Pengertian Fitnah, Hukum, Macam, dan Bahayanya

Diposting pada

Fitnah Adalah

Salah satu yang harus dihindari dan tidak disenangi oleh banyak orang dalam ajaran Islam adalah fitnah. Pasalnya, efek buruknya cukup besar terhadap seseorang yang melakukannya. Bukan hanya merusak reputasi di mata orang lain, membersihkan fitnah pun tergolong susah. Lantas apa sebenarnya definisi fitnah, hukum, macam, dan bahayanya? Berikut ini ulasannya.

Pengertian Fitnah

Sebenarnya ada dua pengertian fitnah dalam pembahasan-pembahasan yang bernilai agamis. Pertama, fitnah yang diartikan dengan ujian atau cobaan, atau bahkan kesyirikan. Kedua, fitnah yang diartikan sebagai kabar bohong yang diembuskan orang lain atas atau tidak dengan satu tujuan tertentu.

Makna fitnah yang pertama adalah makna fitnah yang lebih umum. Ini berbeda dengan makna fitnah kedua yang lebih khusus lagi, terutama setelah kata fitnah ini diserap oleh Bahasa Indonesia.

Mengulik asal penggunaan kata fitnah dalam Bahasa Arab, akan ditemukan hal yang cukup menarik. Menariknya adalah, sebenarnya kata fitnah ini digunakan oleh ahli emas untuk proses pengujian kadar kemurnian emas tersebut. Pengujian tersebut dilakukan dengan memasukkan emas ke dalam api suhu tinggi.

Melihat penggunaan tersebut, kecenderungan makna fitnah akan tertuju pada makna yang pertama, yakni ujian atau kesyirikan. Salah satu kata fitnah di dalam Quran yang memiliki makna syirik adalah ayat 191 pada Surat al Baqarah.

وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ

البقرة/191

Memang, tidak sedikit orang yang mengartikan kata fitnah tersebut dengan makna fitnah yang banyak diucapkan oleh orang Indonesia. Orang Indonesia sering mengaitkan ayat tersebut dengan tuduhan. Padahal, dalam salah satu tafsir kata fitnah di situ dimaknai dengan kesyirikan. Sehingga, jika diartikan menjadi, ‘musyrik lebih buruk daripada melakukan pembunuhan’.

Ini berbeda dengan kata fitnah dalam ayat 28 pada Surat al Anfal. Dalam ayat tersebut, kata fitnah diartikan dengan ujian atau cobaan. Bunyi ayatnya adalah sebagai berikut.

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَأَنَّ اللَّهَ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

الأنفال/28

Berbeda lagi dengan ayat tersebut, pada ayat 63 Surat as Shoffat, kata fitnah justru diartikan dengan siksaan. Bunyi ayatnya adalah,

إِنَّا جَعَلْنَاهَا فِتْنَةً لِلظَّالِمِينَ

الصافات/63

Ayat-ayat lain yang juga sama-sama menggunakan kata fitnah, ada yang memiliki makna berbeda lagi. Di antara makna tersebut ada yang diartikan dengan pembunuhan seperti ayat 101 Surat an Nisa’, ada yang diartikan dengan dosa seperti pada ayat 49 Surat at Taubat. Hal ini semata agar setiap orang tidak serta mengartikan kata fitnah dalam Quran dengan makna fitnah yang berarti tuduhan.

Dalam ulasan ini sendiri, fitnah dengan pengertian tuduhan pada orang lain, yang akan dibahas total. Ini mengingat fitnah dalam pengertian tersebut memiliki hukum tertentu karena menjadi bagian dari tindakan yang dilakukan oleh seseorang. Tidak hanya itu, efeknya pun luar biasa terhadap orang yang tertimpa fitnah tersebut.

Hukum Fitnah

Fitnah merupakan kedustaan yang tidak memiliki kebenaran di dalamnya. Fitnah tentu sangat merugikan, lebih-lebih bagi orang yang mendapat fitnah tersebut. Itu sebabnya, fitnah haram dilakukan. Bukan hanya fitnah yang tidak memiliki dasar kebenaran, bahkan sesuatu yang memiliki dasar kebenaran saja masih mungkin untuk diharamkan.

Ambil contoh ghibah. Pada ghibah, hal yang dibicarakan adalah hal yang jelas-jelas dilakukan oleh seseorang. Tidak ada kebohongan di sana. Tetapi perbuatan itu tetap tidak boleh dilakukan meski ada ghibah yang dimaafkan dengan catatan-catatan tertentu.

Larangan Allah tentang fitnah ada pada ayat 12 Surat al Hujarat. Dalam ayat tersebut Allah melarang prasangka buruk yang ditujukan pada orang lain. Allah juga melarang ghibah dan meminta agar manusia bertaqwa kepada Allah. Bunyi ayatnya adalah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ

وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ

 وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَحِيمٌ.الحجرات/12

Macam Fitnah

Ada salah satu bagian yang tidak kalah penting, bagian tersebut adalah ulasan tentang macam atau jenis fitnah. Jika mengambil makna fitnah secara umum, fitnah terbagi menjadi dua jenis, yakni;

  1. Fitnah Syubhat

Fitnah syubhat merupakan fitnah yang disebabkan oleh ketidakmilikian seseorang pada ilmu. Artinya, orang yang tidak memiliki ilmu memiliki potensi besar mendapat cobaan dan masalah yang berat. Contoh-contoh fitnah syubhat adalah kekafiran seseorang atau kemusyrikan yang dilakukannya.

  1. Fitnah Syahwat

Sedangkan makna fitnah syahwat cenderung disebabkan oleh nafsu seseorang. Efek dari fitnah ini memicu seseorang untuk malas beribadah dan menjauh dari hal-hal yang mendekatkan diri kepada Allah. Bentuk fitnah tersebut adalah hal yang terlihat menyenangkan secara mata duniawi. Kesannya juga glamour dan membahagiakan.

Itu jika mengacu pada makna fitnah secara umum. Jika mengacu pada fitnah yang bermakna tuduhan, maka tidak ada pembagiannya. Meski begitu, fitnah ini bisa digolongkan ke dalam bentuk dusta dan sumpah-sumpah bohong.

Alasannya, keduanya sama-sama hal yang tidak dilakukan oleh orang yang terkena fitnah. Orang yang melemparkan fitnah juga tidak memiliki bukti cukup untuk menyebut dan menuduh seseorang. Dengan begitu, sudah jelas bahwa fitnah sama dengan berbohong.

Hanya saja, dusta cenderung memiliki makna yang lebih luas. Jika fitnah ditujukan kepada orang lain, bohong tidak selalu demikian. Bisa saja bohong dilakukan untuk menyelamatkan diri sendiri tanpa melempar umpan kepada orang lain.

Seseorang melakukan kebohongan tidak melulu untuk menuduh orang lain. Ada juga orang yang berbohong sekadar untuk menutupi aib dirinya atau bahkan dengan tujuan lain.

Inilah mengapa, bohong atau dusta masih memiliki bagian yang diperbolehkan dan bahkan wajib. Bohong ketika ditanya keberadaan seseorang yang hendak dibunuh contohnya. Bohong dalam keadaan demikian adalah wajib, bukan lagi boleh atau bahkan haram.

Ini tentu berbeda dengan fitnah yang jelas-jelas haram karena menimbulkan mafsadat dan merugikan orang lain. Apalagi, sudah dapat dipastikan setiap fitnah yang dilancarkan kepada orang lain selalu memiliki niat buruk yang mendasarinya.

Bahaya Fitnah

Setiap hal yang dilarang selalu memiliki efek buruk jika dilakukan. Demikian juga dengan fitnah ini. Efeknya tidak hanya terlaku pada orang yang terkena fitnah, bagi orang yang melancarkan fitnah pun demikian. Itu sebabnya, ancaman Allah juga tidak macam-macam bagi orang yang melemparkan fitnah terhadap orang lain. Terkait ini, bahkan Fiqih juga mengatur hukumnya dalam bab tuduh menuduh.

Berikut ini adalah beberapa bahaya fitnah yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk melakukannya.

  1. Merusak Reputasi. Dusta yang dalam hal ini adalah fitnah bisa merusak reputasi seseorang. Bagi orang yang difitnah, bisa jadi reputasinya rusak seketika. Sedang bagi orang yang melancarkan fitnah, mungkin butuh waktu sedikit lama sehingga reputasinya menjadi rusak. Sebab, bersama dengan terungkapnya kebohongan, siapa yang melakukannya pasti mendapat cap tukang bohong.
  2. Membuat orang celaka. Sudah bukan hal baru, tujuan fitnah adalah membuat orang lain celaka. Mungkin bukan secara fisik, tetapi sesuatu yang bersifat materi atau non materi. Sebaliknya pun juga bisa. Dan inilah salah satu alasan mengapa fitnah diharamkan.
  3. Memecah belah hubungan baik. Fitnah selalu memunculkan sakit hati pada orang yang difitnah. Sakit hati itu bisa saja berlangsung lama, apalagi jika hati orang yang difitnah tidak bisa merelakan atas apa yang menimpa padanya. Dan dengan demikian, sudah dapat dibayangkan buruknya hubungan antara orang yang difitnah dan orang yang mengfitnah.
  4. Fitnah adalah bagian dari bohong atau dusta. Dusta adalah bagian dari kemunafikan seseorang. Padahal, munafik adalah sifat yang sudah sepantasnya dihindari oleh seorang muslim. Hal ini seperti hadits yang ditulis dalam Kitab Ihya’ Ulumiddin وقال أبو أمامة: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ” إن الكذب باب من أبواب النفاق
  5. Orang yang melakukan fitnah diganjar neraka. Ini adalah akhir yang tidak menyenangkan bagi orang yang melakukan fitnah. Akhir semacam ini tentu tidak diinginkan oleh setiap orang. Ganjaran neraka bagi orang yang melakukan fitnah adalah seperti yang disebut dalam hadits pada Kitab Ihya’ Ulumiddin.

قال اسمعيل بن واسط: سمعت أبا بكر الصديق رضي الله عنه

 يخطب بعد وفاة رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال قام فينا رسول الله صلى الله عليه وسلم

 مقامي هذا عام أول – ثم بكى وقال ” إياكم والكذب فإنه مع الفجور وهما في النار

Demikian ulasan tentang pengertian fitnah, hukum, macam, dan bahaya-bahayanya. Semoga materi ini busa memberikan kebermanfaatan serta menambah pengetahuan bagi segenap pembaca sekalian yang membutuhkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *