Pengertian Zakat Mal, Syarat, Rukun, Jenis, dan Penerimanya

Diposting pada

Zakat Mal

Selain zakat fitrah, fiqih juga membahas tentang zakat mal. Zakat ini yang sering tidak disadari oleh seseorang yang memiliki harta berlimpah, bahkan mungkin diabaikan begitusaja. Lantas apa sebenarnya zakat mal tersebut? Berikut ini ulasannya.

Zakat Mal

Jika diambil pengertian secara bahasa, dapat diketahui bahwa zakat mal adalah zakat harta. Perkara apa saja harta yang harus dizakati, itulah yang masih perlu perincian dan penjelasan lebih lanjut.

Memang, dalam Islam bukan hanya zakat fitrah yang menjadi kewajiban. Harta yang sudah menjadi hak milik pun harus dizakati. Tentu saja dengan ketentuan dan syarat yang sudah ditetapkan secara Fiqih.

Jikapun misalnya, seseorang tetap ingin mengeluarkan sebagian hartanya meski orang tersebut tidak memenuhi syarat dan ketentuan zakat, maka silakan saja. Harta yang dikeluarkan tersebut akan terhitung sebagai bentuk shodaqoh.

Jenis Zakat Mal

Terkait dengan apa saja yang wajib dikeluarkan zakatnya, Anda bisa membacanya di bawah ini:

Hewan Ternak

Di bagian ini ada tiga jenis hewan ternak yang harus dikeluarkan zakatnya. Tiga hewan ternak tersebut adalah sapi, unta, dan kambing. lantas bagaimana dengan kerbau? Kerbau masuk ke dalam kelompok sapi. Jadi, kerbau juga wajib dizakati. Bagaimana dengan domba? Domba juga masuk ke dalam bagian dari kambing. Domba harus dizakati pula.

Perhiasan

Perhiasan yang dimaksud di sini bukanlah perhiasan yang digunakan untuk perempuan. Perhiasan yang dimaksud di sini adalah lebih pada barang tambang berupa emas atau perak. Karena itu, zakat ini cenderung disebut zakat emas-perak, bukan zakat perhiasan.

Hasil Pertanian

Hasil pertanian. Hasil pertanian ini dalam istilah Arab disebut dengan zuru’. Pengertian zuru’ sendiri adalah tanaman yang bisa menjadi makanan pokok atau makanan penghasil energi. Itu seperti padi, gandum, juga jenis-jenis kacang seperti kacang tanah dan kacang kedelai.

Buah-Buahan

Buah-buahan yang dimaksud di sini hanya ada dua, yakni anggur dan kurma. Selain dua buah itu, tidak ada zakat yang dibebankan.

Harta Dagangan

Harta dagangan juga bagian yang harus dizakati dengan syarat-syarat tertentu. Salah satu syarat tersebut adalah menjadikan harta tersebut benar-benar untuk berdagang.

Selain hal di atas, ada lagi zakat yang wajib untuk dizakati. Zakat tersebut adalah zakat untuk barang temuan seperti menemukan barang-barang peninggalan zaman dahulu.

Syarat Zakat Mal

Secara umum, seluruh apa yang dizakati tersebut memiliki syarat. Syarat pertama disebut dengan syarat wajib zakat. Syarat kedua disebut dengan syarat sah menyerahkan zakat.

Apa saja syarat wajib zakat? Perinciannya adalah sebagai berikut:

  • Islam, merdeka, punya akal, dan baligh.
  • Harta tersebut adalah harta yang memang wajib untuk dizakati.
  • Jumlah harta tersebut sudah sampai satu nishob. Nishob sendiri adalah jumlah batas suatu harta wajib dikeluarkan zakatnya.
  • Milik sempurna. Artinya, orang tersebut bisa membelanjakan atau mentasarrufkan harta tersebut tanpa terhalang oleh siapapun. Dengan begitu, syarat ini mengecualikan seorang yang statusnya terhalang. Contoh orang yang statusnya terhalang adalah seorang anak yatim yang tidak diperbolehkan membelanjakan hartanya sendiri.
  • Tidak ada hutang. Syarat ini menjadi bagian dari syarat wajib zakat atas pendapat Imam Abu Hanifah. Tetapi, tidak demikian dengan pendapat Imam Syafii.

Lalu bagaimana dengan syarat sah menyerahkan zakat? Syarat sah menyerahkan zakat hanya ada dua. Pertama, ada niat untuk menyerahkan zakat tersebut. Kedua, menyerahkan kepemilikan zakat pada mustahiq zakat.

Meski di atas sudah dijelaskan syarat wajib zakat secara umum, Kitab Fiqih seperti Fatkhul Qorib, memberikan penjelasan syarat bagi masing-masing jenis zakat.

Dalam kitab tersebut, syarat zakat hewan ternak disebutkan ada 6, diantaranya adalah;

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Dimiliki secara utuh

Tiga syarat lainnya yaitu;

  1. Jumlah hewan tersebut sudah ada satu nishob
  2. Sudah dimiliki dalam satu tahun
  3. Juga digembala

Berbeda dengan zakat perhiasan dan zakat harta dagangan, syarat yang disebutkan hanya lima, menghapus syarat ‘digembala’ dalam syarat zakat hewan ternak. Syarat untuk zakat pertanian bahkan hanya memiliki tiga syarat. Tiga syarat tersebut adalah:

  • Sengaja ditanam oleh seseorang. Artinya, tanaman tersebut bukan tanaman yang tumbuh liar, atau tumbuh begitu saja.
  • Hasil tanaman tersebut bisa menjadi makanan pokok yang mampu disimpan lama.
  • Jumlahnya sudah mencapai nishob.

Lantas bagaimana dengan zakat buah-buahan? Masih dalam kitab yang sama, Kitab Fathul Qorib, syaratnya berjumlah 4. Keempatnya itu adalah seperti; Syarat pada zakat hewan ternak, mengecualikan syarat haul dan digembala.

Rukun Zakat Mal

Rukun dalam zakat mal adalah hal-hal yang menjadi bagian yang harus ada di dalam zakat. Jika satu di antara rukun tersebut tidak ada, maka tidak akan zakat tidak bisa dilaksanakan. Lalu apa saja rukun zakat tersebut? Rukun-rukunnya adalah sebagai berikut:

  • Niat dari seorang yang berzakat, mengingat semua hal ada niatnya.
  • Muzakki atau orang yang berzakat itu sendiri.
  • Penerima zakat atau mustahiq zakat.
  • Harta yang dikeluarkan sebagai zakat itu sendiri.

Penerima Zakat Mal

Terkait ini, ada satu ayat Quran yang menjadi rujukan tentang siapa saja yang berhak mendapatkan zakat. Ayat tersebut adalah ayat 60 pada Surat at Taubah. Bunyi ayatnya adalah:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

 [التوبة/60]

Dalam Kitab Fiqih Fathul Qorib, kelompok yang menerima zakat terbagi menjadi delapan. Penjelasan seluruh kelompok tersebut bisa dibaca di bawah ini dengan lebih terperinci.

Faqir

Secara pengertian, faqir dalam penjelasan bab zakat adalah orang yang tidak memiliki harta sama sekali, juga tidak memiliki pekerjaan untuk menunjang kebutuhannya.

Dalam hal ini, bisa juga orang yang memiliki harta tetapi tidak memiliki pekerjaan, namun harta tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan seumur hidupnya. Misal, kebutuhan hidupnya perhari adalah Rp10.000, yang tercukupi hanya Rp4.000 saja.

Miskin

Kelompok miskin adalah kelompok yang berada di atas faqir sedikit. Orang yang masuk dalam golongan ini adalah orang yang memiliki pekerjaan juga harta, tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya. Ini persis dengan kategori faqir namun sedikit berbeda.

Jika diibaratkan, kategori miskin ini adalah orang yang kebutuhannya Rp10.000, yang tercukupi hanya Rp7.000 saja.

Amil

Amil merupakan orang yang membagikan zakat, termasuk juga yang mengumpulkannya. Sebut saja, amil adalah panitia zakat. Namun demikian, amil yang berhak mendapat bagian adalah amil yang ditetapkan oleh pemerintah, dan mereka tidak mendapatkan upah atau gaji dari pemerintah.

Muallaf

Muallaf merupakan istilah bagi orang yang baru saja masuk Islam. Dalam penjelasan lain, muallaf merupakan orang yang imannya masih lemah, demikian juga niatnya dalam memeluk agama Islam. Zakat ini diberikan kepada orang tersebut untuk menguatkan iman dan niat mereka beragama Islam, tidak pandang apakah orang tersebut golongan orang kaya atau bukan.

Riqob

Riqob adalah istilah untuk budak dalam agama Islam. Zaman jahiliyyah dulu masih cukup banyak budak. Bahkan, pada masa awal-awal Islam dulu, masih ada juga budak. Bahkan, salah satu istri Nabi disebut sejarah sebagai budak yang diberikan oleh salah satu raja. Tetapi, untuk saat ini hampir bisa dipastikan sudah tidak ada lagi kelompok ini.

Ghorim

Ghorim merupakan orang yang memiliki hutang. Hutang di sini bukan hutang sembarangan, tetapi hutang yang memiliki tujuan kemaslahatan agama.

Tapi, bisa juga orang yang berhutang untuk dirinya sendiri, lalu bermaksiat dengan harta tersebut, boleh diberi zakat. Syaratnya, dia sudah bertaubat. Dan dalam proses taubat tersebut, dia berusaha untuk melunasi hutang yang dimilikinya.

Sabilillah

Sabilillah adalah istilah untuk orang yang berjuang demi kemaslahatan agama. Memang, ada banyak yang mengistilahkan perjuangan di sini adalah berperang. Tetapi, konteks berperang untuk zaman ini tentu saja bukan hanya memegang senjata, melainkan juga menegakkan agama dengan cara berjuang yang berbeda.

Ibnu Sabil

Ibnu sabil memiliki istilah lain yang lebih familiar. Istilah itu adalah istilah musafir atau orang yang tengah melakukan perjalanan. Jika seseorang yang melakukan perjalanan tengah kehabisan bekal, maka orang tersebut boleh meminta zakat.

Tetapi, perjalanan yang dilakukan haruslah perjalanan yang bukan dilakukan dalam rangka ber maksiat. Ini titik poinnya.

Demikian ulasan yang lengkap tentang pengertian zakat mal, syarat, rukun, jenis, dan penerimanya. Semoga melalui materi yang dapat kami sajikan ini bisa bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari referensi terkait dengan definisi zakat mal ini. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *