Pengertian Umroh, Hukum, Syarat, Rukun, dan Tata Caranya

Diposting pada

Umroh Adalah

Banyaknya paket umroh baru-baru ini mungkin membuat minat masyarakat semakin kuat untuk pergi umroh. Pasalnya, seseorang harus mengerti dulu ilmu melaksanakan umroh sebelum berangkat dan menjalankan ibadah umroh itu sendiri. Oleh karena itulah artikel ini akan diulas pengertian umroh, hukum, syarat, rukun, dan tata caranya.

Umroh

Umroh (عمرة) dalam kitab-kitab fiqih ditulis dengan huruf ain, huruf mim, lalu huruf ro’ yang ditutup dengan huruf ta’ marbuthoh. Umroh sendiri adalah ibadah yang mirip sekali dengan haji. Rukunnya pun sama. Hanya saja, pada haji ada satu rukun yang tidak dilakukan pada umroh. Rukun tersebut adalah wuquf di Arafah.

Inilah sebabnya, umroh juga dinamakan haji kecil. Haji mewajibkan seseorang datang ke baitullah, demikian juga dengan umroh. Haji harus berihrom, demikian juga dengan umroh. Haji harus thawaf, umroh pun begitu. Haji juga harus sa’i, sama dengan umroh.

Menariknya, jika Haji hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu, umroh bisa dilakukan kapan saja. Karena, mau berangkat kapanpun ke Makkah dan menghendaki umroh, ibadah tersebut bisa dilakukan.

Hukum Umroh

Haji adalah kewajiban yang harus ditunaikan seseorang jika sudah memenuhi syarat-syarat wajibnya. Ketika seseorang sudah memiliki kewajiban haji, maka, secara otomatis, orang tersebut juga memiliki kewajiban umrah.

Haji wajib dilakukan satu kali seumur hidup oleh orang yang mampu. Umroh pun demikian halnya. Hal ini seperti yang disampaikan oleh pengarang Kitab Ianatut Thalibin.

والحج والعمرة إنما يجبان في العمر مرة واحدة، فاعتبر الكمال فيهما

Karena itu, yang umum dilakukan adalah orang yang beribadah haji juga akan melakukan ibadah umrah. Caranya bisa berbeda. Bisa umrah dilaksanakan dulu setelah haji atau sebaliknya. Bisa juga dengan melakukan keduanya secara bersama.

Syarat Umroh

Secara umum, syarat umroh dan syarat haji bisa dikatakan sama. Sebab, siapa yang sudah mampu untuk berhaji, secara tidak langsung dia juga memiliki kewajiban umroh. Demikian juga sebaliknya. Karena itu, syarat umroh adalah sebagai berikut:

Islam

Dengan demikian, umroh yang diharuskan kepada orang Islam saja. Orang yang kafir asli, tidak termasuk ke dalam golongan orang yang diwajibkan umroh. Berbeda jika kafirnya adalah kafir karena murtad.

Orang kafir karena murtad tetap memiliki kewajiban. Namun demikian, kewajiban tersebut bisa gugur jika sudah dilaksanakan setelah kembali memeluk Islam.

Balligh

Orang yang belum balligh tidak memiliki kewajiban umroh. Jika ada anak yang belum balligh melaksanakan umroh, maka umroh tersebut dihitung sebagai sunnah dan belum bisa menggugurkan kewajiban. Jika kelak anak tersebut sudah balligh dan mampu, maka dia wajib melaksanakan umroh kembali.

Berakal

Akhirnya, syarat ini mengecualikan orang yang tidak berakal. Salah satu golongan orang yang tidak berakal adalah orang gila.

Gila yang dimaksud adalah gila yang menghilangkan taklif. Syarat berakal ini juga menjadi syarat dalam banyak hal terkait masalah fiqhiyyah. Pasalnya, syarat ini adalah syarat krusial bagi setiap orang.

Merdeka

Merdeka dalam hal ini adalah bukan budak. Zaman dulu masih banyak terlaku perbudakan. Status seseorang akan terbagi menjadi dua, status budak atau seorang yang merdeka. Zaman sekarang status semacam ini tentu sudah tidak bisa ditemukan. Mengingat perbudakan sudah dihapus dari sistem bernegara.

Punya Bekal

Bekal dalam hal ini adalah uang saku atau biaya hidup selama melaksanakan ibadah di Makkah. Tentu saja, termasuk di dalamnya adalah ongkos untuk perjalanan menuju Makkah, ongkos untuk kembali lagi, juga biaya kebutuhan sehari-hari selama menjalankan ibadah umroh tersebut.

Ada Kendaraan

Jika dulu kendaraan hanya ada unta, maka saat ini sudah ada kendaraan yang lebih cepat dari itu. Karena itu, masalah yang paling mendominasi adalah masalah ongkos kendaraan tersebut.

Jika jauh dan menggunakan pesawat, maka biaya pembelian tiket yang harus dipikirkan. Jika biaya tidak cukup, maka tidak ada kewajiban untuk melaksanakan ibadah ini.

Memungkinkan untuk Melakukan Perjalanan

Kemungkinan untuk melakukan perjalanan adalah syarat kesekian yang mewajibkan seseorang melaksanakan ibadah umroh. Rute perjalanan tidak aman, misalnya, maka tidak ada kewajiban umroh. Fisik seseorang tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan atau bahkan melakukan ibadah umroh, kewajiban untuk melaksanakan umroh juga menjadi urung.

Rukun dan Tata Cara Umroh

Rukun umroh hampir sama dengan rukun haji seperti halnya yang sudah disebutkan di atas. Dalam Kitab Fathul Qorib, rukun umroh disebut ada tiga. Meski demikian, dalam sebagian kitab disebutkan rukun umroh ada empat. Empat itu adalah sebagai berikut.

Ihrom

Ihram adalah pembuka dari ibadah ini. Ihram yang dimaksud di sini adalah niat untuk melaksanakan ibadah umroh. Ihrom ini dengan memakai pakaian ihrom. Pakaian ihrom untuk lelaki adalah dua lembaran kain. Satu kain untuk sarung. Satu kain untuk selendang.

Bagaimana untuk perempuan? Pakaian ihrom untuk perempuan adalah pakaian yang menutup aurat. Perempuan juga tidak diperbolehkan menggunakan cadar, sarung tangan, atau hiasan-hiasan.

Ihram ini dilakukan mulai dari miqot. Sepanjang perjalanan menuju masjidil haram disunnahkan untuk memperbanyak bacaan talbiyyah:

لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك، انّ الحمد والنعمة لك والملك لا شريك لك

Bagi laki-laki, disunnahkan untuk mengucapkannya dengan suara keras. Berbeda dengan perempuan yang justru disunnahkan membacanya dengan suara lirih saja.

Begitu sampai Makkah, disunnahkan untuk mandi. Setelah itu, baru lah thawaf dilaksanakan. Dan perlu diingat, sejak melakukan ihram, hal-hal yang tidak menjadi larangan ihram harus ditaati. Sebab, ihram artinya sudah masuk ke dalam ibadah umroh. Dan segala hal terkait umroh sudah terlaku.

Thawaf

Mudahnya, thawaf adalah berkeliling di sekitar Ka’bah. Aturannya adalah sebagai berikut:

  • Berkeliling dengan 7 kali putaran.
  • Memposisikan Ka’bah di bagian kiri orang yang thawaf. Dalam hal ini tidak dibenarkan memposisikan Ka’bah di arah depan, belakang, atau arah kanan. Jika hal itu dilakukan, thawaf tersebut menjadi tidak sah.
  • Thawaf dimulai dari Hajar Aswad. Posisi pundak kiri orang yang thawaf tidak boleh lebih maju dari posisi Hajar Aswad, melainkan harus sejajar.
  • Thawaf tidak boleh dilakukan di luar masjidil haram. Harus berada di dalam masjid.
  • Melakukan niat thawaf.
  • Tidak memiliki niat mencari sesuatu selain thawaf itu sendiri. Jika seseorang misalnya, berniat mencari seseorang sambil thawaf, maka thawaf yang dilakukan menjadi tidak sah.
  • Aurat orang yang thawaf harus tertutup.
  • Orang yang thawaf harus suci dari hadats, baik hadats kecil atau hadats besar.

Ketika memulai thawaf, sebisa mungkin seseorang mencium Hajar Aswad. Jika itu tidak mungkin karena jarak yang cukup jauh, maka boleh dengan melambai atau memberi isyarat lain. Sambil begitu, orang yang thawaf tersebut mengucapkan:

بسم الله والله اكبر

Atau dengan lafadz yang lebih panjang lagi:

بسم الله والله اكبر اللهم ايمانا بك وتصديقا بكتابك ووفاء بعهدك واتباعا لسنة نبيك سيدنا محمد صلى الله عليه وسلم

Menjadi sunnah dalam thawaf adalah mencium Hajar Aswad seperti yang sudah disebutkan di atas. Sunnah tawaf yang lain adalah berjalan cepat ketika melakukan putaran pertama hingga ketiga, dan berjalan biasa ketika melakukan putaran berikutnya hingga selesai. Sunnah thawaf lagi adalah melakukan shalat sunnah ketika thawaf sudah selesai.

Sa’i

Bagaimana mengerjakan Sa’i? Sa’i dikerjakan dengan berlari kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah. Hal ini dilakukan sebanyak tujuh kali jalan.

Artinya, lari kecil antara Bukit Safa ke Bukit Marwah dihitung satu kali, demikian sebaliknya. Sa’i dimulai dari Bukit Safa. Dan pada hitungan ke tujuh, Anda akan berada di Bukit Marwah.

Tidak ada hal yang diucapkan ketika melakukan Sa’i. Tetapi, karena ini adalah ibadah, maka memantapkan hati seraya berdoa adalah hal terbaik yang bisa Anda lakukan. Setidaknya, hal ini lebih baik daripada Anda bernyanyi, meskipun bernyanyi tidak akan membuat Sa’i Anda batal.

Halqu atau Tahallul

Tahallul atau mencukur rambut menjadi penanda bahwa umroh yang Anda lakukan sudah selesai. Anda boleh memotong rambut panjang Anda, bahkan yang posisinya berada di luar kepala ketika Anda tarik keluar. Bagi orang yang tidak memiliki rambut, tahallul dilakukan dengan mencukur rambut kepala seadanya.

Demikian ulasan tentang pengertian umroh, hukum, syarat, rukun, dan tata caranya. Selain membaca ulasan ini, ada baiknya menggali lagi ilmu umroh kepada orang yang lebih alim dan bisa dipercaya. Semoga berkah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *