Pengertian Poligami, Hukum, Macam, Syarat, Rukun, dan Contohnya

Diposting pada

Poligami dalam Islam

Bagi orang yang tengah berumah tangga, hal yang kadang terdengar sensitif adalah poligami. Bagi perempuan kebanyakan, poligami menjadi sebuah hal yang ditakutkan. Bahkan, banyak juga perempuan yang memilih berpisah daripada suaminya berpoligami. Lantas apa sebenarnya pengertian Poligami, hukum, macam, syarat, rukun, dan contohnya? Berikut ini ulasannya.

Poligami

Jika merunut pengertian poligami dalam KBBI, maka artinya adalah sistem perkawinan dengan istri atau suami lebih dari satu. Itu artinya, bisa satu orang laki-laki menikah dengan lebih dari satu istri, atau bisa juga satu orang istri dinikahi oleh banyak laki-laki.

Untuk yang pertama mungkin sudah sering didengar di daerah-daerah bagian Negara Indonesia. Hanya saja, untuk yang kedua sedikit terdengar aneh. Namun, hal itu juga terlaku pada beberapa negara. Salah satunya di Nepal dan Himalaya.

Hukum Poligami

Terkait hukum poligami pendapat satu ulama dengan ulama lainnya berbeda. Ulama madzhab Syafi’i dan Hambali tidak menganjurkan adanya praktik poligami. Alasannya, orang yang melakukan poligami rawan tidak berbuat adil terhadap istri-istrinya. Berbeda dengan ulama madzhab Hanafi yang memperbolehkan poligami dengan syarat harus bisa adil kepada istri-istrinya.

Dari pendapat tersebut, garis bawah yang penting adalah adil. Artinya, jika bisa adil, maka poligami boleh dilakukan.

Ulama madzhab Syafii sendiri berpegang pada ayat 129 Surat an Nisa’. Dalam ayat tersebut dijelaskan sulitnya seseorang berbuat adil. Padahal, tidak berbuat adil di antara istri-istri tersebut adalah bagian dari hal yang diharamkan. Bunyi ayat 129 Surat an Nisa’ adalah sebagai berikut:

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ

(النساء اية 129)

Senada dengan itu, Nabi memberi peringatan bagi orang yang melakukan poligami agar menjaga keadilan di antara istri-istrinya. Dalam haditsnya, Nabi mengatakan, orang yang tidak bisa berbuat adil terhadap istrinya akan berjalan miring pada Hari Kiamat.

وَقَال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيل إِلَى إِحْدَاهُمَا عَلَى الأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَدُ شِقَّيْهِ مَائِلٌ”

Sebenarnya, perkawinan bukan sesuatu yang wajib dilakukan, menurut Syekh M Khatib As-Syarbini, penulis Kitab Mughnil Muhtaj. Alasannya, di dalam Quran sendiri ditulis:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنْ النِّسَاءِ

Nikahilah perempuan yang baik. Ini menjadi semacam syarat untuk menikah. Logikanya, jika menikah memiliki syarat dan tidak mutlak, maka dalam hal ini definisi pernikahan bukah sesuatu yang wajib. Dengan kata lain, jika syarat tidak terpenuhi, atau tidak ada perempuan yang baik, maka nikah tidak dianjurkan. Itu masih tentang menikah. Poligami pun juga begitu. Tidak ada kewajiban atau ulama yang mewajibkan poligami.

Membicarakan adil, sebenarnya apa tolok ukur yang bisa digunakan untuk adil? Adil yang dimaksud di dalam pembahasan poligami ini adalah adil dalam hal finansial, adil dalam hal kasih sayang kepada anak-anak yang hadir, juga adil terhadap waktu yang diberikan kepada masing-masing istri.

Terlepas dari perbedaan pendapat terkait boleh tidaknya poligami, Syekh Wahbah Az-Zuhayli cenderung memilih monogami atau beristri satu. Zuhaily berpendapat, poligami bukan sistem pernikahan ideal. Poligami sendiri adalah sistem pernikahan yang hanya diperlukan pada kondisi-kondisi tertentu dan bersifat darurat.

Masih menurut Imam Zuhaily, keadaan darurat yang dimaksud adalah karena banyak pria yang gugur setelah terjadi peperangan. Atau bisa juga karena si istri tidak bisa melakukan tugasnya sebab mengindap penyakit tertentu atau hal-hal lain yang menjadi penghalangnya.

Dalam konteks sekarang, jika disimpulkan, inti dari pendapat az-Zuhaily adalah tidak menyarankan poligami. Boleh berpoligami jika seorang istri tidak mampu melakukan tugasnya karena penyakit tertentu atau hal-hal yang menghalanginya. Sedang kontek darurat karena banyak laki-laki yang gugur, kiranya sulit ditemukan. Sampai di sini, menjadi jelas bukan, bagaimana hukum poligami?

Macam Poligami

Mudahnya, pengertian poligami adalah beristri atau bersuami dari satu orang. Atau, boleh juga dikatakan berpasangan lebih dari satu orang. Dan untuk itu, ada beberapa jenis poligami secara umum. Pertama adalah poligini. Kedua dan ketiga adalah poliandri dan Marriage Group.

Lalu seperti apa pengertian masing-masing jenis poligami tersebut?

  • Poligini

Praktik poligini adalah, jika ada satu orang laki-laki menikah dengan beberapa orang perempuan, bisa dua atau lebih dari itu. Praktik semacam ini yang sering dipahami sebagai poligami oleh banyak masyarakat umum. Sebaliknya, kata poligini justru lebih jarang terdengar dan disebut.

  • Poliandri

Ini mungkin terdengar aneh bagi kebanyakan orang. Sebab, tidak hanya seorang laki-laki yang bisa memiliki istri banyak, sebaliknya ada juga satu orang perempuan yang memiliki banyak suami. Yang seperti ini lah yang disebut dengan poliandri.

Sebagian dari Anda mungkin tidak percaya dengan adanya praktik poliandri, tetapi nyatanya hal itu memang ada. Di Tibet misalnya, ada satu perempuan yang sudah menikah dengan laki-laki. Perempuan itu lantas menikah juga dengan saudara laki-laki dari laki-laki yang menjadi suaminya tersebut.

  • Marriage Group

Jenis poligami yang ini adalah perpaduan antara poligini dan poliandri. Maksudnya, salah satu istri dari laki-laki yang melakukan praktik poligami, juga melakukan praktik poliandri.

Hal ini tentu berbeda dengan praktik poliandri atau poligini. Dalam praktik poliandri, laki-laki yang menikah dengan perempuan hanya memiliki satu istri saja, meskipun si istri memiliki banyak suami.

Dalam praktik poligini pun begitu, seorang perempuan hanya akan memiliki satu suami saja, meskipun si suami memiliki banyak istri. Pada marriage group dua-duanya memiliki banyak pasangan.

Dan dari seluruh jenis poligami di atas, hanya satu jenis saja poligami yang diperbolehkan di dalam Islam. Jenis poligami tersebut adalah poligini. Itu pun dengan hukum seperti yang sudah dibahas pada bagian di atas.

Syarat, Rukun, dan Contoh Poligami

Jika Anda mengetahui syarat dan rukun pernikahan di dalam Islam, maka seperti itu pula syarat dan rukun poligami. Hanya saja, ada bagian yang perlu dipenuhi lagi untuk melakukan poligami.

  • Jumlah istri yang dikumpulkan tidak lebih dari empat

Dengan begitu, jika seseorang berpoligami, maka dia bisa mengumpulkan dua istri, tiga istri, atau empat istri. Dalil Quran tentang itu ada pada Surat an Nisa’ ayat 3. Bunyi ayatnya adalah:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

  • Harus bisa adil terhadap istri-istri tersebut

Yang ini adalah syarat mutlak untuk melakukan poligami. Dan seperti yang sudah dibahas di atas, adil dalam bahasan poligami adalah adil memberikan waktu bersama kepada masing-masing istri. Adil dalam memberi nafkah lahir, juga termasuk, ditambah dengan adil dalam memberi kasih sayang dalam bentuk sikap.

Lalu, apakah lebih mencintai salah satu istri juga bagian dari tidak adil? Sebenarnya urusan cinta tidak termasuk dalam bagian adil.

Tidak cinta tetapi secara sikap tetap sama, itu masih termasuk ke dalam adil. Tetapi, seperti itu memang sulit. Dan atas alasan sulit inilah, mengapa ulama madzhab Syafii lebih memilih tidak memperbolehkan poligami dan menyarankan monogami.

  • Mampu memberi nafkah lahir dan batin

Syarat ketiga ini sebenarnya adalah bentuk interpretasi dari syarat yang kedua, meski tidak seluruhnya. Maksudnya, sebelum seseorang bisa berbuat adil kepada istri-istrinya, tentu terlebih dahulu dia mampu secara finansial dan jasmani untuk mencukupi kebutuhan istri-istrinya.

Salah satu hadits yang menjadi acuan seseorang yang berpoligami harus mampu memenuhi kebutuhan batin adalah:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ

Kata ba’ah dalam hadits tersebut berarti berhubungan badan. Dengan begitu, jika seseorang tidak mampu, ya jangan menikah. Sebab hal itu adalah bagian dari kewajiban yang harus ditunaikan kepada istri, termasuk ketika seseorang memutuskan berpoligami.

Sedang hadits yang menunjukkan kewajiban memenuhi kebutuhan umum adalah hadits dari Shohih Muslim berikut ini:

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ. فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Demikian lah ulasan tentang pengertian Poligami, hukum, macam, syarat, rukun, dan contohnya. Semoga bisa memberi manfaat dan kebaikan. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *