Pengertian Puasa Rajab, Syarat, Rukun, dan Keutamaannya

Diposting pada

Puasa Rajab Adalah

Salah satu puasa sunnah yang sudah menjadi rutinitas tahunan adalah Puasa Rajab. Selain karena keutamannya yang besar, puasa ini juga menjadi latihan sebelum menjalankan puasa pada Bulan Ramadhan. Lantas apa sebenarnya pengertian puasa rajab, syarat, rukun, dan keutamaannya? Berikut ulasannya.

Puasa Rajab

Puasa Rajab merupakan salah satu amalan atau ibadah yang dianjurkan pada Bulan Rajab. Seperti yang diketahui oleh masyarakat pada umumnya, Bulan Rajab adalah salah satu bulan yang memiliki keistimewaan dibandingkan dengan bulan-bulan yang lain.

Dalam satu hadits yang disebutkan dalam Kitab Ihya’ Ulumiddin, menjelaskan tentang keutamaan puasa yang dilakukan pada bulan-bulan Haram atau bulan-bulan yang mulia. Bunyi haditsnya adalah sebagai berikut:

أفضل الصيام بعد شهر رمضان شهر الله المحرم

Lalu apa saja bulan-bulan haram tersebut? Imam Ghozali menjelaskan bahwa bulan haram tersebut adalah bulan Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram, serta Rajab. Tiga bulan berurutan, dan satu bulan menyendiri dari bulan lainnya. Maka tidak heran, jika pada bulan-bulan tersebut, termasuk Bulan Rajab, amat disunnahkan untuk melakukan puasa.

Pengertian Puasa Rajab

Puasa dalam definisi fiqih adalah menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seharian penuh. Seharian penuh tersebut diterjemahkan dalam rentang waktu sejak fajar shodiq muncul hingga matahari tenggelam sepenuhnya dan masuk waktu maghrib. Dan itu dilakukan dengan niat khusus, bukan sekadar menahan diri saja.

Dalam frasa Puasa Rajab, ada kata puasa yang bisa didefinisikan seperti penjelasan di atas, dan ada kata rajab yang menjadi nama bulan. Keduanya adalah gabungan kata yang biasa disebut idhofah di dalam materi ilmu Bahasa Arab. Di dalam dua kata tersebut, ada kata yang tersimpan, yakni kata fi (في) yang artinya di dalam.

Dari itu, Puasa Rajab, bisa diartikan dengan puasa sunnah yang dilakukan di dalam Bulan Rajab. Dan kiranya, pengertian ini menjadi cukup untuk menggambarkan apa sebenarnya pengertian Puasa Rajab.

Tambahan catatan lagi untuk Bulan Rajab dari Kitab I’anah at Tholibin, bahwa kata rajab termasuk kata deratif. Asalnya adalah kata tarjib yang berarti mulia. Sudah sejak dulu, Bulan Rajab dimuliakan oleh orang Arab. Bentuk pemuliaan itu diwujudkan dalam bentuk tidak adanya peperangan selama bulan itu berlangsung. Itu sebabnya, ada yang menyebut Bulan Rajab dengan kata ashom sebab tidak terdengar suara benturan senjata.

Lain itu, ada juga yang menyebut Bulan Rajab dengan ashob karena kebaikan-kebaikan yang ada pada bulan tersebut sangat banyak. Tetapi ada juga yang menyebut Rajab dengan rajam karena tidak ada syaitan yang bisa mengganggu orang sholih sebab syaitan tengah dibelenggu.

Syarat dan Rukun Puasa Rajab

Tidak ada perbedaan khusus pada syarat Puasa Rajab jika dibandingkan dengan puasa-puasa pada umumnya. Syarat puasa seperti harus merupakan orang Islam, harus balligh, harus berakal, adalah sama juga wajib dipenuhi oleh orang yang akan melaksanakan Puasa Rajab. Tentu termasuk syarat harus mampu. Alasannya, jika seseorang tidak mampu berpuasa, tetapi memaksa, pasti tidak akan baik efeknya.

Lantas bagaimana dengan rukun Puasa Rajab? Rukunnya pun sama dengan puasa yang lain. Rukun tersebut adalah:

  • Teks niat Puasa Rajab bisa dibaca seperti di bawah ini:

نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبْ سُنَّةً لِلِه تَعَالَى

  • Menjauhi atau menahan diri dari hal yang membatalkan puasa.

Yang membatalkan puasa itu tidak hanya satu atau dua, tetapi ada 10 seperti yang sudah dicatat dalam Kitab Fathul Qorib. Seluruh hal yang membatalkan puasa tersebut bisa Anda baca secara rinci seperti di bawah ini:

  • Menyengaja masuknya sesuatu ke dalam perut. Hal ini bisa dilakukan dengan makan atau minum. Atau bisa juga dengan menelan sesuatu secara sengaja. Berbeda tentu dengan masuknya sesuatu tanpa sengaja. Lupa misalnya, jika tengah berpuasa. Maka, makan karena lupa tengah berpuasa tidak membuat puasa menjadi batal.
  • Menyengaja masuknya sesuatu ke dalam kepala. Ini bisa terjadi ketika seseorang memasukkan sesuatu lewat lubang telinga atau lubang hidung. Entah karena mengobati penyakit tertentu atau karena ingin membersihkan sesuatu.
  • Menyengaja masuknya sesuatu dari jalan dubur atau qubul. Menyengaja masuknya sesuatu tersebut bisa dengan alasan pengobatan. Misal, suatu penyakit diobati dengan memasukkan kapsul ke dalam dubur. Atau memasukkan selang ke dalam kelamin karena penyakit tertentu, misalnya.
  • Menyengaja muntah. Menyengaja muntah bisa dengan melakukan sesuatu yang Anda yakin dengannya Anda akan muntah. Misal, ketika Anda sikat gigi Anda muntah, maka Anda tidak diperbolehkan sikat gigi ketika tengah berpuasa. Sebab, Anda yakin jika Anda menyikat gigi, Anda pasti muntah. Jika Anda tetap melakukannya, sama hal Anda menyengaja untuk muntah.
  • Menyengaja berhubungan badan. Ketika seseorang melakukan hubungan badan, maka seketika itu juga puasa orang tersebut menjadi batal. Hubungan badan yang dimaksud adalah masuknya alat kelamin pria ke dalam farji perempuan. Meskipun tidak keluar mani, misalnya, tetap batal puasa orang tersebut. Ini berbeda dengan orang yang berhubungan badan karena lupa.
  • Keluarnya mani karena bersentuhan kulit dengan istri atau orang lain. Misalnya, ada seorang mengeluarkan mani tanpa memasukkan alat kelamin, hanya menyentuhkan kulit saja dengan niat mencari kenikmatan. Bagaimana hukum puasa orang tersebut? Batal.
  • Ketika tiba-tiba masa haid datang, otomatis, puasa yang tengah dilakukan oleh seorang perempuan menjadi batal. Dan dia wajib mengqadha puasa tersebut di lain waktu.
  • Demikian juga dengan nifas. Jika seseorang berpuasa dan dia tengah nifas, maka puasa yang dia lakukan tidak lah sah.
  • Junub ini bisa terjadi dengan onani atau hal lain yang menyebabkan seseorang mengeluarkan air mani. Dengan melakukan itu hingga orang tersebut junub, batal sudah puasa yang dilakukannya.
  • Jika seseorang yang tengah melakukan puasa mendadak keluar dari agama Islam, seketika itu puasanya menjadi batal.

Keutamaan Puasa Rajab

Sudah jamak diketahui, Bulan Rajab adalah salah satu bulan yang istimewa. Lantas apa saja yang keutamaan puasa pada bulan tersebut?

  • Pahala Puasa Rajab sama dengan puasa selama enam bulan. Pada hadits yang akan disebut di bawah ini, dikatakan puasa pada tanggal tujuh dan dua puluh pada Bulan Rajab, tidak ubahnya puasa selama enam bulan. Hadits tersebut diambil dari Ihya’ Ulumiddin.

روى أبو هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ” من صام يوم سبع وعشرين من رجب كتب الله له صيام ستين شهراً ” وهو اليوم الذي أهبط الله فيه جبرائيل عليه السلام على محمد صلى الله عليه وسلم بالرسالة

  • Orang yang berpuasa pada Kamis pertama Bulan Rajab akan dikabulkan doanya. Tetapi dengan diikuti sholat sunnah yang tata caranya seperti disebutkan dalam hadits pada Kitab Ihya’ Ulumiddin berikut:

ما من أحد يصوم أول خميس من رجب ثم يصلي فيما بين العشاء والعتمة اثنتي عشرة ركعة يفصل بين كل ركعتين بتسليمة يقرأ في كل ركعة بفاتحة الكتاب مرة وإنا أنزلناه في ليلة القدر ثلاث مرات وقل هو الله أحد اثنتي عشرة مرة، فإذا فرغ من صلاته صلى علي سبعين مرة يقول: اللهم صل على محمد النبي الأمي وعلى آله ثم يسجد ويقول في سجوده سبعين مرة: سبوح قدوس رب الملائكة والروح، ثم يرفع رأسه ويقول سبعين مرة: رب اغفر وارحم وتجاوز عما تعلم إنك أنت الأعز الأكرم، ثم يسجد سجدة أخرى ويقول فيها مثل ما قال في السجدة الأولى ثم يسأل حاجته في سجوده فإنها تقضى

Keutamaan lain mungkin masih banyak. Tetapi, hampir semuanya bukanlah hadits shohih. Karena itu, sekadar tahu bahwa rajab adalah bulan yang baik dan utama, tentu ini menjadi cukup. Dan untuk itu, sangat dianjurkan untuk melakukan puasa di dalam bulan tersebut.

Ibnu Abbas meriwayatkan hadits tentang bagaimana Nabi berpuasa pada bulan tersebut. Hadits tersebut adalah hadits shohih yang ikut dikumpulkan dalam Kitab Shohih Muslim. Bunyinya adalah:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ ح وَحَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِى حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ حَكِيمٍ الأَنْصَارِىُّ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ – وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِى رَجَبٍ – فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ. وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ.

Demikian ulasan lengkap yang bisa dituliskan kepada segenap pembaca tentang materi dalam pengertian Puasa Rajab, syarat, rukun, dan keutamaannya. Semoga bisa memberikan referensi ke-Islaman serta bermanfaat dan salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *