Pengertian Ziarah Kubur, Hukum, Adab, dan Manfaatnya

Diposting pada

Pengertian Ziarah Kubur

Ziarah kubur sudah menjadi hal lumrah yang dilakukan baik oleh orang muslim maupun nonmuslim. Hanya mungkin, cara mereka berziarah saja yang berbeda antara agama satu dengan lainnya. Lalu bagaimana penjelasan tentang ziarah kubur?. Oleh karena itulah simak ulasannya berikut ini.

Ziarah Kubur

Dalam Bahasa Arab, Ziarah memiliki makna berkunjung atau kunjungan. Namun, jika dikaitkan dengan kata Kubur, maka maksud yang diperoleh menjadi mengunjungi kubur. Pengertian semacam ini selaras dengan pengertian ziarah kubur secara istilah. Pengertian ziarah kubur secara istilah adalah mengunjungi makam dengan tujuan mendoakan serta bertabarruk, atau sekadar mengingatkan diri pada kematian dan Hari Kiamat.

Tidak dimungkiri, ada perbedaan pendapat terkait boleh tidaknya melakukan ziarah kubur. Kelompok-kelompok islam tertentu bahkan melarang anggotanya untuk melakukan ziarah kubur. Bahkan digadang-gadang, melaksanakan ziarah kubur adalah bagian dari syirik.

Karena itu, penting kiranya bagi orang-orang yang beraliran ahlussunnah wal jamaah untuk mengetahui dalil yang menjadi dasar hukum melaksanakan ziarah kubur. Tambahan, pula perlu ada niat yang baik untuk berziarah kubur. Sebab, jika niat tersebut keliru, ziarah kubur memang akan mendatangkan pada perbuatan musyrik. Inilah yang perlu dihati-hati.

Hukum Ziarah Kubur

Mulanya memang ziarah kubur digadang-gadang sebagai sesuatu yang tidak diperbolehkan. Alasannya, ziarah kubur memang dilarang oleh Nabi sendiri, meski sebenarnya Nabi sudah meralat dan memerintahkan para sahabat untuk berziarah. Tetapi memang, sampai saat ini pun ada yang tetap tidak memperbolehkan ziarah kubur karena dianggap sebagai bid’ah.

Menurut pendapat mereka, apa yang dilakukan orang ketika ziarah kubur adalah bagian dari bid’ah yang tidak pernah dilakukan oleh Nabi. Membaca Al Fatihah misalnya, membaca tahlil, dan kalimat-kalimat suci Al Quran adalah bagian yang tidak dilakukan oleh Nabi.

Dan atas hal itulah mereka mengharamkan ziarah kubur. Tidak tanggung-tanggung, kutipan hadits yang mereka gunakan juga adalah kutipan hadits tentang bid’ah. Setiap bid’ah adalah sesat, sedang yang sesat adalah neraka.

Namun, tidak demikian dengan pandangan ulama ahlussunnah wal jamaah. Bahwa tentang ziarah kubur adalah bagian yang diperintahkan oleh Nabi, dan dasar tentang perintah itu sudah jelas. Membaca al-fatihah dan lain sebagainya ketika berziarah memang adalah bid’ah dan tidak dilakukan oleh Nabi. Tetapi hal itu termasuk bid’ah yang baik, karena tidak semua bid’ah adalah dlolalah atau sesat.

Dalil hadits terkait ziarah kubur adalah seperti yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi berikut ini:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ وَمَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ وَالْحَسَنُ بْنُ عَلِىٍّ الْخَلاَّلُ قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ النَّبِيلُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَةَ ». قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنْ أَبِى سَعِيدٍ وَابْنِ مَسْعُودٍ وَأَنَسٍ وَأَبِى هُرَيْرَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ بُرَيْدَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ لاَ يَرَوْنَ بِزِيَارَةِ الْقُبُورِ بَأْسًا. وَهُوَ قَوْلُ ابْنِ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِىِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ.

Dalam hadits tersebut Nabi mengatakan pernah melarang ziarah kubur. Namun kemudian Nabi mengizinkan untuk melaksanakan ziarah kubur. Alasannya, karena ziarah kubur adalah bagian dari hal yang bisa mengingatkan siapa saja pada akhirat.

Hadits-hadits semacamnya juga banyak. Di dalam Shahih Muslim pun Anda akan menemukan hadits yang memiliki inti sama dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi tersebut.

Selain hal tersebut, ada lagi yang menjadi perbedaan pendapat terkait ziarah kubur ini. Perbedaan tersebut adalah pada siapa yang berziarah. Sebab, ada pendapat yang mengatakan ziarah kubur hanya diperbolehkan untuk laki-laki saja, tidak bagi perempuan.

Hadits yang digunakan untuk dalil larangan perempuan melaksanakan ziarah kubur adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Bunyi haditsnya adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِى سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ

Dan yang menarik, bahwa hadits di atas dijelaskan kembali oleh Imam Tirmidzi. Penjelasan tersebut ditulis di dalam Kitab Sunanut Tirmidzi.

Dalam penjelasannya, hadits tentang larangan perempuan melakukan ziarah kubur tersebut sudah diubah oleh Nabi lewat hadits yang memperbolehkan siapapun berziarah. Tambahan lagi, hadits tentang larangan perempuan berziarah disampaikan Nabi sebelum Nabi memerintahkan untuk berziarah.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عُمَرَ بْنِ أَبِى سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ زَوَّارَاتِ الْقُبُورِ. قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَحَسَّانَ بْنِ ثَابِتٍ. قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَقَدْ رَأَى بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ هَذَا كَانَ قَبْلَ أَنْ يُرَخِّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَلَمَّا رَخَّصَ دَخَلَ فِى رُخْصَتِهِ الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ. وَقَالَ بَعْضُهُمْ إِنَّمَا كُرِهَ زِيَارَةُ الْقُبُورِ لِلنِّسَاءِ لِقِلَّةِ صَبْرِهِنَّ وَكَثْرَةِ جَزَعِهِنَّ.

Dengan demikian, ulama membagi hukum ziarah kubur bagi perempuan menjadi dua. Pertama adalah sunnah, dan kedua adalah makruh. Hal ini tentu karena ada pertimbangan dan alasan-alasan tertentu.

  • Hukum sunnah seperti pada laki-laki. Dalil tentang ini adalah dalil seperti yang sudah disebutkan di atas. Tentu saja jika tujuannya adalah tujuan yang baik, bukan untuk meratap dan menangis di hadapan ahli kubur.
  • Hukum makruh bagi perempuan untuk berziarah. Alasannya, karena perempuan cenderung sulit menerima musibah. Sehingga ditakutkan perempuan akan meronta dan meratap sambil menjerit ketika berziarah. Itu saja yang ditakutkan. Larangan tentang berziarah memang ada, tetapi larangan tersebut tidak sampai pada hukum haram.

Adab Ziarah Kubur

Ada aturan-aturan tertentu ketika melakukan sesuatu. Dalam hal makan atau pekerjaan sepele saja, Islam mengaturnya dengan baik, termasuk di dalam ziarah kubur. Adab dan sopan santun harus selalu dijaga ketika tengah berziarah. Berikut ini adalah tata krama serta cara yang dilakukan ketika berziarah.

  • Mengucap salam. Bunyi salam tersebut adalah seperti yang tercantum di dalam hadits Shohih Muslim sebagai berikut.

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ – يَعْنِى الدَّرَاوَرْدِىَّ ح وَحَدَّثَنِى إِسْحَاقُ بْنُ مُوسَى الأَنْصَارِىُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكٌ جَمِيعًا عَنِ الْعَلاَءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَرَجَ إِلَى الْمَقْبُرَةِ فَقَالَ « السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاَحِقُونَ ». بِمِثْلِ حَدِيثِ إِسْمَاعِيلَ بْنِ جَعْفَرٍ غَيْرَ أَنَّ حَدِيثَ مَالِكٍ « فَلَيُذَادَنَّ رِجَالٌ عَنْ حَوْضِى »

  • Mendoakan mayit dan membacakan kalimat thoyyibah, termasuk ayat Al- Hal ini seperti yang dilakukan Nabi ketika Mu’adz meninggal. Nabi mensholati, lalu membaca tasbih, takbir di dekat makam Mu’adz setelah sahabat tersebut dikuburkan. Kata Nabi, hal itu untuk melapangkan kubur Mu’adz.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ حَدَّثَنَا أَبِى عَنِ ابْنِ إِسْحَاقَ حَدَّثَنِى مُعَاذُ بْنُ رِفَاعَةَ الأَنْصَارِىُّ ثُمَّ الزُّرَقِىُّ عَنْ مَحْمُودِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْجَمُوحِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الأَنْصَارِىِّ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْماً إِلَى سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ حِينَ تُوُفِّىَ – قَالَ – فَلَمَّا صَلَّى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَوُضِعَ فِى قَبْرِهِ وَسُوِّىَ عَلَيْهِ سَبَّحَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَسَبَّحْنَا طَوِيلاً ثُمَّ كَبَّرَ فَكَبَّرْنَا فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمْ سَبَّحْتَ ثُمَّ كَبَّرْتَ قَالَ « لَقَدْ تَضَايَقَ عَلَى هَذَا الْعَبْدِ الصَّالِحِ قَبْرُهُ حَتَّى فَرَّجَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهُ

  • Membacakan surat yasin yang dihadiahkan untuk ahli kubur. Hadits terkait ini adalah hadits dari Musnad Ahmad.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّه حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا عَارِمٌ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ رَجُلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الْبَقَرَةُ سَنَامُ الْقُرْآنِ وَذُرْوَتُهُ نَزَلَ مَعَ كُلِّ آيَةٍ مِنْهَا ثَمَانُونَ مَلَكاً وَاسْتُخْرِجَتْ (اللَّهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْحَىُّ الْقَيُّومُ) مِنْ تَحْتِ الْعَرْشِ فَوُصِلَتْ بِهَا أَوْ فَوُصِلَتْ بِسُورَةِ الْبَقَرَةِ وَ( يس) قَلْبُ الْقُرْآنِ لاَ يَقْرَأُهَا رَجُلٌ يُرِيدُ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَالدَّارَ الآخِرَةَ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ وَاقْرَءُوهَا عَلَى مَوْتَاكُمْ

Manfaat Ziarah Kubur

Inti dari ziarah kubur adalah tadzkir atau mengingatkan diri pada kematian dan Hari Akhir. Lain itu, ziarah kubur juga bagian dari tabarruk atau mencari berkah pada ulama-ulama yang telah meninggal. Dua hal itulah yang sebenarnya menjadi manfaat luar biasa dari ziarah kubur.

Dan demikian lah ulasan tentang pengertian ziarah kubur, hukum, adab, dan manfaatnya. Semoga bisa mencerahkan. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *