Pengertian Haji, Hukum, Macam, Syarat, Rukun, dan Tata Caranya

Diposting pada

Haji Adalah

Tidak sembarang orang bisa melaksanakan haji. Orang yang sudah mengumpulkan uang bertahun-tahun, bahkan tidak selalu bisa melaksanakan haji langsung. Karena itu, sayang jika memiliki kesempatan haji, tetapi melaksanakan ibadahnya secara serampangan.

Haji

Haji secara bahasa adalah qosdhu, artinya menyengaja. Dari arti bahasa ini, jika seseorang menyengaja ke baitul haram untuk satu ibadah selain haji, atau bahkan hanya sekadar makan, itu sudah disebut dengan haji. Ini haji secara lughot atau secara bahasa. Pengertian haji dalam segi syara’ atau Fiqih sudah berbeda lagi.

Pengertian Haji

Hai adalah menyengaja datang ke baitul haram untuk tujuan ibadah yang semata-mata mengharapkan ridho dari Allah S.W.T. Definisi ini sama seperti pengertian yang ditulis dalam Kitab Fathul Qorib karangan Syekh Ibnu Qosim al Ghozi.

وشرعاً قصد البيت الحرام للنسك

Dalam Kitab Hasyiyatul Bajuri, hakikat haji disebut dengan ibadah yang diawali dengan niat dan dilanjutkan dengan thowaf, sa’i, wuqud di arafah, bercukur. Pengertian ini sekaligus menjelaskan tentang bagaimana ibadah haji dijalankan. Alasannya, rukun-rukun haji sudah dimasukkan ke dalam pengertian tersebut.

Hukum Haji

Membicarakan hukum, haji wajib dilaksanakan jika seseorang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini seperti yang diperintahkan Allah dalam Quran ayat 97 Surat Ali Imran. Bunyi ayatnya adalah:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Menariknya, ketika seseorang sudah mampu berhaji, tetapi dia tidak melaksanakannya, maka orang tersebut tetap memiliki beban haji seumur hidup. Jika dia meninggal dan belum berhaji, maka wajib baginya melakukan haji badal.

Meski demikian, kewajiban haji pada seseorang tidak cukup mudah dijatuhkan. Artinya, masalah wajib tidaknya seorang berhaji tidak bisa serta merta dijatuhkan pada seseorang.

Meskipun seseorang adalah orang kaya, belum tentu secara kuota haji dia memiliki kesempatan. Dan dengan demikian, dia tidak memiliki kewajiban haji.

Orang yang sudah memiliki kesempatan berhaji setelah masa tunggu yang cukup lama, tetapi dia sakit saat pemberangkatan, juga tidak berkewajiban haji. Sebab, salah satu kewajiban haji adalah mampu. Mampu di sini adalah mampu dalam hal fisik, finansial, juga keamanan.

Macam Haji

Haji dibagi menjadi tiga macam jika dilihat dari bagaimana haji dan umroh dilaksanakan. Ketiganya adalah Ifrod, Tamattu’, dan Qiron. Penjelasan ketiganya adalah sebagai berikut.

Haji Ifrod

Kata ifrod memiliki arti sendiri. Karena itu, Haji Ifrod adalah haji yang dilaksanakan haji yang pelaksanaan haji dan umrohnya dilaksanakan sendiri-sendiri. Haji dilaksanakan terlebih dahulu. Haji sudah selesai, barulah umroh dilaksanakan. Tapi tidak boleh dibalik. Jika urutan ini dibalik, namanya akan sudah jadi lain.

Haji Tamattu’

Pengertian haji ini adalah haji yang dilaksanakan setelah umroh. Urutannya adalah umroh dilaksanakan terlebih dahulu, lalu melaksanakan haji. Kebalikan dari Haji Ifrod. Jadi, meskipun haji dan umroh dilaksanakan sendiri-sendiri, tetapi jika urutannya berbalik tidak bisa disebut Haji Ifrod.

Tamattu’ sendiri jika diartikan secara bahasa adalah bersenang-senang. Maksudnya, bersenang-senang dengan melakukan umrah dulu sebelum melaksanakan haji.

Haji Qiron

Pengertian Haji Qiron adalah cara berhaji dengan melaksanakan haji dan umroh sekaligus. Dengan demikian, satu ihram digunakan untuk ihram haji dan ihram umroh. Pelaksanaannya, dengan tanpa melepas pakaian ihram dan langsung melaksanakan ibadah umroh setelah ibadah haji selesai.

Dari ketiganya, yang disunnahkan adalah Haji Ifrod. Sedang dua haji lainnya tidak disunnahkan meski boleh dilaksanakan. Namun demikian, seorang yang melaksanakan Haji Tamattu’ atau Haji Qiron, diwajibkan membayar denda atau dam. Perkara dam dalam haji tentu harus dipelajari lebih lanjut pada bab yang membahasnya secara luas.

Syarat Haji

Dalam keterangan yang ditulis pada Kitab Fathul Qorib, syarat yang mewajibkan seseorang melakukan ibadah haji ada 7. Jika tujuh syarat tersebut adalah:

Islam

Haji tidak diwajibkan bagi orang selain Islam yang memang tidak pernah memeluk Islam sejak lahir. Ini tentu berbeda dengan hukum yang terlaku untuk orang murtad. Bagi orang murtad, jika memang dia telah mampu untuk melaksanakan haji, maka dia tetap memiliki kewajiban haji dan baru bisa dilaksanakan jika sudah masuk Islam kembali.

Balligh

Haji tidak diwajibkan bagi anak-anak yang belum balligh. Maka, jika ada melaksanakan haji, dia tetap memiliki kewajiban haji jika sudah balligh dan mampu melaksanakan haji. Lantas bagaimana dengan haji yang dia lakukan? Haji yang dia lakukan dihukumi sebagai sunnah.

Berakal

Orang yang gila atau yang tidak memiliki akal tidak memiliki kewajiban haji. Seperti halnya anak-anak, orang gila juga tidak masuk batas taklif yang mewajibkannya berhaji.

Merdeka

Merdeka yang dimaksud di sini adalah bukan budak. Zaman dulu, memang masih ada perbudakan. Tetapi zaman ini sudah hampir bisa dipastikan tidak ada lagi perbudakan.

Punya Bekal

Bekal yang dimaksud di sini adalah ongkos. Ongkos tersebut meliputi ongkos haji, ongkos kembali, serta ongkos dan biaya-biaya lain yang dibutuhkan selama menjalani haji.

Ada Kendaraan

Selain bekal, hal yang tidak kalah penting dalam haji adalah kendaraan. Urusan ini mungkin sudah tidak ada kesulitan, lebih-lebih mode transportasi yang digunakan juga beragam dan sangat memungkinkan untuk pergi ke Makkah.

Keamanan Rute Perjalanan

Menjadi salah satu syarat haji adalah keamanan rute yang akan dilewati jika pergi ke baitul haram. Artinya, rute yang akan dilewati itu memungkinkan untuk selamat sampai di masjidil haram.

Rukun dan Tata Cara Haji

Dalam Kitab Fathul Qorib, jumlah rukun haji disebut ada empat saja. Tetapi, dalam keterangan lain, ada satu tambahan lagi rukun haji. Rukun tambahan tersebut adalah tahallul. Sehingga, jumlah akhirnya adalah lima.

Ihrom disertai dengan niat

Ihram artinya mulai melaksanakan hal-hal yang dilakukan dalam haji, serta mencegah hal-hal yang dilarang. Untuk itu, butuh niat untuk melaksanakan ihram. Sebab, tanpa niat, tidak akan ada pembatas apakah seseorang sudah mulai berhaji atau belum. Dari ihram ini, lafadz talbiyyah mulai dibaca sepanjang waktu.

Wuquf di Arafah

Wuquf adalah berhenti. Wuquf di Arafah adalah berhenti di salah satu bagian Arafah. Dengan demikian, melakukan wuquf di luar Arafah, meski letaknya sangat dekat, tetap tidak mencukupi. Berdiam diri saja boleh, tetapi lebih baik terus berdzikir.

Wuquf di Arafah ini hanya dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah saja dan tidak bisa diganti dengan tanggal lain. Waktu wuquf dimulai setelah matahari condong atau masuk waktu dhuhur. Waktu wuquf akan habis ketika masuk waktu subuh pada Hari Raya Idul Adha.

Thawaf

Secara mudah, thawaf dipahami dengan adalah mengelilingi ka’bah. Cara melakukannya juga tidak sembarangan. Ada aturan tersendiri. Aturannya adalah:

  • Dilakukan sebanyak 7 kali.
  • Posisi Ka’bah berada di bagian kiri orang yang tengah melaksanakan thawaf. Arah selain itu, baik di depannya, di belakangnya, atau di arah kanannya, tidak akan menjadikan thawaf sah.
  • Titik tempat mulai thawaf adalah Hajar Aswad. Maka, Hajar Aswad menjadi semacam garis untuk menghitung satu kali putaran. Posisi pundak kiri sejajar dengan Hajar Aswad. Tidak boleh lebih mau dari Hajar Aswad.
  • Harus berada di dalam masjidil haram.
  • Berniat untuk melaksanakan thawaf.
  • Tidak ada sesuatu yang membelokkan niat tersebut. Semacam mencari sesuatu atau hal lain.
  • Menutup aurat.
  • Suci dari hadats kecil atau hadats besar.

Thawaf sendiri terbagi menjadi tiga. Pertama adalah thawaf qudum yang hukumnya sunnah, namun ada juga yang menghukuminya wajib sehingga mengharuskan membayar dam jika ditinggalkan. Kedua, adalah thawaf ifadah yang merupakan rukun haji. Ketiga, adalah thawaf wada’ yang merupakan thawaf perpisahan.

Sa’i

Sa’i adalah berlari kecil dari Safa menuju Bukit Marwah sebanyak 7 kali. Pekerjaan ini diawali dari Bukit Safa dulu.

Lari kecil dari Safa menuju Marwah dihitung satu kali. Saat kembali ke Safa pun, dihitung satu kali lagi. Sehingga, dalam hitungan ke tujuh, posisi Anda adalah di Marwah. Dalam haji, Sa’i dilakukan setelah tawaf.

Halqu atau Tahallul

Tahallul dilakukan dengan memotong rambut kepala. Boleh juga memotong sebagian rambut yang panjang yang berada di batas luar kepala.

Demikian ulasan tentang pengertian haji, hukum, macam, syarat, rukun, dan tata caranya. Semoga melalui pembahasan kali ini bisa memberikan wawasan dan menambah pengetahuan bagi segenap pembaca sekalian. Trimakasih,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *