kata talak. Dan jika kalimat yang semacam ini diucapkan, jatuhlah talak tanpa perlu diperjelas lagi.

Berikutnya adalah Shighot Kinayah atau kiasan. Ini semacam sentilan-sentilan yang mengarah pada talak atau amat cenderung digunakan untuk mentalak. Misalnya kalimat, “kamu aku kembalikan pada orang tuamu” Kalimat semacam ini secara tidak langsung sudah mengandung unsur talak. Jika kalimat itu diniati talak, maka jatuhlah talak. Jika tidak, tidak ada talak yang jatuh.

Ulasan tentang pengertian talak, hukum, macam, syarat, rukun, dan contohnya di atas, kiranya menjadi cukup. Tentu saja, harapannya, agar Anda atau siapapun tidak main-main dan bisa menghindar dari kata ini. Demikian, semoga bermanfaat dan salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *