Pengertian Shalat Fajar, Hukum, Syarat, Rukun, dan Keutamaannya

Diposting pada

Shalat Fajar Adalah

Shalat Fajar merupakan shalat sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan setiap umat Islam. Mengingat betapa beratnya shalat sunnah tersebut, tentu penting mengetahui keutamaannya. Berikut adalah ulasan tentang shalat fajar.

Shalat Fajar

Sebenarnya, yang dimaksud dengan Shalat Fajar adalah shalat subuh. Seperti yang diketahui, waktu shalat subuh adalah mulai terbitnya fajar shodiq hingga terbitnya matahari. Dan itu sebabnya, shalat subuh memiliki nama lain, yakni Shalat Fajar.

Anda tentu tahu, shalat subuh memiliki shalat rawatib yang mengikuti shalat fardlu tersebut. Shalat rawatib tersebut adalah shalat yang dilakukan sebelum melaksanakan shalat subuh. Jumlahnya ada dua rakaat. Secara hukum, shalat tersebut termasuk ke dalam Shalat Rowatib yang sunnah muakkad. Nah, shalat rowatib yang mengikuti shalat subuh tersebut yang disebut dengan Shalat Sunnah Fajar.

Karena itu, dalam pembahasan ini, Shalat Fajar yang dibahas adalah Shalat Sunnah Fajar, bukan shalat fajarnya. Sebab memang, pembahasan menarik justru bukan pada shalat subuhnya, tetapi pada Shalat Sunnah Fajar yang terbilang sangat berat. Bagaimana tidak, bila Shalat Fajar yang fardlu saja sudah berat, apalagi shalat yang terbilang sunnah. Tentu rasa menyepelekannya akan semakin besar.

Hukum Shalat Fajar

Hukum shalat sunnah ini adalah sunnah muakkad. Sunnah artinya hal yang tidak wajib dikerjakan tetapi dianjurkan. Muakkad artinya dikukuhkan. Dengan begitu, sunnah muakkad adalah hukum bagi sesuatu yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan.

Terkait bagaimana Shalat Sunnah Fajar ini sangat dianjurkan, Anda bisa melihat hadits yang ditulis di bagian bawah artikel ini. Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah dan dishohihkan oleh Imam Bukhari tersebut menjelaskan betapa Nabi sangat menjaga shalat sunnah tersebut.

Syarat Shalat Fajar

Rata-rata setiap shalat yang dilakukan umat Muslim dalam rukun Islam memiliki cara dan syarat yang sama. Memang, ada beberapa shalat tertentu yang rukunnya berbeda. Itu seperti rukun yang ada pada shalat jenazah. Atau, shalat yang memiliki cara dan syarat sendiri seperti Shalat Qoshr dan Shalat Jamak.

Lantas bagaimana dengan Shalat Fajar sendiri? Shalat Sunnah Fajar merupakan shalat seperti kebanyakan. Jadi, tidak ada syarat khusus untuk melakukannya kecuali pada waktu. Sebab, shalat ini merupakan bagian dari shalat sunnah yang memiliki waktu tertentu.

Rincian syarat sah Shalat Sunnah Fajar adalah sama dengan shalat lainnya, yaitu:

Terbebas dari hadats

Artinya, untuk melakukan shalat ini, dan shalat-shalat yang lain, orang tersebut harus memiliki berwudlu. Itu jika sebelumnya orang tersebut memiliki hadats kecil. Jika dia memiliki hadats besar, maka dia harus mandi wajib terlebih dahulu.

Suci badan

Pakaian, serta tempat pelaksanaan shalat. Pembahasan terkait syarat suci ini berkaitan erat dengan najis. Untuk itu, pengetahuan dan keterampilan menyucikan najis amat diperlukan dalam ibadah shalat.

Menutup aurat

Laki-laki memiliki batas aurat antara lutut dan pusar. Sesuatu yang berada di antaranya harus ditutup. Perempuan memiliki aurat seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah. Maka bagian itu pula yang boleh terbuka ketika tengah melaksanakan shalat.

Masuk waktu shalat

Seperti yang sudah ditulis di atas, Shalat Sunnah Fajar adalah bagian shalat sunnah yang memiliki waktu khusus. Untuk itu, Anda perlu mengetahui waktu terlebih dahulu sebelum melaksanakan shalat tersebut.

Menghadap kiblat

Caranya, dengan menghadapkan seluruh tubuh ke arah ka’bah. Jika tidak bisa melihat ka’bah, tentu saja jalan satu-satunya adalah mengira-kirakan arah ka’bah.

Tahu cara shalat

Mengerti tentang cara menjalankan sholat fajar adalah hal yang lumrah seseorang harus mengetahui suatu pekerjaan sebelum dia melakukannya. Demikian juga dengan shalat. Untuk itu, sebelum melaksanakan shalat, seseorang harus tahu benar apa yang akan dibaca di dalam shalat. Pun dengan bagaimana melakukan shalat, juga apa saja yang bisa membatalkannya.

Rukun Shalat Fajar

Seperti halnya syarat shalat, rukun Shalat Sunnah Fajar juga sama. Diawali dengan takbirotul ihram yang berbarengan dengan niat, lalu ditutup dengan salam. Niat yang dibaca untuk melakukan shalat sunnah ini adalah:

اصلي سنة الفجر ركعتين اداء لله تعالى

Atau bisa juga menggunakan niat Shalat Qobliyyah Subuh yang menjadi nama lain dari Shalat Sunnah Fajar. Bunyi niatnya:

اُصَلِّيْ سُنَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Anjuran Melaksanakan Shalat Sunnah Fajar

Anjuran tersendiri terkait dengan pelaksanaan shalat sunnah ini. Diketahui Shalat Sunnah Fajar adalah shalat yang dihukumi sunnah muakkad. Artinya, kadar sunnahnya cukup dekat dengan wajib.

Meski demikian, seseorang tidak dianjurkan berlama-lama melaksanakan shalat ini. Tentu Anda pernah mendengar, ada shalat sunnah tertentu yang sebaiknya dilakukan lebih panjang dengan membaca surat yang panjang pula. Hal itu tidak terlaku dalam Shalat Sunnah Fajar.

Sebaliknya, justru yang dianjurkan adalah melakukannya dengan ringan dan tidak terlalu lama. Alasannya, shalat ini merupakan shalat sunnah saja. Dan mungkin juga, karena waktunya sama dengan shalat subuh, maka shalat ini dikerjakan dengan ringan saja, lalu melaksanakan shalat subuh.

Anjuran Surat yang Dibaca pada Shalat Sunnah Fajar

Bacaan surat dalam Shalat Sunnah Fajar memang boleh surat apapun. Tetapi, yang paling dianjurkan adalah al Kafirun pada rakaat pertama, dan al Ikhlash pada rakaat kedua. Hal ini seperti bunyi hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Kitab Shohih Muslim.

حَدَّثَنِى مُحَمَّدُ بْنُ عَبَّادٍ وَابْنُ أَبِى عُمَرَ قَالاَ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ عَنْ يَزِيدَ – هُوَ ابْنُ كَيْسَانَ – عَنْ أَبِى حَازِمٍ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ

Dalam keterangan di Kitab Adzkar an Nawawi, malah ada penjelasan lain terkait apa yang dibaca setelah fatihah dalam Shalat Sunnah Fajar. Pada rakaat pertama, setelah Fatihah disunnahkan membaca ayat 136 Surat al Baqarah. Pada rakaat kedua, setelah Fatihah disunnahkan membaca ayat 64 Surat Ali Imran. Berturut-turut bunyi ayatnya adalah sebagai berikut:

قُولُوا آَمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَى وَعِيسَى وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ

[البقرة/136]

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

 [آل عمران/64]

Anjuran Wirid yang Dibaca setelah Shalat Sunnah Fajar

Ada wirid yang dianjurkan untuk dibaca setelah melaksanakan Shalat Sunnah Fajar. Bacaan wirid ini dibaca seraya menunggu pelaksanaan shalat subuh. Seperti yang disebutkan dalam Kitab Nihayatuz Zain, bacaan wirid tersebut secara urut adalah sebagai berikut:

  • Membaca sebanyak 40 kali lafadz:

يا حي يا قيوم لا اله الا انت

  • Membaca Surat al Ikhlas sebanyak 11 kali
  • Membaca Surat al Falaq sebanyak satu kali
  • Membaca Surat an Nas sebanyak satu kali
  • Membaca sebanyak 100 kali lafadz berikut:

سبحان الله وبحمده سبحان الله العظيم استغفر الله

Keutamaan Shalat Fajar

Shalat Fajar memiliki keutamaan yang luar biasa. Bukan hanya karena shalat tersebut menjadi shalat yang sangat dianjurkan, tetapi juga karena shalat tersebut dirasa sangat berat. Bayangkan saja, shalat subuh yang fardlu saja sudah berat, apalagi jika ditambah dengan shalat sunnah yang dilaksanakan sebelum shalat fardlu tersebut.

Dua di antara keutamaan Shalat Fajar adalah sebagai berikut:

  • Keutamaan Shalat Fajar dua rakaat melebihi dunia dan seluruh apa yang ada di dalamnya. Hal ini seperti hadits Imam Muslim dan kitab shohihnya.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ الْغُبَرِىُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى عَنْ سَعْدِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

  • Shalat Sunnah Fajar menjadi satu di antara sekian shalat sunnah yang sangat dijaga oleh Nabi. Aisyah menuturkan hal itu lewat hadits riwayat Imam Bukhari dan dicantumkan dalam Kitab Shohih Bukhari.

حَدَّثَنَا بَيَانُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ لَمْ يَكُنِ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَلَى شَىْءٍ مِنَ النَّوَافِلِ أَشَدَّ مِنْهُ تَعَاهُدًا عَلَى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ . تحفة

Demikian ulasan lengkap yang bisa dituliskan kepada segenap pembaca tentang pengertian Shalat Fajar, hukum, syarat, rukun, dan keutamaannya dalam menjalankannya. Semoga melalui materi ini bisa bermanfaat bagi semuanya. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *