Pengertian Nikah Siri, Hukum, Syarat, Rukun, dan Contohnya

Diposting pada

Nikah Siri Adalah

Nikah siri tentu sudah menjadi frasa yang tidak asing lagi dalam kehidupan manusia. Lebih-lebih untuk pengertian pernikahan yang keberadaannya banyak menjadi polemik di masyarakat. Lantas, apa sebenarnya nikah siri sehingga dianggap meresahkan oleh sebagian orang?. Berikut ini akan diulas terkait nikah siri.

Nikah Siri

Secara umum pengertian nikah siri dan pernikahan adalah sama. Dalam perspektif agama, keduanya bahkan tidak memiliki perbedaan. Nikah secara syara’ artinya adalah satu makna akad dengan rukun serta syarat tertentu. Atau, satu akad yang membuat hubungan badan antara seseorang dan orang yang lain muhrim menjadi halal.

Definisi nikah tersebut tidak jauh dengan maksud nikah secara bahasa. Dalam kajian bahasa, nikah disebut satu hal yang berkaitan dengan hubungan badan, jimak, dan hal-hal sejenisnya. Dan memang demikian lah kenyataannya. Pernikahan selalu identik dengan hal-hal yang berbau demikian.

Lantas bagaimana dengan nikah siri? Apakah tidak ada perbedaan sama sekali dengan pernikahan pada umumnya? Menjawab pertanyaan itu, ada baiknya mengerti terlebih dahulu arti kata siri. Siri berasal dari bahasa arab yang memiliki arti rahasia. Kata ini lantas disematkan pada kata nikah hingga menjadi nikah siri.

Pengertian Nikah Siri

Nikah siri adalah suatu pernikahan yang hanya sah secara agama, namun tidak dicatatkan pada administrasi negara. Inilah mengapa pemahaman ini selaras dengan kata siri yang artinya rahasia. Rahasia karena pernikahan ini tidak dicatatkan.

Alasan mengapa satu pernikahan tidak dicatatkan memang bermacam-macam. Jika dulu, rata-rata alasannya kesulitan administrasi pencatatan. Ada juga yang beralasan belum sanggup memenuhi biaya pencatatan pernikahan. Atau ada juga yang tidak mencatatkan pernikahannya karena minimnya pemahaman pentingnya pencatatan pernikahan.

Hanya saja, untuk sekarang alasan-alasan semacam itu sepertinya sudah tidak berlaku. Sebab, negara sudah menggratiskan biaya pencatatan pernikahan dengan syarat-syarat tertentu. Jika pun masih ada yang belum mencatatkan pernikahannya, mungkin karena alasan pribadi atau alasan lain yang masih menyulitkan bagi orang tersebut.

Hukum Nikah Siri

Ada satu hasil bahtsul masail yang menarik terkait ini. Dalam bahtsul masail tersebut ditetapkan bahwa hukum nikah siri haram. Bahtsul masail tersebut adalah bahtsul masail yang diselenggarakan di Sumatera Barat oleh LBMNU setempat pada Maret 2013 silam.

Dalam bahtsul masail tersebut dijelaskan ada tiga model nikah siri. Antara lain;

  • Pertama, nikah siri yang tidak dihadiri oleh wali perempuan
  • Kedua, nikah yang sah secara agama tetapi sengaja dirahasiakan
  • Ketiga, nikah yang sah secara agama tetapi tidak dicatatkan di kantor catatan sipil

Ketiganya dihukumi haram. Model yang pertama, dihukumi haram dengan alasan pernikahan tidak akan sah tanpa wali. Apalagi jika wali perempuan tersebut sengaja tidak dihadirkan karena pernikahan tersebut tidak mendapat restu. Sedang pada model nikah siri yang kedua dan ketiga dihukumi haram karena adanya mudlorot yang besar di sana.

Mudlorot atau bahaya tersebut adalah terkait dengan status anak yang dilahirkan, juga terkait pengaduan jika terjadi sengketa setelah pernikahan berlangsung. Pernikahan yang tercatat di sipil bisa diproses, tidak demikian dengan pernikahan yang tidak dicatatkan sama sekali. Atas pertimbangan inilah hukum haram tersebut ditetapkan.

Meski demikian, tidak serta merta hukum nikah siri bisa diharamkan secara mutlak. Bagaimana pun hukum suatu terhadap seseorang cenderung lunak.

Lebih-lebih jika pertimbangan mudlorot dan manfaatnya pada diri seseorang lebih banyak manfaatnya. Karena itu, jalan tengah yang baik adalah menghindarinya, serta tidak menyalah-salahkan orang yang melakukan nikah siri jika tidak diketahui alasannya secara jelas.

Mengapa? Pada dasarnya, pernikahan yang sudah menetapi syarat dan rukun adalah sah. Sehingga, seyogyanya seorang tidak serta merta mengharamkan apa yang dilakukan oleh orang lain.

Tambahan lagi, tidak semua niat orang yang melakukan nikah siri adalah buruk atau karena ingin menutup-nutupi pernikahan tersebut. Sebaliknya, kadang pernikahan tersebut memang murni belum dicatatkan ke sipil karena suatu hal.

Syarat dan Rukun Nikah Siri

Syarat dan rukun nikah siri yang dibahas di sini adalah syarat-rukun nikah siri yang sah. Maksudnya, nikah siri yang dimaksud di sini bukan nikah siri yang tidak menghadirkan wali. Tetapi nikah siri yang sah secara agama, namun belum dicatatkan di sipil pemerintahan. Apa saja syarat-rukunnya?.

Rukun suatu pernikahan baik siri atau pun tidak, ada lima. Lima rukun tersebut dipaparkan bersama syarat masing-masing seperti di bawah ini.

Calon Suami

Calon suami adalah mempelai laki-laki. Syarat untuk menjadi mempelai laki-laki seperti yang dijelaskan dalam Kitab Fathul Wahab adalah:

  • Boleh menikah. Boleh menikah di sini maksudnya adalah beragama Islam dan halal jika dilangsungkan pernikahan dengan pihak perempuan.
  • Harus jelas. Maksud jelas di sini adalah ada dan memang orang tersebut adalah mempelai pria yang menikah. Misal ada dua orang kembar identik dan memiliki nama sama persis, maka siapa yang akan menikah harus ditunjuk dengan jelas.
  • Tidak terpaksa. Tidak terpaksa di sini adalah si pihak laki-laki bebas memilih antara akan melaksanakan pernikahan atau tidak, tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
  • Tahu, bahwa perempuan yang akan dinikahi adalah perempuan yang tidak diharam untuk dinikahi.

Teks yang menjelaskan itu adalah:

(و) شرط (في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له)

Calon Istri

Syarat untuk menjadi calon istri seperti yang juga dijelaskan dalam Kitab Fathul Wahab adalah:

  • Halal untuk menikah. Artinya perempuan tersebut adalah beragama Islam, bukan mahram dari calon mempelai laki-laki.
  • Artinya, perempuan tersebut ditunjuk dengan jelas sehingga tidak ada kesalahan pihak laki-laki mengenali siapa yang akan menikah dengannya.
  • Tidak terikat dengan pernikahan sebelumnya atau tidak sedang dalam masa iddah.

Bunyi teksnya adalah:

وفي الزوجة حل وتعيين وخلو مما مر

Wali Pihak Perempuan

Syarat menjadi wali nikah pihak perempuan adalah:

  • Tidak terpaksa. Artinya, dia tidak tengah dipaksa untuk menikahkan.
  • Tidak terhalang untuk menjadi wali. Tidak terhalang di sini maksudnya adalah dia benar-benar seorang laki-laki, tidak tengah melaksanakan ihram haji atau umroh, bukan budak, juga seorang yang sudah balligh.

Bunyi teksnya adalah sebagai berikut:

وفي الولي اختيار) وهو من زيادتي (وفقد مانع) من عدم ذكورة ومن إحرام ورق وصبا وغيرها مما يأتي في موانع الولاية فلا يصح النكاح من مكره وامرأة وخنثى ومحرم وصبي ومجنون وغيرهم ممن يأتي مع بعضها

Dua Orang Saksi

Rukun ke empat dalam pernikahan adalah ada dua orang yang menjadi saksi nikah. Syarat untuk menjadi saksi nikah sendiri adalah seperti syarat umumnya menjadi saksi yaitu Islam, baligh, dan berakal.

Syarat harus seorang yang merdeka dan bukan budak tidak termasuk dalam syarat saksi. Jadi pernikahan tetap sah meskipun saksinya adalah dua orang budak. Pernikahan juga tetap sah meskipun dua orang saksinya adalah orang buta atau tunarungu. Teksnya adalah sebagai berikut:)

وفي الشاهدين ما ) يأتي (في الشهادات) هو أعم مما ذكره (وعدم تعين) لهما أو لاحدهما (للولاية) وهو من زيادتي، فلا يصح النكاح بحضرة من انتفى فيه شرط من ذلك، كأن عقد بحضرة عبدين أو امرأتين أو فاسقتين أو أصمين، أو أعميين أو خنثيين نعم

Shighot Akad

Shighot akad diucapkan oleh wali nikah. Sedang shighot qobul diucapkan oleh mempelai laki-laki. Berturut-turut bunyinya adalah:

يَا فلان بن فلان, اَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْـتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ فلانة بنت فلان بِمَهْرِ مصحف القرأن وألات الصلاة حالا.

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذ ْكُوْرِ نَـقْدًا

Contoh Nikah Siri

Contoh nikah siri, seperti yang pernah dibahas dalam Bahtsul Masail LBMNU Sumatera Barat ada tiga model:

  • Nikah siri yang tanpa wali. Hal ini mutlak haram dan bukan bagian nikah siri yang syarat dan rukunnya dibahas dalam ulasan ini.
  • Nikah sah yang dirahasiakan. Ini seperti hubungan pernikahan yang sengaja dirahasiakan karena takut adanya aib atau semacamnya. Bisa juga karena pernikahan itu tidak dikehendaki oleh orang lain di dalam lingkungan si orang yang menikah siri tersebut.
  • Nikah sah yang tidak dicatatkan pada kantor pencatatan sipil. Pernikahan ini seperti pernikahan yang bagi pekerja yang disyaratkan hanya memiliki satu istri, misalnya.

Demikian ulasan tentang secara lengkap yang bisa kami bagikan kepada segenap pembaca terkait dengan pengertian nikah siri, hukum, syarat, rukun, jenis, dan contohnya. Semoga melalui ulasan kali ini bisa bermanfaat untuk segenap pembaca. Trimakasih,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *