Sepertinya, tidak seorang pun yang sama sekali tidak melakukan perjalanan. Apalagi jika itu perjalanan jauh. Pasalnya, meskipun dalam perjalanan, kewajiban shalat tetap dibebankan, lantaran hal ini sudah termaktub dalam rukun Islam. Proses perjalanan saat itulah shalat jamak takhir menjadi solusi yang bisa dikerjakan.
Sholat Jamak Takhir
Membahas shalat jamak takhir tentu akan lebih mudah jika membahas maksud shalat jamak terlebih dahulu. Shalat jamak adalah cara shalat dengan mengumpulkan dua shalat untuk dilaksanakan dalam satu waktu. Dengan begitu, kewajiban untuk melaksanakan shalat menjadi lebih mudah.
Perlu menjadi catatan, shalat jamak bukan menggabung dua shalat menjadi satu shalat. Shalat jamak adalah menggabung dua shalat untuk dilaksanakan dalam satu waktu saja. Dengan demikian, yang digabungkan dalam shalat jamak bukan shalatnya, melainkan pelaksanaannya.
Shalat jamak juga memiliki syarat-syarat tertentu. Sehingga tidak bisa dilaksanakan dengan sembarangan. Waktunya pun sudah diatur dan harus sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan. Pada bagian bawah, nanti akan dijelaskan waktu pelaksanaan shalat jamak, namun hanya shalat jamak takhir saja yang akan dibahas.
Shalat jamak sendiri memiliki dua macam bentuk. Yaitu;
- Shalat jamak takdim
- Shalat jamak takhir
Pengertian Shalat Jamak Takhir
Shalat jamak takhir adalah shalat jamak yang dilaksanakan pada waktu shalat yang akhir. Maksudnya, jika Anda menjamak shalat dhuhur dan ashar, Anda bisa melaksanakan dua shalat tersebut pada waktu shalat ashar. Dan shalat tersebut dinamakan shalat jamak takhir.
Jika Anda melaksanakan shalat jamak maghrib dan isyak, lalu Anda melaksanakannya pada waktu isyak, maka shalat jamak Anda juga disebut shalat jamak takhir. Selain dua contoh itu, tidak ada lagi contoh shalat jamak takhir. Pasalnya, setiap shalat memiliki pasangan sendiri.
Apa maksudnya? Shalat dhuhur selalu berpasangan dengan shalat ashar. Shalat maghrib selalu berpasangan dengan shalat isyak. Keduanya tidak bisa ditukar. Atau, jika shalat ashar dijamak dengan shalat maghrib, misalnya, tetap tidak diperbolehkan meskipun dua shalat tersebut berurutan. Sebab, shalat ashar dan shalat maghrib bukan lah pasangan.
Lantas bagaimana dengan shalat subuh? Shalat subuh tidak memiliki pasangan. Itu sebabnya, shalat subuh harus dilaksanakan tepat pada waktu subuh. Tentu saja, Allah menjadikan yang demikian karena sudah ada maksud dan manfaat tertentu. Terlepas dari bagaimana manusia mengetahui manfaat itu atau tidak.
Hukum Sholat Jamak Takhir
Hukum shalat jamak takhir adalah boleh. Boleh dalam artian bisa dilaksanakan selama syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Sebab, menjadi lucu jika seorang ingin mendapat keringanan tanpa memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan, demikian juga dalam urusan shalat jamak takhir.
Dalam keterangan Syekh Ibrahim al Bajuri, hukum shalat jamak, termasuk shalat jamak takhir adalah boleh, bukan sunnah. Alasannya, meskipun syarat shalat jamak sudah terpenuhi, melaksanakan shalat sebagaimana mestinya tetap lebih utama jika dibandingkan dengan melaksanakan shalat jamak.
Pertama, karena banyak perbedaan pendapat terkait syarat-syarat bolehnya melaksanakan shalat jamak. Dengan demikian, meninggalkan shalat jamak dan melaksanakan shalat sebagaimana biasa adalah langkah efektif untuk menghindari khilafiyyah tersebut.
Kedua, karena dengan melaksanakan shalat jamak, ada waktu shalat yang akhirnya dihilangkan. Dalam pelaksanaan shalat jamak maghrib dan isyak misalnya, tidak akan ada shalat yang dilaksanakan pada waktu maghrib jika melaksanakan shalat jamak takhir. Dengan demikian, sama artinya waktu shalat maghrib menjadi hilang.
Meski demikian, masih menurut Syekh Ibrahim al Bajuri, dalam keadaan tertentu shalat jamak tetap lebih utama dilaksanakan. Keadaan itu seperti ketika seseorang bisa dipastikan hanya bisa shalat sendiri jika melaksanakan shalat sebagaimana mestinya. Dengan kata lain, seseorang merasa yakin hanya bisa shalat berjamaah jika melaksanakan shalat jamak.
Keadaan semacam itu bisa saja terjadi. Sebab, umumnya seseorang melakukan perjalanan bersama rombongan. Jika seluruh rombongan memilih shalat jamak, tentu melaksanakan shalat seperti shalat pada umumnya akan menjadi lebih sulit, apalagi jika untuk mendapatkan pahala shalat berjamaah.
Syarat Sholat Jamak Takhir
Syarat-syarat untuk melaksanakan shalat jamak takhir, antara lain sebagai berikut;
Bukan untuk Maksiat
Maksudnya, perjalanan yang tengah dilakukan ketika melaksanakan shalat jamak, bukanlah perjalanan dengan tujuan maksiat. Perjalanan dengan tujuan silaturrahim misalnya, bisa melaksanakan shalat jamak jika jarak tempuhnya sudah memenuhi jarak yang sudah diputuskan oleh ulama ahli Fiqih.
Jarak Tempuh ke Tempat Tujuan Mencapai 89 km.
Dalam istilah Fiqih, jarak tempuhnya sudah mencapai 16 pos. Ulama ahli Fiqih berbeda pendapat terkait jarak sebenarnya dari selain hitungan jarak tersebut. Ada ulama yang berpendapat jarak tempuh 16 pos sama dengan 80,64 km. Ada yang menyebut jaraknya adalah 88,704 km. Namun pendapat yang digunakan mayoritas ulama adalah jarak 16 pos sama dengan 119,9 km.
Masih Berada dalam Perjalanan
Rukhshoh untuk melaksanakan shalat jamak takhir akan berakhir begitu sampai di tempat tujuan. Sebab, rukhshoh ini memang hanya untuk orang yang tengah dalam perjalanan. Maka begitu perjalanan selesai, masa untuk memilih rukhshoh tersebut sudah habis.
Rukun dan Tata Cara Sholat Jamak Takhir
Rukun untuk shalat jamak takhir sama dengan rukun shalat pada umumnya. Artinya, dari segi gerakan dan bacaan, rukun shalat jamak tidak memiliki perbedaan kecuali memang ada tambahan tertentu yang wajib disertakan. Lainnya, ada tata cara tersendiri yang harus dilakukan untuk melaksanakan shalat jamak takhir.
Shalat jamak takhir boleh tidak dilakukan dengan tertib
Dalam pelaksanaan shalat jamak takhir dhuhur dan ashar misalnya, boleh shalat dhuhur dulu yang dilaksanakan, boleh sebaliknya. Terserah. Tidak ada ketentuan shalat mana dulu yang harus dilaksanakan terlebih dahulu. Inilah salah satu kemudahan melaksanakan shalat jamak takhir daripada shalat jamak takdim.
Boleh dilaksanakan tidak terus menerus
Ini juga menjadi salah satu kemudahan pelaksanaan shalat jamak takhir. Shalat jamak takhir tidak harus dilaksanakan dengan terus menerus. Antara dua shalat yang dijamak tersebut, diberi jeda untuk melaksanakan aktivitas lain pun tidak masalah. Cara pelaksanaan shalat semacam ini tentu sangat berbeda dengan shalat jamak takdim.
Harus berniat melaksanakan shalat jamak takhir di waktu yang awal
Ini yang perlu diperhatikan karena hukumnya wajib. Meskipun shalat jamak takhir dilaksanakan pada waktu shalat yang akhir, pada waktu shalat yang awal juga sudah harus ada niat. Shalat jamak takhir dhuhur dan ashar misalnya, harus ada niat akan melaksanakan shalat jamak ketika waktu dhuhur masih tersisa. Dan salah satu niat yang bisa digunakan untuk itu adalah:
نَوَيْتُ تَأْخِيْرَ الأُلَى لِأَفْعَلِهَا فِي وَقْتِ الثَّانِيَة.
Niat jamak diletakkan pada shalat yang pertama dilaksanakan
Ketika melaksanakan shalat jamak takhir, niat jamak tersebut harus diletakkan pada shalat yang pertama kali dilaksanakan. Dalam shalat jamak takhir dhuhur dan ashar misalnya, jika yang dilaksanakan shalat ashar, maka niat jamak diletakkan pada shalat ashar. Niat dhuhurnya seperti biasa, sedang niat shalat asharnya menjadi:
أصلي فرض العَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْظهرِ جَمْعَ تَأخِيْرٍ إماما /مأموما لله تعالي
Jika yang dilaksanakan adalah shalat dhuhur dulu, maka niat shalat asharnya seperti biasa, sedang niat shalat dhuhurnya menjadi:
أصلي فرض الظهر اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِجَمْعَ تَأخِيْرٍ إماما /مأموما لله تعالي
Pada shalat jamak maghrib dan isyak pun demikian. Jika yang dilaksanakan adalah shalat maghrib dulu, maka niat shalat isyaknya seperti biasa, sedang niat shalat maghribnya ditambahi niat jamak. Dengan demikian, niat shalat maghribnya menjadi:
أصلي فرض المغرب اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعِشَاءِ جَمْعَ تَأخِيْرٍ إماما /مأموما لله تعالي
Dan jika yang dilaksanakan adalah shalat isyak dulu, maka niat jamak diletakkan pada shalat isyak. Niat shalat maghribnya seperti biasa. Niat shalat isyaknya menjadi:
أصلي فرض العِشَاءِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْمغرب جَمْعَ تَأخِيْرٍ إماما /مأموما لله تعالي
Dan sebagai tambahan catatan, dalam shalat jamak takhir, niat jamak yang dilakukan ketika shalat hanya sunnah muakkad. Berbeda dengan niat melaksanakan shalat jamak yang dilakukan saat masuk waktu shalat yang awal, hukumnya justru wajib. Sebab, tanpa melaksanakan niat tersebut, seseorang sama hal dengan meninggalkan shalat.
Demikian ulasan lengkap yang bisa diberikan tentang pengertian sholat jamak takhir, hukum, syarat, rukun, dan tata caranya. Semoga saja melalui artikel yang kami sajikan inilah bisa membantu segenap pembaca yang membutuhkan referensinya. Salam.