Pengertian Sujud Syukur, Hukum, Syarat, Rukun, dan 5 Tata Caranya

Diposting pada

Sujud Syukur Adalah

Salah satu cara bersyukur yang sering dilakukan oleh seseorang adalah sujud syukur. Biasanya, hal ini dilakukan setelah mendapat suatu nikmat yang sudah diharap-harapkan. Lantas bagaimana definisi sujud syukur, hukum, syarat, rukun, dan tata caranya? Berikut ulasannya.

Sujud Syukur

Sujud syukur merupakan sujud yang dilakukan seseorang setelah mendapat suatu nikmat. Sujud ini merupakan salah satu bentuk syukur atas nikmat yang diberikan tersebut. Nikmat yang dimaksud sendiri bisa nikmat dhohir, bisa juga nikmat batin. Nikmat dhohir adalah nikmat yang tampak. Seperti mendapat uang, misalnya. Nikmat batin adalah nikmat kebahagian dalam hati. Misalnya, bisa melaksanakan ibadah umroh.

Mungkin banyak yang menyamakan antara sujud syukur ini dengan sujud tilawah. Sebab, cara melaksanakan dua sujud itu sama. Bahkan bacaannya pun sama. Tetapi, keduanya tetap memiliki perbedaan. Perbedaan tersebut terletak pada alasan melaksanakan dua sujud tersebut.

Sujud syukur sunnah sebab suatu nikmat tertentu atau hal-hal semacamnya. Sujud tilawah sunnah dilaksanakan ketika mendengar atau selesai membaca ayat sajdah. Perbedaan lain, sujud syukur dilakukan di luar shalat, sedang sujud tilawah  bisa dilakukan di dalam shalat. Perbedaan ini tentu sangat jelas, bukan?

Hukum Sujud Syukur

Pada dasarnya, sujud syukur sunnah dilaksanakan. Namun, bisa juga sujud syukur menjadi haram. Sujud syukur itu menjadi haram jika seseorang melaksanakan sujud syukur tanpa ada sebab yang jelas. Oleh karena itu, perlu dipahami, keadaan seperti apa saja yang disunnahkan untuk melaksanakan sujud syukur.

  1. Ketika tengah mendapat nikmat yang tidak terduga. Semisal, seseorang mendadak mendapat hadiah umroh dari perusahaan tempat dia bekerja. Dalam keadaan semacam ini, sujud syukur sunnah dilakukan. Bahkan ketika yang mendapat nikmat tersebut adalah orang lain, sujud syukur tetap disunnahkan. Inilah menariknya.
  2. Ketika selamat dari bencana. Seseorang yang lolos dari terjangan banjir, atau orang yang jatuh dari tebing namun selamat, sunnah untuk melaksanakan sujud syukur. Sebab, selamat dari satu bencana adalah kenikmatan yang luar biasa.
  3. Ketika melihat seseorang mendapat musibah. Apa alasan seseorang yang melihat orang lain mendapat musibah disunnahkan untuk sujud syukur? Alasannya bukan mensyukuri orang lain yang terkena musibah, tetapi bersyukur karena dia, orang yang sujud syukur, tidak mendapat musibah. Oleh sebab itu, sebaiknya sujud syukur tidak dilakukan di depan orang yang bersangkutan. Hal ini demi menjaga perasaan orang tersebut.
  4. Ketika melihat orang fasik berbuat kefasikan secara terang-terangan. Mengapa disunnahkan? Karena Anda terhindar dari melakukan kefasikan yang dilakukan oleh orang yang Anda lihat.

Dengan demikian, yang perlu digarisbawahi adalah sebab sujud syukur. Harus ada sebab tertentu sebelum melakukan sujud syukur. Sebab sujud tanpa ada sebab bisa jatuh pada hukum kufur. Apalagi jika niatnya adalah bersujud pada sesuatu selain Allah.

Syarat Sujud Syukur

Sama dengan shalat, sujud syukur pun memiliki syarat yang sama. Mengapa? Karena sujud syukur tidak ubahnya shalat. Seorang yang melakukan sujud syukur harus suci dari hadats, juga dari najis yang menempel di tubuhnya. Seorang yang melakukan sujud syukur juga harus menutup aurat. Berikut adalah syarat lengkapnya.

  1. Orang yang melakukan sujud syukur harus Islam, balligh, serta berakal.
  2. Orang tersebut harus suci dan tidak memiliki hadats besar atau kecil.
  3. Baik tubuh, pakaian, atau tempat melakukan sujud syukur haruslah tempat yang bebas dari najis.
  4. Aurat orang yang melaksanakan sujud syukur harus tertutup seluruhnya.
  5. Harus menghadap ke arah kiblat.

Rukun Sujud Syukur

Jika dibandingkan dengan shalat, cara melaksanakan sujud syukur memang berbeda jauh. Rukun yang dilakukan dalam sujud syukur tidak sepanjang rukun yang dilakukan dalam shalat. Perhatikan rukun berikut ini.

  1. Niat yang dibaca untuk melaksanakan sujud syukur adalah: نَوَيْتُ سُجُوْدَ الشُّكْرِ سُنَةَ للهِ تَعَالَى
  2. Takbiratul ihram. Takbiratul ihram yang dilakukan dalam sujud syukur tidak ubahnya seperti takbiratul ihram dalam shalat. Seseorang berdiri dan mengangkat kedua tangan seraya mengucap takbir. Bersama itu, dalam hati seseorang mengucap niat.
  3. Tumakninah. Tumakninah dalam sujud syukur dilakukan dengan diam sejenak. Setelah itu melakukan rukun yang berikutnya.
  4. Sujud dan tumakninah. Sujud yang dilakukan juga seperti sujud dalam shalat. Dahi diletakkan pada lantai dengan sedikit ditekan. Dahi juga harus terbuka dan tidak terhalang oleh sesuatu seperti rambut atau apapun. Posisi hidung, telapak tangan, lutut, juga telapak kaki, semua menyentuh lantai. Dalam sujud tersebut, seorang yang melakukan sujud syukur membaca: سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْنَ
  5. Duduk dan tumakninah. Duduk yang dimaksud di sini sama seperti duduk saat tahiyat akhir. Tidak ada yang dibaca ketika duduk. Tetapi, seseorang yang melakukan sujud syukur hanya cukup diam tumakninah saja.

Tata Cara Sujud Syukur

Cara melaksanakan sujud syukur tidak ubahnya cara melaksanakan sujud tilawah. Apalagi rukun sujud syukur juga sudah dijelaskan di atas. Maka sebenarnya, dengan Anda melakukan seluruh rukun yang ada dalam sujud syukur, Anda sudah melaksanakan sujud syukur dengan benar.

Dengan demikian, pelaksanaan sujud syukur adalah berdiri, takbiratul ihram dibarengi niat, tumakninah, lalu sujud. Setelah itu, duduk sebentar, dan salam. Demikian lah cara sujud syukur secara keseluruhan.

Dalam pelaksanaan sujud syukur sendiri, ada hal-hal yang mungkin harus menjadi catatan penting. Di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Disarankan untuk Shadaqah Setelah Sujud Syukur

Sekali lagi ini adalah anjuran. Dan karena ini anjuran, hal ini tidak menjadi syarat dari sujud syukur sendiri. Anjuran ini adalah anjuran yang disarankan oleh pengarang Kitab Iqna’.

ويسن مع سجدة الشكر كما في المجموع الصدقة

  1. Belum Ada Penjelasan tentang Sujud Syukur Secara Berjamaah

Memang, belum ada keterangan dalam kitab-kitab Fiqih terkait sujud syukur yang dilakukan secara berjamaah. Penjelasan tentang sujud syukur adalah penjelasan terkait sebab dan cara pelaksanaannya. Kalaupun kemudian ada yang ingin melakukan sujud syukur secara berjamaah, sebaiknya hal itu tidak dilakukan.

Sebagai solusi, lakukan saja sujud syukur bersamaan. Artinya, ada banyak orang yang melakukan sujud syukur dalam suatu tempat. Namun tidak berjamaah, melainkan sendiri-sendiri. Hanya waktu dan tempat saja yang sama. Melakukan sujud syukur semacam ini justru diperbolehkan.

  1. Memiliki banyak sebab, cukup lakukan satu kali sujud syukur

Semisal Anda selamat dari musibah, juga melihat orang melakukan kefasikan, juga hal lain yang bisa menjadi sebab sujud syukur bagaimana? Apakah Anda perlu melakukan satu sujud syukur untuk masing-masing sebab tersebut?

Jawabannya tidak. Satu kali sujud syukur sudah mewakili semua sebab yang Anda miliki. Dengan demikian, Anda tidak perlu berulang kali melaksanakan sujud syukur. Apalagi jika ada sebab yang cukup banyak untuk melakukan sujud syukur.

  1. Jangan Melakukan Sujud Syukur jika Tidak Memiliki Sebab yang Jelas

Mendekatkan diri kepada Allah dengan bersujud memang tidak disarankan. Ruku’ pun juga tidak. Tetapi yang disarankan justru dengan melakukan shalat. Karena itu sujud atau ruku’ yang dilakukan di luar shalat harus dilaksanakan dengan hati-hati dan tidak boleh sembarangan.

Dalam hal ini, sujud syukur adalah satu di antaranya. Tidak diperbolehkan melakukan sujud syukur tanpa ada sebab yang jelas. Jika tanpa ada sebab tiba-tiba seseorang melakukan sujud, bisa jadi sujud yang dilakukan jatuh pada hukum haram. Tentu perbuatan haram semacam ini harus benar-benar dijauhi. Keterangan tersebut ada dalam Kitab Hasyiyatul Bujairimi.

(ولو تقرب إلى الله بسجدة)

 أو بركوع (من غير سبب) أي من الأسباب المذكورة

 وغيرها وهي سجدة التلاوة والشكر والسهو (حرم) أي ولو كانت السجدة بعد الصلاة،

ومثل السجدة ركوع منفرد ونحوه فيحرم التقرب به

  1. Sujud Syukur Bisa Diganti Bacaan

Hal ini dilakukan bila memang tidak memungkinkan sama sekali melakukan sujud syukur, baik karena tidak bisa menutup aurat, atau karena tidak memiliki wudhu. Sebab, sujud syukur adalah bagian dari ibadah yang tidak bisa dilakukan sembarangan.

Lantas bacaan apa yang dibaca? Seperti yang ditulis dalam Kitab Busyral Karim, bacaannya adalah seperti di bawah ini. Bacaan ini diulang sebanyak empat kali.

سُبْحَانَ اللهِ، وَالحَمْدُ لِلهِ، وَلَا إِلَهَ إِلَا اللهُ، وَاللهَ أَكْبَرُ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ

Demikian ulasan lengkap terkait tentang pengertian sujud syukur, hukum, syarat, rukun, dan tata cara melakukannya. Semoga materi ini bisa memberikan wawasan serta menambah kebermanfaatan bagi segenap pembaca sekalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *