Kata-kata halal sering didengar atau dibaca pada produk-produk tertentu. Bahkan film dan buku ada juga yang dilabeli dengan lebel halal. Lantas apa sebenarnya maksud halal? Berikut ini adalah ulasan tentang pengertian halalyang bisa menjadi referensi Anda dalam upaya memahaminya.
Halal
Halal dalam segi bahasa bisa diartikan dengan boleh, pecah, atau bebas. Dari tiga arti itu, rupanya ada juga yang mengartikan kata halal dengan mengurai atau terurai. Arti kata tersebut menjadi semacam gambaran kecil dari kata halal secara arti syara’. Lalu bagaimana arti kata halal dalam segi syara’?
Halal adalah istilah untuk sesuatu yang boleh dilakukan, boleh dimakan, boleh diminum, atau boleh digunakan. Halal menikah misalnya, maka maksudnya adalah boleh untuk melakukan pernikahan. Makanan halal misalnya, maksudnya adalah makanan yang dapat dan tidak dilarang untuk dimakan. Barang halal misalnya, maksudnya adalah barang yang digunakan.
Lawan dari halal sendiri adalah haram. Haram adalah sebaliknya, sesuatu yang tidak boleh dimakan, diminum, dilakukan, atau tidak boleh digunakan. Alasan mengapa sesuatu tersebut tidak boleh dimakan tentu ada. Termasuk mengapa suatu hal tidak boleh dilakukan.
Sama dengan itu, pembolehan terhadap suatu hal juga bukan sekadar boleh tanpa ada sebab. Alasannya, setiap hal yang dihalalkan selalu memiliki sebab. Demikian juga dengan sesuatu yang diharamkan, juga memiliki sebab. Sebab-sebab tersebut ada dalam kajian Fiqih yang akhirnya memberikan hukum suatu hal boleh dimakan, digunakan, atau dilaksanakan.
Jadi pada kesimpulannya, jangan pernah mengiira atau terlintas bahwasanya pembolehan tersebut tidak memiliki dasar apapun.
Pembolehan sesuatu yang berhubungan dengan makanan atau tindakan berdasarkan dasar hukum dalam Quran atau hadits. Jika tidak ada, maka dasar pembolehan tersebut adalah ijtihad ulama dengan melihat manfaat dan mafsadatnya.
Hal-hal yang tidak diperbolehkan akan mendapat konsekuensi dosa jika dilakukan. Namun mungkin hanya orang-orang yang memiliki iman tebal yang paham dengan dosa.
Berkaitan dengan makanan halal, ada salah satu dalil quran yang menyebutkan tanda makanan halal dan tanda makanan haram. Dalil Quran tersebut berada pada ayat 157 Surat al A’raf. Bunyi ayatnya adalah:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
[الأعراف/157]
Ada lagi dalil yang berkaitan dengan halal dalam segi pekerjaan atau halal dilakukan. Dalil Quran ini menjelaskan tentang halalnya melakukan jual beli yang tidak ada riba di dalamnya. Dalil tersebut berada pada ayat 275 Surat al Baqarah. Bunyinya adalah:
قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
[البقرة/275]
Macam Halal
Kehalalan suatu hal tidak melulu karena fisik hal tersebut, tetapi juga karena hal lain. Salah satunya adalah karena bagaimana hal tersebut diolah, misalnya. Untuk itu, beberapa macam halal berikut ini baik untuk diperhatikan. Namun demikian, pembagian halal berikut cenderung pada halal dalam hal makanan serta minuman.
Halal Zat
Halal bagian inilah yang sering dibahas dalam makanan-makanan yang halal. Belalang misalnya, adalah satu satu binatang yang halal dimakan, demikian juga dengan ikan. Meskipun dua jenis binatang itu tidak disembelih, dua binatang itu tetap boleh dimakan.
Burung elang misalnya, sama sekali tidak boleh dikonsumsi. Meskipun burung itu mati karena disembelih, daging burung tersebut tetap haram untuk dimakan. Alasannya burung itu memiliki kaki cengkram yang kuat untuk membawa membawa daging yang menjadi santapannya.
Anjing misalnya, hewan tersebut tidak boleh dimakan biarpun mati dengan cara disembelih. Pasalnya, hewan tersebut tidak hanya najis, tetapi juga memiliki gigi taring yang tajam untuk melukai hewan lain atau hewan sejenis.
Contoh-contoh yang disebutkan tersebut adalah contoh-contoh hewan halal dan tidak halal secara zat. Hewan yang tidak halal secara zat, meskipun diupayakan seperti apa, tetap tidak boleh dikonsumsi. Hal ini tentu bisa dipahami dengan baik.
Halal Cara Memperoleh
Makanan yang sebenarnya halal untuk dikonsumsi bisa jadi menjadi haram karena cara memperolehnya yang salah. Ini yang perlu digarisbawahi. Nasi goreng saja, yang jelas-jelas halalnya, tidak lagi halal jika diperoleh dari mencuri. Atau, nasi goreng tersebut dibeli dari uang hasil curian, misalnya, maka nasi goreng tersebut menjadi tidak halal.
Halal Cara Mengolah
Masih membahas tentang halal, setelah zatnya makanan itu halal, cara memperolehnya juga halal, maka tinggal mengolahnya. Jika makanan tersebut diolah dengan cara yang salah, maka bisa jadi makanan tersebut menjadi tidak halal.
Dalam hal ini, perlu diperhatikan campuran-campuran bahan yang digunakan. Sebab, bisa jadi campuran bahan tersebut yang menjadikan makanan yang seharusnya halal tersebut berubah menjadi haram. Dalam hal ini, yang pernah menjadi kasus adalah minyak babi dan lain-lain.
Yang terpenting, dalam mengolah makanan, perhatikan betul-betul hal-hal yang menjadi campurannya. Atau, perhatikan kebersihan agar tidak kemasukan sesuatu yang najis. Termasuk juga, alat masak yang digunakan, pastikan tidak terkena najis.
Ciri dan Contoh Halal
Dalam kajian ilmu fiqih, disebutkan ada beberapa tanda hewan yang halal dikonsumsi. Memang, beberapa hewan sudah dinass oleh Quran atas kehalalan atau keharamannya. Tetapi, banyak hewan yang tidak disebutkan hukumnya baik di dalam Quran atau pun di dalam hadits. Dan di situlah dibutuhkan ijtihad ulama untuk menentukan hukumnya.
Berikut ini adalah ciri-ciri hewan yang halal dagingnya:
- Hewan yang dianggap enak menurut orang Arab kecuali yang jelas diharamkan oleh syariat. Dalam Quran sendiri ada perintah untuk memakan makanan yang baik. Dan bagian dari hal yang baik itu adalah sesuatu yang dianggap enak dan lumrah jika dimakan. Berbeda hal jika orang menganggap babi baik tetapi keharamannya sudah ditetapkan oleh Quran. Dalam hal ini, hukum yang diambil tetap Quran.
- Sesuatu yang tidak menjijikkan. Sebaliknya, hewan yang menjijikkan cenderung dihukumi haram. Alasannya, karena sifat menjijikkan itu tadi. Namun, jika hewan tersebut telah dinass sebagai hewan yang boleh dimakan, meski terlihat menjijikkan hukumnya tetap halal.
- Hewan tersebut tidak memiliki taring. Taring yang dimaksud adalah taring yang kuat dan biasa digunakan untuk membunuh atau melukai hewan lain. Berbeda hal jika taring tersebut lemah, maka hukum dagingnya adalah halal.
- Tidak memiliki kuku kuat untuk mencengkeram. Yang masuk dalam kategori hewan berkuku kuat adalah burung-burung pemakan daging. Biasanya, burung semacam ini memiliki kaki dengan cakar yang kuat. Burung semacam ini tidak boleh dimakan.
Hewan dengan ciri-ciri di atas yang boleh dimakan dan dikonsumsi. Namun tentu saja hewan itu harus disembelih lebih dulu. Itu pun disembelih dengan cara yang benar sesuai yang disyariatkan di dalam Kitab Fiqih. Sebab, jika hewan tersebut tidak disembelih dengan benar, hukum hewan tersebut adalah bangkai. Bangkai haram untuk dimakan.
Namun demikian, ada dua jenis hewan yang tetap boleh dikonsumsi meskipun tanpa disembelih dan kondisinya sudah menjadi bangkai. Keduanya adalah hewan yang tergolong dalam kelompok ikan dan belalang. Alasannya, dua bangkai hewan tersebut dihukumi suci. Kehalalan ini seperti yang dijelaskan dalam Kitab Fathul Wahab.
(و) حل (جراد وسمك) أي أكلهما وبلعهما، وإن لم يشبه الثاني السمك المشهور ككلب وخنزير وفرس، (في) حال (حياة أو موت)
Kehalalan Kosmetik
Kosmetik tentu bukan untuk dimakan, tetapi untuk digunakan. Dalam hal penggunaan kosmetik ini, juga ada istilah halal dan haram. Dari segi dzatnya, jika satu kosmetik mengandung bahan yang najis seperti bangkai atau suatu hal najis lainnya, maka tidak halal kosmetik tersebut digunakan. Atau, ketika satu kosmetik mengandung bahan-bahan yang berbahaya, misalnya.
Berkaitan dengan makanan, minuman, serta kosmetik ini, pemerintah lah yang menangani. Dengan rangkaian proses tertentu, ada label halal yang akan disematkan pada produk tertentu demi keamanan penggunaan produk tersebut.
Daging Halal dan Daging Haram
Di atas telah disebutkan hewan apa saja yang boleh dimakan dan apa saja yang tidak boleh. Meski demikian, hewan tersebut harus disembelih dengan cara yang benar agar menjadi halal untuk dikonsumsi. Berbeda dengan ikan dan belalang yang tidak perlu disembelih sudah halal. Bahkan, jika keduanya mati, dua hewan itu tetap boleh dikonsumsi.
Karena itu, terkait dengan daging ini, perlu sangat mengetahui cara menyembelih yang benar. Penyembelihan yang salah akan membuat status hewan tersebut bukan menjadi daging, tetapi menjadi bangkai. Kiranya demikian ulasan tentang pengertian halal, macam, ciri, dan contohnya. Semoga bermanfaat. Salam.