Pengertian Muamalah, Macam, Tujuan, Syarat, Rukun, dan Contohnya

Diposting pada

Muamalah Adalah

Jika tidak begitu familiar dengan kata Muamalah, mungkin Anda pernah mendengar bank syariah. Bank syariah menggunakan istilah Muamalah dalam setiap transaksi yang digunakan. Lalu, apa sebenarnya pengertian muamalah, macam, tujuan, syarat, rukun, dan contohnya? Berikut ini ulasannya.

Muamalah

Muamalah jika dirunut dari segi bahasa, merupakan hal yang berkaitan dengan perbuatan. Jika didefinisikan, Muamalah adalah perbuatan seseorang dengan orang lain yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan. Dalam literatur lain, Muamalah diartikan dengan interaksi sosial yang dilakukan antar individu yang diatur di dalam syariat. Syariat tersebut mengatur hak dan kewajiban masing-masing sebagai individu yang melakukan interaksi.

Dengan begitu, ruang lingkup muamalah adalah hal-hal yang sifatnya keduniaan, atau bisa juga dikaitkan dengan hal-hal yang mengarah kepada ekonomi. Tetapi, muamalah tidak terbatas pada itu saja. Sebab, urusan pinjam meminjam juga masih dalam ruang lingkup muamalah.

Macam Muamalah

Muamalah terbagi menjadi dua macam. Pertama, muamalah yang memiliki nash, baik Quran atau Hadits, atau salah satu di antara keduanya. Kedua, muamalah yang tidak langsung dinash di dalam Quran atau Hadits, tetapi dari ijtihad ulama.

  • Muamalah yang dinash Quran-Hadits

Termasuk ke dalam muamalah yang memiliki nash dalam Quran atau Hadits adalah  pencurian, haramnya riba, keharaman menjual perkara yang haram, termasuk muamalah terkait warisan dan pernikahan. Hal-hal yang sudah disebutkan tersebut memiliki dalil-dalil Quran atau Hadits yang cukup jelas. Ini tentu berbeda dengan muamalah yang tidak dinash langsung oleh Quran-Hadits.

  • Muamalah yang tidak dinash langsung oleh Quran-Hadits

Sebenarnya muamalah ini juga memiliki dalil baik Quran atau Hadits, tetapi dalil-dalil tersebut tidak menunjukkan secara langsung pada hukum muamalah tersebut. Oleh sebab itu, dibutuhkan ijtihad untuk mendapatkan kejelasan hukumnya. Sehingga, dengan demikian, muamalah tersebut bisa menjadikan kemaslahatan bagi masyarakat dan tidak merugikan.

Muamalah yang termasuk bagian ini adalah muamalah yang tidak menggunakan ijab dan qabul. Anda tentu pernah melihat atau mengalami sendiri, seseorang membeli barang di toko, tanpa ada ucapan ‘saya membeli ini’. cukup membawa barang ke kasir, lalu harganya keluar, dan Anda membayarnya.

Hal semacam ini tidak ada dalil Quran-Hadits yang menunjuk secara langsung. Sebaliknya, ijtihad ulama lah yang kemudian dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini.

Tujuan Muamalah

Muamalah ada bukan tanpa tujuan. Mengacu pada definisi Muamalah saja, Anda tentu sudah mendapat gambaran, bahwa muamalah bertujuan untuk kemaslahatan interaksi pemenuhan hidup. Maslahah di sini adalah, tidak merugikan salah satu pihak, tetapi juga bisa memenuhi apa yang menjadi kebutuhan individu. Atas hal ini, bisa ditarik kesimpulan tujuan utama dari muamalah:

  • Untuk memberi maslahah pada aktivitas atau interaksi manusia.
  • Untuk mengatur seluruh aktivitas atau interaksi yang terjadi antara dua individu. Imbasnya, tujuan awal dari aktivitas itu bisa terwujud tanpa merugikan salah satu pihak.

Syarat dan Rukun Muamalah

Ada cukup banyak jenis Muamalah. Dan masing-masing jenis Muamalah tersebut memiliki syarat serta rukun sendiri-sendiri. Meski demikian, jika diambil garis besar, rukun Muamalah adalah sebagai berikut:

  • Aqid (عاقد)

Aqid adalah orang yang berakad. Sebagaimana diketahui, Muamalah adalah akad. Karenanya, untuk melaksanakan akad tersebut dibutuhkan orang yang melakukan akad. Dan orang yang melakukan arti akad tersebut disebut dengan Aqid. Tapi, tentu saja, Aqid ini ada dua orang atau lebih. Sebab, tidak mungkin seseorang melakukan akad dengan dirinya sendiri, bukan?

  • Ma’qud ‘Alaih (معقود عليه)

Ma’qud ‘Alaih adalah sesuatu yang diakadi. Katakan lah jika muamalah itu adalah jual beli, ma’qud ‘alaih adalah barang yang dijual atau yang dibeli.

  • Shighot Aqod (صغة عقد)

Shighot adalah ucapan akad. Atau bisa juga disebut lafadz akad. Lafadz akad ini terdiri dari dua hal. Pertama lafadz yang diucapkan oleh orang pertama yang disebut dengan ijab. Kedua, lafadz yang diucapkan oleh orang kedua, disebut dengan qobul. Dalam muamalah pinjam meminjam misalnya, lafadz ijab diucapkan oleh orang yang meminjami, sedang lafadz qobul diucapkan oleh orang yang meminjam.

Syarat-syarat tersebut diperinci ke dalam setiap bagian rukun muamalah. Maksudnya, aqid memiliki syarat tersendiri. Ma’qud ‘alaih punya syarat sendiri.

  • Syarat ‘Aqid

Tentu saja orang yang melakukan akad harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah, seorang yang melakukan akad harus sudah baligh, berakal, serta tidak dalam paksaan.

Dan seperti hukum-hukum lain di dalam Fiqih, baligh di sini bisa dilihat dari berapa umurnya, atau dari tanda-tanda yang muncul. Jika dilihat dari umur, usia baligh adalah 9 tahun bagi perempuan, dan 15 tahun untuk laki-laki. Jika dilihat dari tanda, haid adalah tanda perempuan sudah baligh, atau sudah mengeluarkan sperma bagi laki-laki.

  • Syarat Ma’qud ‘Alaih

Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh barang yang diakadi sebelum muamalah atau transaksi terjadi. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Harus sesuai dengan syara’. Artinya, barang yang diakadi memang bisa diserahterimakan. Atau, katakan lah barang tersebut bisa dipindah tangan.
  2. Barang harus tergolong barang yang suci dan diperbolehkan. Suci yang dimaksud di sini adalah bukan barang haram.

Syarat itu adalah syarat barang yang diakadi secara garis besar. Lebih detail lagi, tentu harus melihat jenis muamalah apa yang dilakukan. Salah satu jenis muamalah ada yang disebut dengan salam. Salam sendiri kalau dalam bahasa keseharian disebut dengan order barang.

Dalam akad muamalah salam, barang tidak boleh berwujud ketika seseorang melakukan order. Dan ini adalah syarat. Berbeda dengan akad jual beli, barangnya harus sudah ada di tempat saat transaksi dilakukan. Dan begitu transaksi selesai, barang langsung dibawa oleh si pembeli.

Berbeda lagi dengan akan ijaroh atau menyewa barang. Dalam akad tersebut, disyaratkan barang memiliki manfaat yang bisa diambil tanpa mengurangi fisik barang tersebut. Semacam tenda, misalnya, yang bisa dimanfaatkan tanpa membuat tenda tersebut habis.

Contoh Muamalah

Terdapat banyak jenis Muamalah yang menjadi poin-poin pembahasan kitab Fiqih. Dan pada artikel ini, hanya beberapa saja yang akan disebutkan. Meski demikian, sepertinya ini cukup untuk sekadar menjadi contoh mengenalkan Muamalah.

  • Ju’alah. Akad ini bisa juga disebut sayembara. Misalnya, Anda memberi tugas tertentu pada seseorang. Jika orang tersebut berhasil, Anda akan memberinya sesuatu. Hal ini disebut dengan ju’alah. Akad ini banyak digunakan dalam sistem bisnis MLM yang syar’i.
  • Akad ini adalah akad menyewa barang. Salah satu yang menjadi faktor penting dalam akad ini adalah, barang yang disewakan harus tetap utuh meski berulang kali digunakan. Akad sewa-menyewa sendiri tidak hanya pada fisik barang, tetapi juga jasa. Karena itu, jasa sol sepatu misalnya, bisa menggunakan akad ini.
  • Kata-kata ini sering diucapkan oleh orang-orang dalam perbankan syariah. Pasalnya, tabungan yang masuk ke dalam bank tersebut biasanya menggunakan akad ini. Jika barang hilang, sesungguhnya bank tidak wajib mengganti kecuali bank tersebut teledor. Sewaktu-waktu, uang ditarik, bank tidak boleh menahannya.
  • Qirodl. Akad ini adalah akad bagi hasil. Modal dari Anda, orang lain yang menjalankannya. Dalam hal ini, berapa persen keuntungan yang akan didapatkan orang yang Anda tunjuk untuk menjalankan usaha tersebut harus jelas. Jika usaha tersebut merugi, maka kerugian tersebut tidak ditanggung oleh orang yang Anda tunjuk. Kecuali orang tersebut memang lalai.
  • I’aroh. Ini adalah akad meminjam. Dalam hal ini, disyaratkan barang yang dipinjamkan adalah barang yang tidak habis fisiknya jika digunakan. Seperti alat dapur atau alat-alat lain, itu bisa dipinjamkan. Buku juga begitu, bisa dipinjamkan karena fisik buku tidak habis saat dibaca orang.
  • Hiwalah. Akad ini adalah akad memindah hutang. Si A punya hutang ke si B. Si B punya hutang ke si C. Si B boleh meminta hutangnya dipindah ke si A. Dengan begitu, si B bebas dari hutang.
  • Dalam bahasa keseharian orang Indonesia, akad ini disebut order. Syaratnya, sifat barang yang diorder jelas. Jenisnya apa, bahannya apa. Tidak boleh ada proses pematangan dengan api. Ini lah mengapa, order makanan tidak termasuk bagian dari akad salam.

Demikian ulasan tentang pengertian muamalah, macam, tujuan, syarat, rukun, dan contohnya. Semoga bermanfaat. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *