Wudhu atau mandi wajib bisa dilakukan jika cadangan air berlimpah. Atau setidaknya, cukup mudah mencari air. Pertanyaannya, bagaimana jika tidak ada air atau air sangat sedikit? Solusinya adalah tayamum. Oleh karena itulah berikut penjelasan tentang tayamum yang bisa Anda simak.
Tayamum
Tayammum dalam arti bahasa adalah menyengaja atau bermaksud. Jika seseorang mengucapkan tayammamtu fulan (تَيَمِّمْتُ فُلَان) maka itu artinya yang saya maksud adalah Fulan. Quran juga menggunakan kata tayammum bukan untuk maksud tayammum seperti yang dimaksud dalam pembahasan Ilmu Fiqih.
وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ
[البقرة/267]
Tayammum dalam ayat itu bukan berarti tayammum seperti yang kebanyakan dipahami orang ketika belajar Fiqih. Tayammum dalam ayat tersebut berarti memilih atau menyengaja. Jika diartikan, potongan ayat tersebut artinya adalah jangan memilih sesuatu yang buruk untuk diinfakkan.
Lantas bagaimana maksud tayamum secara syara’? Tayamum dalam kajian ilmu Fiqih diartikan dengan memindah debu suci ke wajah dan tangan. Tujuannya untuk menggantikan wudhu atau mengganti mandi wajib. Bisa juga menjadi ganti anggota tubuh yang seharusnya ikut dibasuh.
Dari pengertian tersebut, ada pengecualian yang perlu sangat dipahami terkait tayammum. Misalnya, jika seorang tidak memindah debu, melainkan debu itu terbang dan menempel di wajah serta tangan, apakah itu sudah cukup untuk melakukan tayammum?
Jawaban atas pertanyaan itu adalah tidak. Meski pun ketika kejadian itu terjadi, orang tersebut berniat tayammum, hal itu tetap tidak bisa disebut tayammum. Alasannya, tidak ada proses memindah debu dalam kejadian itu. Debu itu hanya diam dan diterbangkan angin.
Pada proses tayammum tidak boleh demikian. Harus ada orang yang memindah debu itu agar sampai pada wajah dan kedua tangan.
Lalu apa bersuci yang bisa tayammum gantikan? Seperti yang disebutkan pada pengertian tayammum, yang bisa digantikan adalah wudhu, mandi wajib, serta membasuh seluruh anggota tubuh yang tidak diperbolehkan untuk dibasuh.
Meski demikian adanya, bukan artinya jika orang ingin mandi jumah misalnya, dia bisa menggantinya dengan tayammum. Tayammum tidak demikian. Tayammum tidak bisa menjadi hal-hal yang sifatnya sunnah.
Hukum Tayamum
Pada dasarnya, bersuci adalah menjadi syarat wajib ibadah semacam sholat dan beberapa ibadah bentuk lain. Ibadah itu sendiri ada yang sifatnya sunnah, ada juga yang wajib.
Ibadah yang wajib dan mensyaratkan harus suci, tentu ada kewajiban untuk bersuci terlebih dahulu. Jika bersuci dengan berwudhu tidak bisa dilakukan, maka yang harus dilakukan adalah tayammum.
Dalam keadaan demikian, tentu saja, hukum tayammum menjadi wajib. Kewajiban itu adalah kewajiban yang diturunkan dari kewajiban ibadah. Sebab, sesuatu yang menjadi jalan untuk melakukan ibadah wajib, maka hukumnya menjadi wajib pula. Dan hukum ini terlaku untuk tayammum.
Syarat Tayamum
Tayammum memiliki syarat-syarat tertentu. Sehingga, tidak semua orang bisa melaksanakan tayammum jika tidak berada dalam keadaan yang memenuhi syarat tayammum. Dalam Kitab Hasyiyatul Bajuri disebutkan ada lima syarat yang memperbolehkan seseorang melakukan tayammum. Penjelasan kelima syarat tersebut bisa dibaca seperti yang ada di bawah:
Ada Alasan
Alasan yang dimaksud di sini adalah alasan syar’i. Alasan syar’i itu bisa karena perjalanan atau karena menderita penyakit tertentu. Untuk alasan bepergian, mungkin akan sedikit sulit menemukan perjalanan yang hingga mengharuskan tayammum. Tetapi untuk alasan sakit, lebih sering ditemukan.
Alasan sakit yang memperbolehkan tayammum seperti luka pada kaki yang harus diperban dan tidak boleh terkena air atas alasan kesehatan. Dengan demikian, orang tersebut harus bersuci dengan wudhu sekaligus tayammum. Tayammum adalah untuk mengganti anggota yang tidak boleh terkena air tersebut.
Telah Masuk Waktu Shalat
Ketika seseorang hendak melaksanakan shalat dhuhur, misalnya, maka dia hanya boleh melaksanakan tayammum ketika sudah masuk waktu dhuhur. Jika belum, tayammum yang dilakukan tidak sah meski cara yang dilakukannya sudah benar.
Ketidaksahan ini sama ketika seseorang tidak yakin apakah waktu shalat sudah masuk atau belum. Jika hanya persangkaan saja, tetapi tidak yakin sudah masuk waktu shalat, tayammum yang dilakukan tidak akan sah. Jadi, memang harus yakin terlebih dahulu waktu shalat telah masuk.
Sudah Mencari Air ketika Masuk Waktu Shalat
Salah satu syarat tayammum adalah mencari air. Mencari air ini juga harus dilakukan ketika waktu shalat sudah masuk. Maksud sebenarnya bukan harus pontang-panting lari ke mana-mana untuk mencari air. Diam saja juga termasuk mencari air, asalkan orang tersebut yakin memang di tempat tersebut tengah tidak ada air.
Dengan demikian, sebenarnya syarat ini adalah syarat untuk memastikan apakah benar-benar tidak ada air, atau sudah terjadi perubahan.
Tayammum adalah alternatif cara bersuci jika tidak ditemukan air. Otomatis, ketika jumlah air tersedia untuk bersuci, tayammum tidak bisa dilakukan. Untuk itu, seseorang perlu memastikan terlebih dahulu bahwa memang tidak ada air. Meskipun itu dengan cara meyakininya saja.
Punya Alasan untuk Tidak Menggunakan Air
Maksud punya alasan untuk tidak menggunakan air adalah karena takut dengan alasan kesehatan atau hal lain. Hal lain itu bisa karena ketersediaan air sangat tipis, sehingga hanya cukup untuk dikonsumsi, bukan untuk mandi dan sejenisnya.
Ada Debu Suci yang Bisa Digunakan
Debu yang dimaksud di sini adalah debu yang banyak menempel pada kaca atau dinding. Tanah pun sebenarnya bisa, tapi akan sedikit sulit memisahkan debu dengan hal lain yang ada di tanah. Apalagi kesuciannya juga belum bisa ditentukan.
Debu yang bercampur dengan kerikil atau tanah kapur, tidak diperkenankan untuk digunakan. Namun, beberapa pendapat tetap memperbolehkan penggunaan debu dengan kriteria tersebut untuk digunakan tayammum.
Rukun dan Cara Tayamum
Dalam beberapa kitab Fiqih, rukun tayammum sering juga disebut dengan fardhu tayammum. Meski memiliki istilah dan sebutan berbeda, namun secara makna tetap sama. Jumlah rukun tayammum adalah empat.
Niat
Ada beberapa macam niat yang bisa digunakan untuk tayammum. Namun, niat yang lazim digunakan adalah:
نويت التيمم لاستباحت فرض الصلاة لله تعالى
Niat ini diucapkan bersamaan dengan memindah debu dari satu tempat ke wajah. Pelaksanaan niat seperti ini persis seperti niat yang dilakukan ketika malaksanakan wudhu. Bunyi niatnya memang berbeda, tetapi caranya sama, harus bersamaan dengan pekerjaan awal tayammum.
Mengusap Wajah
Debu harus rata terusap pada seluruh permukaan wajah. Batasan wajah dalam tayammum atau pun dalam wudhu tidak berbeda sama sekali.
Perbedaan di sini hanya terletak pada media yang digunakan. Jika wudhu memakai media air, maka pada tayammum media yang digunakan adalah debu. Sekiranya Anda yakin debu sudah rata di wajah Anda, itu sudah cukup.
Cara pengusapan menggunakan satu pengambilan. Maksudnya, telapak tangan dibentangkan, lalu ditekan pada tempat debu, baru kemudian diusapkan dari atas menuju bawah. Perhatikan lekukan hidung agar bagian itu juga terusap debu.
Mengusap Kedua Tangan hingga Siku Tangan
Batasan ini sama persis dengan batasan basuhan tangan pada wudhu. Caranya pun tidak jauh berbeda. Namun mungkin karena ini menggunakan media debu, jadi ada cara khusus yang dilakukan sebagai salah satu cara untuk meratakan debu pada permukaan kedua tangan.
Cara melakukannya dengan mengambil debu kembali, lalu menggunakan debu yang menempel pada tangan kiri untuk mengucap tangan kanan. Dan menggunakan debu yang menempel pada tangan kanan untuk mengusap tangan kiri.
Tertib
Tertib dalam tayamum artinya urut. Satu demi satu rukun atau fardhu tayammum dilaksanakan dengan tidak boleh dibolak-balik.
Orang yang bertayammum menjadi batal jika dia mendapat hal yang bisa membatalkan wudhu. Jadi apa yang bisa membatalkan wudhu, bisa juga membatalkan tayammum. Hal lain yang membatalkan adalah melihat air atau mengetahui adanya sumber air yang cukup sebelum dia melaksanakan shalat.
Dan yang perlu juga digarisbawahi adalah, tayammum hanya bisa digunakan untuk satu kali ibadah fardhu saja. Untuk melaksanakan shalat fardhu dhuhur misalnya, seseorang melaksanakan tayammum. Meskipun belum batal, ketika dia hendak melaksanakan shalat ashar nanti, dia harus tayammum kembali.
Berbeda dengan ibadah sunnah. Satu kali tayammum bisa digunakan untuk banyak ibadah sunnah sepuasnya. Dan perbedaan semacam ini harus dimengerti. Jangan sampai salah kaprah dipahami. Demikian ulasan tentang pengertian tayamum, hukum, syarat, rukun, dan tata caranya. Semoga bermanfaat. Salam.