Pengertian Riba, Dasar Hukum, Jenis, dan Contohnya

Diposting pada

Riba Adalah

Membayangkan riba, mungkin Anda akan merasa takut. Sebab Riba ini adalah bagian transaksi yang merugikan salah satu pihak, baik secara individu ataupun dalam kehidupan berkelompok. Oleh karena itulah pada artikel ini akan menjelaskan tentang definisi riba, dasar hukum, macam, dan contohnya.

Riba

Dalam penjelasan singkat Kitab Taqrib, Riba dicontohkan dengan menukar emas dengan emas, namun dengan berat berbeda. Contoh lain yang masih diambil dari kitab yang sama adalah menjual daging kambing ditukar dengan kambingnya. Maksudnya, yang dijual adalah daging, namun yang dijadikan alat tukar adalah kambing hidup, bukan dalam bentuk daging.

Pengertian Riba

Menurut arti bahasa, Riba berarti tambah atau bertambah. Namun secara pengertian syara’, Riba adalah serah terima barang yang belum diketahui secara pasti dalam ukuran syara’, baik ketika akad tengah berlangsung, ketika mengakhirkan penyerahan barang, atau salah satu di antara keduanya.

Dengan begitu, ketika sebuah jual beli tidak memiliki makna akad, maka itu bukan termasuk bagian dari Riba. Jual beli tanpa akad ini biasa disebut dengan Bai’ Mu’athoh. Bai’ Mu’athoh sendiri adalah jual beli yang biasa dilakukan atas barang remeh temeh. Jual beli yang dilakukan biasanya cukup dengan menukar barang tanpa ucapan apapun.

Umumnya prilaku Riba terjadi pada jual beli emas-perak atau makanan. Jual beli barang seperti baju dan lain-lain, bukan termasuk bagian barang-barang Riba. Sampai di sini tentu menjadi jelas apa yang dimaksud dengan Riba. Sebab berikutnya, akan dibahas tentang dasar hukum Riba.

Dasar Hukum Riba

Secara tegas, Allah mengharamkan jual beli Riba. Hal ini seperti yang tertulis di dalam Surat al Baqarah.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

 [البقرة/275]

Ayat tersebut berisi larangan Allah agar tidak memakan dan melakukan Riba. Kalaupun dulu Riba pernah dilakukan, maka berhenti.

Bagaimana dengan harta yang sudah didapat dengan jalan tersebut? Harta tersebut bisa dimiliki dengan catatan tidak akan mengulangi perbuatan Riba kembali. Jual beli boleh, dihalalkan oleh Allah, namun Riba tidak boleh. Haram. Jual beli berbeda dengan Riba. Jadi jangan disamakan.

Nabi pun memperjelas larangan berbuat Riba itu dengan haditsnya. Bukan hanya orang yang memakan harta Riba saja yang mendapat laknat, melainkan juga saksi dan orang yang memiliki peran terhadap jual beli Riba tersebut. Hadits yang menyatakan demikian adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shohihnya. Bunyi hadits tersebut adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ وَإِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ – وَاللَّفْظُ لِعُثْمَانَ – قَالَ إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا وَقَالَ عُثْمَانُ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مُغِيرَةَ قَالَ سَأَلَ شِبَاكٌ إِبْرَاهِيمَ فَحَدَّثَنَا عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ. قَالَ قُلْتُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ قَالَ إِنَّمَا نُحَدِّثُ بِمَا سَمِعْنَا

Dalam hadits lain yang diambil dari Shohih Bukhari, disebutkan, ada tujuh hal yang harus dihindari karena menjadi biang keladi kemudlorotan. Tujuh hal tersebut antara lain adalah;

  1. Syirik
  2. Sihir
  3. Membunuh
  4. Pemakan harta Riba
  5. Orang yang memakan harta anak yatim
  6. Lari dari peperangan
  7. Menuduh perempuan mukmin

Hal itu seperti yang dijelaskan di dalam hadits berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِى سُلَيْمَانُ بْنُ بِلاَلٍ عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الْمَدَنِىِّ عَنْ أَبِى الْغَيْثِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ »

Jenis-Jenis Riba dan Contohnya

Beberapa Kitab Fiqih menyebutkan angka berbeda terkait jenis-jenis Riba. Namun begitu, jenis Riba yang banyak disebutkan adalah sebagai berikut:

  1. Riba Fadli

Pengertian Riba Fadli adalah menukar barang yang sama dengan takaran yang berbeda. Ini seperti ketika ada orang menukar beras dengan beras. Beras A 1 kg ditukar dengan beras B 2 kg. Meskipun secara kualitas, penukaran beras A dengan beras B tidak boleh memiliki selisih timbangan.

Untuk itu, agar tidak termasuk perbuatan Riba, sebelum menukar beras, beras A dijual terlebih dahulu, lalu dibelikan beras B. Cara demikian adalah seperti yang juga dicontohkan dalam hadits riwayat Imam Bukhari.

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ – هُوَ ابْنُ سَلاَّمٍ – عَنْ يَحْيَى قَالَ سَمِعْتُ عُقْبَةَ بْنَ عَبْدِ الْغَافِرِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ – رضى الله عنه – قَالَ جَاءَ بِلاَلٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – بِتَمْرٍ بَرْنِىٍّ فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مِنْ أَيْنَ هَذَا » . قَالَ بِلاَلٌ كَانَ عِنْدَنَا تَمْرٌ رَدِىٌّ ، فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ ، لِنُطْعِمَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « أَوَّهْ أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا عَيْنُ الرِّبَا ، لاَ تَفْعَلْ ، وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِىَ فَبِعِ التَّمْرَ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِهِ »

Hadits tersebut menceritakan Bilal yang menukar kurma kualitas rendah dengan Kurma Barni yang memiliki kualitas baik.

Karena kualitasnya berbeda, maka Bilal menukar dua sha’ dengan satu sha’. Kemudian Bilal dinasihati agar tidak melakukan perbuatan seperti itu. Sebab, perbuatan semacam itu adalah bagian dari prilaku Riba. Bilal disarankan agar menjual kurmanya dan membeli Kurma Barni dengan hasil penjualan kurma berkualitas rendah.

  1. Riba Qardi

Qardli artinya adalah meminjam atau pinjaman. Praktik Riba Qardli adalah dengan meminjamkan sejumlah harta menggunakan syarat tambahan pada saat pengembalian.

Syarat tersebut adalah syarat yang diajukan oleh pihak pemberi pinjaman kepada peminjam. Hal ini banyak terlaku pada transaksi pinjam meminjam dalam bank konvensional. Dan dari sini lantas muncul bank syariah untuk menghindari Riba.

Namun dalam kitab fikih seperti I’anah at-Thalibin dijelaskan pula bahwa transaksi tersebut bisa digolongkan riba jika persyaratan adanya tambahan disampaikan dalam transaksi. Misal dengan mengatakan, “Saya hutangi kami Rp10.000, dengan syarat nanti mengembalikan Rp11.000,” atau ungkapan sejenisnya.

Karena itulah agar sebuah usaha peminjaman uang bisa tetap mendapat keuntungan, ada yang mengalihkan penamabahan tersebut dengan akad nadzar, atau hadiah dari penghutang kepada pemberi hutang. Hal ini juga disinggung dalam kitab tersebut.

Akan tetapi semua tentu tak lepas dari kontroversi, karena pada hakikatnya jumlah uang yang harus dikembalikan akan berlebih. Akan tetapi dengan penentuan atau nadzar dari pihak peminjam, setidaknya besaran uang yang dikembalikannya tidak akan membengkak seperti praktik bunga dengan prosentase yang setiap bulan bisa beranak pinak.

  1. Riba Yadi

Jenis Riba ini adalah jenis Riba terkait penyerahan barang. Maksudnya, ada perbedaan harga barang antara barang yang diserahkan langsung dengan barang yang diserahkan dalam tempo tertentu. Dengan kata lain, dalam satu barang terdapat dua jenis harga dengan syarat penyerahan berbeda. Hal ini banyak terlaku pada penjualan barang elektronik dengan dua sistem: kontan dan kredit.

Praktik Riba semacam ini juga terlaku jika Anda menjual barang kepada seseorang dengan syarat tertentu. Syarat tersebut adalah, orang yang membeli barang pada Anda harus memberi pinjaman uang kepada Anda. Hal ini tidak boleh. Haram.

  1. Riba Nasi’ah

Kata Nasi’ah berarti penundaan pembayaran. Zaman dahulu, orang jahiliyyah sering meminjamkan sejumlah uang. Jika pembayaran sudah jatuh tempo, pemberi pinjaman akan menawarkan apakah utang akan dilunasi atau diperpanjang.

Dengan diperpanjang, tentu saja akan ada tambahan yang dibebankan. Hadits terkait Riba Nasiah bisa Anda temukan di dalam Shohih Muslim.

حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا هِقْلٌ عَنِ الأَوْزَاعِىِّ قَالَ حَدَّثَنِى عَطَاءُ بْنُ أَبِى رَبَاحٍ أَنَّ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِىَّ لَقِىَ ابْنَ عَبَّاسٍ فَقَالَ لَهُ أَرَأَيْتَ قَوْلَكَ فِى الصَّرْفِ أَشَيْئًا سَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمْ شَيْئًا وَجَدْتَهُ فِى كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ كَلاَّ لاَ أَقُولُ أَمَّا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَنْتُمْ أَعْلَمُ بِهِ وَأَمَّا كِتَابُ اللَّهِ فَلاَ أَعْلَمُهُ وَلَكِنْ حَدَّثَنِى أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَلاَ إِنَّمَا الرِّبَا فِى النَّسِيئَةِ »

Jenis Riba ini biasa juga disebut dengan Riba jahiliyyah. Namun, pada praktiknya Riba ini mirip dengan Riba Fadli. Itu sebabnya, Riba nasiah sering dikategorikan ke dalam Riba Fadli. Itu sebabnya, banyak yang menyebut jenis Riba hanya ada tiga saja: Riba Fadli, Qardli, dan Yad.

Demikianlah ulasan tentang pengertian riba, dasar hukum, jenis-jenis, dan contohnya, semoga bisa menjadi pengingat agar kita menjauh darinya. Sebab tentu setiap orang mendambakan kehidupan yang berkah yang tanpa Riba. Trimakasih,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *