Pengertian Aqiqah, Dasar Hukum, Tujuan, Syarat, Rukun, dan Tata Caranya

Diposting pada

Aqiqah Adalah

Kelahiran menjadi satu fitrah yang dialami oleh setiap manusia. Dalam setiap kelahiran tersebut, selalu ada hal-hal yang dilakukan dengan sakral, baik secara agama Islam atau adat. Salah satu hal yang selalu ada di dalam kelahiran adalah Aqiqah.

Aqiqah

Secara bahasa, Aqiqah adalah nama rambut yang ada pada kepala bayi ketika bayi itu lahir. Rambut ini lah yang biasa dicukur pada acara tujuh hari kelahiran si bayi atau sepasar. Meski demikian, pengertian tersebut akan jauh berbeda dengan pengertian Aqiqah secara syara’. Pengertian Aqiqah secara syara’ adalah hewan yang disembelih pada hari ketujuh kelahiran si bayi.

Dengan demikian, persamaan Aqiqah dari segi bahasa dan syara’ adalah sama-sama hal yang dipotong atas kelahiran sang bayi. Secara bahasa, Aqiqah adalah rambut yang ada pada bayi ketika lahir, dan ini akan dipotong pada hari ketujuh kelahiran.

Secara syara’, Aqiqah adalah hewan dan ini akan dipotong serta disembelih pada hari ketujuh kelahiran. Dengan kata lain, titik poinnya adalah hal yang dikaitkan dengan sesuatu yang akan dipotong atas atau pada bayi.

Dasar Hukum Aqiqah

Ada perbedaan pendapat terkait hukum Aqiqah. Beberapa pendapat mengatakan hukum Aqiqah adalah sunnah. Namun beberapa yang lain berpendapat hukum Aqiqah adalah wajib. Salah satu ulama yang berpendapat hukum Aqiqah ini wajib adalah Imam Hasan al Bashri.

Pendapat beliau berdasar hadits riwayat Abu Daud berikut ini:

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ النَّمَرِىُّ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنِ الْحَسَنِ عَنْ سَمُرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-

 قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُدَمَّى

Dari hadits tersebut, didapat alasan, bahwa seorang bayi yang lahir, tergadaikan dengan aqiqahnya. Dengan begitu, bayi tersebut harus ditebus dengan membayar Aqiqah, bersamaan dengan memotong rambut si bayi pada hari ketujuh setelah kelahirannya.

Meski demikian, pendapat yang paling kuat dari seluruh pendapat tentang hukum Aqiqah, adalah hukum sunnah muakkad. Alasannya, Aqiqah adalah hal yang sangat disarankan oleh Nabi. Hal itu disebutkan dalam hadits riwayat Imam Bukhori dalam Kitab Shohihnya.

وَقَالَ غَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ عَاصِمٍ وَهِشَامٍ عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ سِيرِينَ عَنِ الرَّبَابِ عَنْ سَلْمَانَ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – . وَرَوَاهُ يَزِيدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنِ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ سَلْمَانَ قَوْلَهُ . وَقَالَ أَصْبَغُ أَخْبَرَنِى ابْنُ وَهْبٍ عَنْ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ عَنْ أَيُّوبَ السَّخْتِيَانِىِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ حَدَّثَنَا سَلْمَانُ بْنُ عَامِرٍ الضَّبِّىُّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم

يَقُولُ « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَةٌ ، فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »

Maksud hadits tersebut adalah, setiap bayi memiliki Aqiqah. Karenanya, Nabi meminta untuk menebus Aqiqah dengan menyembelih Aqiqah serta mencukur rambutnya.

Sebagai tambahan, mungkin Anda bertanya apa sebenarnya pengertian dari sunnah muakkad? Sunnah muakkad adalah sunnah yang bukan sekadar sunnah. Sunnah muakkad adalah sunnah yang dekat ke wajib karena amat dianjurkan. Karena itu, sunnah muakkad berbeda dengan hukum sunnah pada umumnya.

Tujuan Aqiqah

Dari hadits yang disebutkan di atas, sebenarnya sudah jelas apa yang menjadi tujuan dari Aqiqah. Tujuan dari Aqiqah adalah antara lain;

Menebus si bayi yang baru lahir

Setiap bayi yang dilahirkan selalu tergadaikan. Dan itu sebabnya, setiap bayi yang lahir harus ditebus oleh orang tuanya. Hanya saja, tujuan semacam ini mungkin sedikit sulit dipahami orang secara akal. Oleh sebab itu, selain dari hal yang sudah disebut dan dijelaskan oleh hadits.

Merupakan bentuk syukur atas kelahiran sang bayi

Bentuk syukur tersebut lantas diwujudkan dengan menyembelih hewan untuk dibagikan kepada orang-orang yang berhak. Demikian lah, kiranya ini lebih bisa dimaklumi.

Syarat Aqiqah

Syarat Aqiqah adalah bagian penting. Pasalnya, tidak semua hewan bisa menjadi Aqiqah. Ada syarat-syarat tertentu yang sebaiknya dipenuhi untuk menjadikannya Aqiqah.

Dalam hal ini, Imam Malik berpendapat, hewan yang dijadikan sebagai Aqiqah adalah hewan yang memenuhi syarat qurban. Karena itu, dipilih hewan yang benar-benar sehat, gemuk, tidak pincang, apalagi patah tulang. Imam Syafi’I pun berpendapat sama hal dengan Imam Malik.

Lantas, apa saja syarat hewan yang bisa dijadikan Aqiqah? Seperti yang sudah disebutkan di atas, syaratnya sama dengan syarat hewan qurban, yaitu:

  • Usia hewan sudah sesuai. Jika hewan Aqiqah tersebut adalah domba, maka umurnya adalah satu tahun masuk dua tahun. Jika hewan Aqiqah tersebut adalah kambing jawa atau bahkan sapi, maka umurnya adalah umur dua tahun masuk tiga tahun. Jika itu unta, maka umurnya lima tahun masuk enam tahun.
  • Tidak cela. Maksudnya, mata hewan tersebut normal, kakinya normal, sehat, gemuk.
  • Telinga hewan tidak terpotong, demikian juga dengan ekornya. Tetapi, jika yang terpotong adalah tanduk atau hewan tersebut dikebiri, maka hewan tersebut masih boleh dijadikan hewan Aqiqah.

Jumlah hewan Aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu, sedang untuk bayi laki-laki jumlahnya dua. Menariknya, hewan Aqiqah ini hanya diperuntukkan untuk satu bayi setiap Aqiqah. Dengan kata lain, tidak ada kata dua bayi satu Aqiqah, meski pun bayi tersebut adalah bayi kembar. Perbedaan ini tentu harus dipahami mengingat qurban sapi atau unta boleh untuk tujuh orang sekaligus.

Tambahan lagi, tidak ada kategori hewan Aqiqah harus jantan atau harus betina. Yang mana saja boleh, asalkan tetap memenuhi syarat yang seperti yang sudah disebutkan di atas. Ini yang perlu menjadi catatan karena sering dipahami dengan keliru.

Rukun Aqiqah

Fathul Qorib tidak benar-benar menyebut Aqiqah memiliki rukun tertentu. Namun begitu, tata cara serta aturannya dijelaskan di sana. Salah satunya adalah tentang kapan waktu menyembelih Aqiqah.

Secara umum, Aqiqah disembelih pada hari ketujuh setelah kelahiran. Tetapi ada juga pendapat yang memperbolehkan melakukan Aqiqah tidak pada hari ketujuh setelah kelahiran.

Alasannya bisa karena belum ada biaya atau atas alasan lain. Karena itu, ada ulama yang berpendapat bahwa batas Aqiqah adalah sampai si bayi mencapai usia baligh.

Jika setelah bayi baligh orang tua belum mampu Aqiqah, maka si bayi boleh menyembelih Aqiqah atas dirinya sendiri. Atau, jika tidak begitu, bayi tersebut boleh juga tidak menyembelih Aqiqah atas dirinya.

Tata Cara Aqiqah

Aqiqah dilaksanakan setelah matahari terbit pada hari ke tujuh setelah kelahiran. Ketika menyembelih, disunnahkan untuk membaca bismillah, takbir, serta disunnahkan untuk menyebut nama bayi yang diaqiqah. Jika ditulis, bacaan tersebut adalah:

بسم الله والله اكبر اللهم هذه مِنْكَ وَاِلَيْكَ اللهم هذه عقيقةُ فلان

Setelah hewan Aqiqah disembelih, disunnahkan untuk tidak merusak atau memecah tulang hewan Aqiqah tersebut. Sebaliknya, cukup dipotong pada sendi atau ruas tulang tersebut. Hal ini sebagai harapan agar fisik si bayi selamat dan utuh. Tapi begitu, hal ini sifatnya khilaf di kalangan ulama.

Tambahan lagi, sebaiknya Aqiqah dimasak dengan rasa manis. Hal ini sebagai harapan atau doa agar si bayi kelak memiliki akhlak yang baik. Jadi, Aqiqah dibagikan dalam bentuk siap makan, bukan dalam bentuk daging mentah seperti halnya daging kurban.

Siapa saja yang diberi masakan daging Aqiqah? Siapa saja. Namun yang lebih diutamakan adalah golongan fakir dan golongan miskin.

Jika kebetulan Anda memiliki tetangga yang kaya, Anda juga boleh memberi tetangga Anda tersebut daging Aqiqah. Sebab daging Aqiqah berbeda dengan qurban. Jika daging kurban tidak boleh diberikan kepada orang kaya, maka daging Aqiqah boleh.

Terlepas dari itu, ada catatan penting terkait Aqiqah ini. Pertama, Aqiqah harus dibagikan seluruhnya tanpa ada sedikitpun yang dimakan oleh orang tua si bayi jika Aqiqah tersebut adalah nadzar. Dua, tidak ada bagian apapun dari hewan Aqiqah yang boleh dijual meski itu hanya kulit.

Demikian ulasan tentang lengkap terkait pengertian aqiqah, dasar hukum, tujuan, syarat, rukun, dan tata cara melakukannya. Semoga melalui ulasan yang dituliskan ini benar-benar bisa membawa manfaat bagi segenap pembaca. Trimakasih,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *