Pengertian Waris, Dasar Hukum, Unsur, Jenis, dan Contohnya

Diposting pada

Waris Adalah

Tentu saja, Anda atau siapa saja sering mendengar kata waris. Waris selalu berkaitan dengan harta orang yang telah meninggal dunia. Menurut norma hukum negara, waris memiliki aturan sendiri, demikian juga hukum secara Islamnya.

Waris

Dalam banyak literatur, waris didefinisikan dengan pemindahan harta dari seorang yang meninggal kepada ahli waris. Pengertian ini, juga terlaku untuk pengertian waris menurut hukum negara di Indonesia. Perbedaanya, jika waris dalam Islam diatur oleh Fiqih, maka waris dalam kajian hukum negara diatur oleh undang-undang.

Pertanyaannya, mengapa hukum waris diperlukan, baik dalam Islam maupun hukum negara? Sudah diketahui, bahwa setiap manusia pasti akan menemui ajal. Di sisi lain, setiap orang yang meninggal selalu meninggalkan harta peninggalan. Harta inilah yang kemudian menjadi hak bagi ahli waris.

Dengan begitu, perlu ditentukan siapa saja yang termasuk ahli waris dan mendapat bagian. Bagian yang didapat juga harus diatur. Tujuannya untuk menghindari perselisihan akibat berebut harta peninggalan. Di sinilah hukum waris menjalankan fungsinya.

Lantas mengapa setiap negara memiliki hukum waris berbeda? Ini lumrah. Sebab tidak semua negara menggunakan hukum Islam, lebih-lebih terkait harta peninggalan. Maka tidak heran, jika kemudian muncul undang-undang yang mengatur harta peninggalan.

Nah, dalam Islam sendiri, Fiqih yang khusus mempelajari hukum waris disebut Ilmu Faroidh. Ilmu ini banyak diajarkan di pesantren-pesantren sebagai salah materi wajib dalam sistem pembelajaran mereka. Mengapa? Sebab orang yang mengerti ilmu ini semakin sedikit dan sulit ditemukan.

Dasar Hukum Waris

Ilmu Faroidh adalah ilmu hasil olahan dari al Quran. Beberapa ayat al Quran yang menjadi dalil Ilmu Faroidh adalah:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

 [النساء/11]

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

 [النساء/12]

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

 [النساء/176]

Tiga ayat di atas menyebutkan siapa saja yang mendapat bagian harta peninggalan. Bagian yang diterima juga disebutkan pada dua ayat tersebut. Tambahan lagi, apa yang dimaksud harta peninggalan juga dijelaskan. Dalam keterangan tersebut, harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan mayit yang sudah dipotong wasiat serta utang milik mayit.

Unsur Waris

Terdapat tiga hal yang harus ada dalam hal waris mewariskan. Tiga hal itu adalah pewaris atau orang yang meninggalkan harta peninggalan; ahli waris; juga harta peninggalan atau warisan. Penjelasan ketiganya adalah sebagai berikut:

Pewaris

Pewaris yang dalam kajian Fiqih diistilahkan dengan muwarits. pengertian dari pewaris adalah orang yang meninggal dunia serta memiliki benda-benda yang dapat dialih-milikkan kepada anggota keluarga yang masih hidup.

Ahli Waris

Dalam kajian Fiqih, ahli waris diistilahkan dengan warits. Ahli waris adalah orang-orang yang berhak mendapat dan memiliki benda-benda milik pewaris karena adanya hubungan kekeluargaan. Hubungan kekeluargaan yang dimaksud di sini adalah hubungan karena nasab, hubungan karena adanya pernikahan, atau hubungan karena pewaris adalah budak yang dimerdekakan.

Harta warisan

Dalam kajian Fiqih, harta ini disebut dengan mauruts. Harta warisan ini tidak hanya berupa uang, namun benda lain seperti tanah dan aset-aset tertentu yang bisa dipindah-tangankan adalah juga bagian dari harta warisan.

Dalam Ilmu Faroidh, seorang ahli waris harus memenuhi syarat tertentu untuk bisa mendapat dan memiliki harta warisan. Syarat terebut bisa dilihat pada penjelasan berikut:

  • Ahli waris harus masih hidup ketika pewaris dinyatakan meninggal secara pasti. Misal, pewaris meninggal, dan dalam jarak satu jam, seorang ahli waris menyusul, maka ahli waris yang baru saja meninggal tersebut berhak mendapat harta warisan. Harta warisan tersebut nanti akan diwariskan kembali pada ahli waris dari ahli waris yang baru meninggal tersebut.
  • Ahli waris tidak boleh terhijab atau terhalang.

Lalu, hal apa saja yang bisa menghalangi ahli waris mendapatkan hak warisan? Apa saja yang menjadi hijab atau halangan? Jawabannya adalah sebagai berikut:

  • Budak, baik budak mudabbar, ummu walad, atau mukatab. Jika status ahli warus adalah budak, maka dia tidak akan mendapatkan warisan. Dan sepertinya, saat ini sudah tidak ada lagi orang yang berstatus Sebab, sudah lama status budak dihapus di negara manapun.
  • Jika ahli waris adalah orang yang sudah membunuh pewaris, maka ahli waris tersebut sama sekali tidak berhak mendapat harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.
  • Jika ahli waris sudah keluar dari agama Islam, maka ahli waris tersebut juga tidak bisa mendapat harta warisan. Hal ini terlaku dalam Ilmu Faroidh, namun pada hukum umum dalam sebuah negara, bisa jadi akan sangat berbeda.
  • Memiliki dua agama. Maksud memiliki dua agama adalah orang yang tidak hanya Islam saja agamanya, tetapi juga menjadi pemeluk agama lain. Sebab, ahli waris muslim tidak bisa mewarisi harta dari pewaris non muslim. Demikian juga dengan ahli waris non muslim, tidak bisa mewarisi harta dari pewaris muslim.

Nah, harta waris yang diwariskan dalam masalah ini adalah harta waris yang memang sudah murni dan sudah dipotong dengan lain-lain. Lain-lain tersebut apa saja?

  • Wasiat adalah permintaan pewaris untuk melakukan sesuatu. Biasanya, hal yang diwasiatkan adalah hal-hal terkait dengan harta. Namun, ada juga wasiat yang kaitannya dengan perbuatan tertentu yang bukan termasuk dalam harta.
  • Utang-utang yang dimiliki oleh pewaris harus dibayar terlebih dahulu menggunakan harta peninggalan pewaris, sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris.
  • Biaya lain selama merawat jenazah hingga mengebumikan. Hal ini juga diambilkan dari harta peninggalan pewaris.

Jenis Waris dan Contohnya

Dari seluruh ahli waris yang ada di dalam penjelasan Ilmu Faraidh, ada dua pembagian yang perlu diketahui. Pertama, Ahli Waris Dzawil Furudl. Kedua Ahli Waris Ashobah.

  • Ahli Waris Dzawil Furudl adalah ahli waris yang memiliki bagian pasti. Beberapa contoh ahli waris yang masuk ke dalam golongan Dzawil Furudl adalah ibu, nenek, saudara perempuan sekandung, dan seterusnya. Bagian-bagian Dzawil Furudl adalah 1/2, 1/4, 2/3, 1/3, 1/6, dan 1/8.
  • Ahli Waris Ashobah merupakan ahli waris yang bagian-bagiannya tidak ditentukan. Contoh ahli waris yang mendapat ashobah adalah anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki.

Ahli Waris Ashobah sendiri masih memiliki pembagian. Ada Ahli Waris Ashobah Binafsih, ada Ahli Waris Ashobah Bilghoir, ada juga Ahli Waris Ashobah Ma’al Ghoir.

  • Ahli Waris Ashobah Binafsih adalah ahli waris yang menerima ashobah dengan sendirinya. Ini seperti ashobah yang ada pada anak laki-laki.
  • Ahli Waris Ashobah Bil Ghoir adalah ahli waris yang mendapat ashobah karena orang lain. Contohnya, ashobah yang ada pada anak perempuan karena pewaris juga memiliki ahli waris anak laki-laki.
  • Ahli Waris Ashobah Ma’al Ghoir adalah ahli waris yang mendapat ashobah karena bersama dengan orang lain. Contohnya saudara perempuan kandung bersama anak perempuan.

Demikianlah ulasan secara lengkap yang bisa kami tuliskan tentang pengertian waris, dasar hukum, unsur, jenis, dan contohnya. Semoga melalui bahasan ini bisa memberikan wawasan dan menambah pengetahuan bagi segenap pembaca sekalian. Trimakasih,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *