Pengertian Fidyah, Hukum, dan Cara Membayarnya

Diposting pada

Fidyah Adalah

Kata Fidyah mungkin sedikit asing di telinga, apalagi bagi kalangan muda yang tidak memiliki beban apapun untuk melaksanakan puasa. Tetapi berbeda dengan kalangan jompo yang kadang sama sekali tidak mampu untuk melaksanakan kewajiban puasa.

Fidyah

Kata fidyah adalah kata yang berbentuk masdar dari kata fadaa. Kata tersebut bisa berarti mengganti, bisa juga diartikan menebus. Arti kata ini tidak jauh dari maksud fidyah dalam kajian fiqih.

Beberapa orang mungkin memahami bahwa fidyah adalah pengganti puasa yang ditinggalkan, bukan ibadah lainnya. Tetapi, sebenarnya, fidyah juga terlaku untuk shalat yang ditinggalkan. Dengan begitu, pengertian fidyah adalah pengganti dari ibadah wajib yang ditinggalkan.

Meski demikian, fidyah tersebut hanya terlaku untuk tiga macam ibadah saja. Tiga ibadah tersebut adalah;

  1. Ibadah puasa
  2. Ibadah shalat
  3. Ibadah haji

Dalam zakat, tidak ada hukum tentang fidyah. Dan ibadah wajib selain empat itu tidak ada lagi. Jadi demikianlah.

Sampai sini, tentu sudah bisa dipahami seperti apa fidyah yang sebenarnya. Diharapkan, pengertian ini bisa menjadi semacam pencerah dari anggapan bahwa fidyah hanya terlaku untuk puasa saja.

Hukum Fidyah

Seperti yang sudah ditulis di atas, fidyah adalah pengganti ibadah yang ditinggalkan. Tetapi, jangan dipahami bahwa seseorang bisa sesukanya meninggalkan kewajiban ibadah dan menggantinya dengan membayar fidyah.

Bukan. Fidyah menjadi semacam kemurahan yang diberikan Allah atas orang yang mendapat udzur, bukan untuk menghapus kewajiban ibadah seseorang. Tentu ini menjadi catatannya penting.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum fidyah? Hukum fidyah adalah wajib. Pada ibadah tertentu yang ditinggalkan, seseorang wajib membayar fidyah. Jadi tidak ada, fidyah dihukumi sunnah atau hukum-hukum yang lain. Hanya saja, antar ulama tidak selalu memiliki pendapat sama.

Menurut Imam tertentu satu perkara ibadah tertentu mungkin harus membayar fidyah, sedang menurut ulama lain belum tentu juga wajib membayar fidyah.

Sehingga, jika seseorang mengikuti imam madzahibi al arba’ah tertentu, maka hukum fidyah itulah yang digunakan atas ibadah-ibadah wajib yang sudah ditinggalkan.

Tentang siapa orang yang berkewajiban fidyah akan lebih baik jika diperinci sesuai ibadah yang ditinggalkan. Dengan begitu, perinciannya nanti adalah fidyah puasa, fidyah shalat, dan fidyah haji.

Fidyah Puasa

Fidyah puasa ini berlaku untuk beberapa orang. Orang-orang tersebut adalah salah satu orang yang masuk dalam rincian di bawah ini.

  • Orang tua lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa

Orang tua yang sudah sangat renta dan tidak kuat menjalankan puasa Ramadlan, diwajibkan untuk membayar fidyah sebagai ganti dari puasa tersebut. Dalam hal ini, memang sudah dipastikan bahwa kondisi orang tua tersebut memang tidak memungkinkan untuk melakukan puasa.

Jika ditanyakan, mengapa orang yang demikian itu tidak mengqodloi puasa, jawabannya karena memang sudah tidak mampu. Jadi, sampai kapan pun orang yang demikian juga tidak akan mampu berpuasa. Ini tentu berbeda dengan orang sakit yang tidak bisa berpuasa. Orang sakit tersebut masih mungkin untuk mengqodlo puasanya.

  • Orang mati yang meninggalkan puasa tanpa ada alasan yang jelas

Orang yang meninggal dengan tanggungan puasa juga wajib membayar fidyah. Alih-alih orang yang meninggalkan puasa tanpa ada alasan tertentu, orang yang meninggal puasa karena suatu alasan syar’i saja masih ada yang harus fidyah. Hanya saja kasusnya berbeda dengan kasus pada poin sebelumnya tentang orang tua jompo.

  • Orang mati yang meninggalkan puasa karena udzur

Pada dasarnya, orang sakit yang tidak mampu melaksakanan puasa, boleh tidak berpuasa. Konsekuensinya, ketika nanti sudah sembuh dan sudah kuat untuk berpuasa, maka saat itulah qodlo puasa harus dilakukan. Masalahnya, ketika dia belum sempat menqodlo puasa dan sudah lebih dulu meninggalkan, apakah seketika dia wajib membayar fidyah?

Jawabannya iya. Alasannya, dia sudah lalai untuk mengqodlo puasa. Padahal dia sudah sembuh dan mampu untuk menqodlo. Lain hal jika dia sembuh dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqodlo, lalu dia meninggal. Dalam kasus ini, orang tersebut tidak memiliki kewajiban membayar fidyah.

Misal, seseorang baru dinyatakan sembuh dan pulang dari rumah sakit. Di tengah jalan, orang tersebut mengalami kecelakaan dan meninggal. Orang dengan kasus inilah yang tidak diwajibkan membayar fidyah.

  • Orang sakit yang sudah tidak bisa diharapkan kesembuhannya

Ini seperti hukum fidyah pada orang jompo. Alasannya memang mereka benar-benar tidak mampu melaksanakan puasa. Dengan begitu, mereka harus membayar fidyah dan tidak perlu menqodlo puasa yang sudah ditinggalkannya.

Salah satu ayat Quran menyebut:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

 [البقرة/184]

  • Ibu hamil dan menyusui

Ibu hamil yang menyusui di sini adalah orang yang takut akan keselamatan kandungannya jika dia berpuasa. Ibu hamil yang takut kandungannya kenapa-napa jika dia berpuasa, dia boleh tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah.

Berbeda jika, ibu hamil tersebut tidak khawatir dengan kandungannya, melainkan justru takut dirinya akan kenapa-napa.

Jika takut dirinya kenapa-napa ketika nanti berpuasa, dia malah tidak wajib membayar fidyah, hanya wajib mengqodlo puasa saja.

Lalu, bagaimana jika ibu hamil itu takut pada keselamatan kandungannya saja, tanpa menakutkan dirinya akan kenapa-napa? Dia tetap harus fidyah serta menqodlo. Sebab patokan kewajiban membayar fidyah adalah keselamatan kandungan ibu tersebut.

Hal senada juga terlaku untuk ibu menyusui. Jika dia takut anaknya akan kenapa-napa ketika dia berpuasa, maka dia wajib membayar fidyah. Dalam contoh riel, seorang ibu takut air susunya menjadi sedikit dan dia memutuskan untuk tidak berpuasa. Maka dia boleh tidak berpuasa dengan ganti membayar fidyah serta mengqodlo puasanya di lain waktu.

Fidyah Shalat

Sebenarnya shalat adalah kewajiban nafsi-nafsi. Artinya, kewajiban itu dibebankan pada masing-masing orang. Dengan begitu, shalat seseorang tidak boleh digantikan oleh orang lain. Ini sebabnya, perihal mengqodlo shalat masih ikhtilaf. Ada ulama yang mewajibkan, tetapi ada juga yang tidak.

Dalam Kitab Fiqhu as Sunnah dijelaskan, melunasi hutang shalat adalah wajib. Hutang shalat sendiri adalah shalat-shalat yang pernah ditinggalkan, baik karena lupa, lalai, atau karena sengaja meninggalkannya. Untuk ini, tentu melunasi hutang shalat secepatnya adalah yang terbaik.

Masalahnya, jika ternyata seseorang sudah meninggal terlebih dahulu sebelum selesai melunasi hutang shalatnya. Lantas bagaimana jika demikian? Salah satu pendapat mengatakan hutang shalat tersebut tidak wajib diqadla atau mewajibkan seseorang untuk membayar fidyah.

Tetapi, berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, justru ulama Mujtahidin berpendapat tetap ada kewajiban qadla’ shalat yang dibebankan kepada keluarga si orang meninggal yang memiliki hutang shalat tersebut. Caranya dengan membayar fidyah, atau bisa juga mengqadla setiap shalat yang sudah ditinggalkan.

Fidyah Haji

Larangan-larangan yang ada di dalam ibadah haji mewajibkan seseorang membayar fidyah. Beberapa larangan tersebut adalah menggunakan pakaian berjahit, menutup wajah, atau memakai wewangian. Masing-masing pelanggaran yang dilakukan tersebut memiliki kewajiban fidyah berbeda.

Cara Membayar Fidyah

Fidyah yang dibebankan kepada masing-masing sebab fidyah berbeda. cara membayarnya pun ada yang berbeda. Tapi begitu, secara umum, besaran fidyah adalah 1 mud atau sama dengan 6 ons makanan pokok. Berikut ini adalah cara membayar dan besaran fidyah bagi masing-masing hal yang mewajibkannya.

  • Fidyah orang tua lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa dibayar pada waktu orang tersebut terkena kewajiban ibadah. Fidyah ini dibayarkan ketika si orang tersebut masih hidup, tidak perlu menunggu si orang meninggal. Ketika telah masuk waktu puasa dan dia dipastikan tidak mampu melaksanakannya, maka seketika itu fidyah dibayar.
  • Fidyah orang mati yang meninggalkan puasa, baik tanpa alasan atau dengan alasan. Pembayaran fidyah dilakukan secepat mungkin begitu si orang tersebut meninggal.
  • Fidyah ibu hamil dan menyusui bisa dibayar bersamaan dengan qadla’ puasa.

Fidyah diberikan kepada fakir miskin. Dan seperti yang sudah ditulis di atas, besaran fidyah untuk satu kali shalat atau satu kali puasa adalah 1 mud, atau sama dengan 6 ons.

Untuk fidyah haji, pembahasannya tentu semakin panjang. Sebab fidyah haji berbeda dengan fidyah yang lain. Keterangan lengkap bisa dilihat pada referensi yang menjelaskan tentang larangan dalam haji.

Demikian ulasan lengkap terkait materi pengertian fidyah, hukum, dan cara membayarnya. semoga saja melalui artikel ini memberikan referensi dan menambah pengetahuan bagi pembaca sekalian Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *