Pengertian Zina, Hukum, Macam, dan Dosanya

Diposting pada

Zina Adalah

Salah satu perbuatan dosa yang amat sangat dibenci oleh Allah adalah perbuatan zina. Zina bahkan masuk dalam golongan dosa besar. Lalu, apa sebenarnya definisi zina? Untuk mengetahui itu semua, baik Anda simak ulasan dalam artikel berikut ini.

Zina

Dalam Bahasa Arab, penulisan kata zina bisa dengan زنا , bisa juga dengan زنى. Penulisan pertama adalah penulisan dengan alif mamdudah. Cara penulisan ini biasa digunakan Bani Tamim dalam menulis kata zina. Penulisan kedua adalah penulisan dengan alif maqshuroh. Penulisan semacam ini biasa digunakan oleh orang Hijaz.

Salah satu referensi menyebut, zina secara bahasa bisa diartikan dengan kesempitan. Namun arti bahasa ini cukup jauh jika dinalarkan dengan maksud zina dalam istilah syara’. Seperti yang disebutkan dalam Kitab Hasyiyatul Bajuri, pengertian zina adalah sebagai berikut:

هو ايلاح المكلف ولو حكما فيشمل السكران المعتمدي الواضح حشفته الاصلية المتصلة او قدرها عند فقدها في فرج واضح محرم لعينه في نفس الامر مشتهى طبعا مع الخلو عن الشبهة

Maksudnya? Perbuatan memasukkan alat kelamin laki-laki oleh seorang yang mukallaf, pada farji perempuan yang haram bagi laki-laki tersebut, dengan syahwat. Demikianlah definisi zina.

Berkaitan dengan mukallaf, tentu saja mengecualikan orang yang tidak mukallaf. Anak kecil misalnya. Atau, orang gila. Keduanya, jika melakukan perbuatan seperti zina, perbuatan tersebut tidak akan dihukumi sebagai zina. Ini berbeda dengan orang yang mabuk atau semacamnya.

Maksudnya, orang yang mabuk tetap dihukumi mukallaf meskipun secara fisik dia tidak memiliki kesadaran. Inilah alasan mengapa hukum zina tetap terlaku meskipun orang tersebut melakukannya ketika tengah mabuk.

Berkaitan dengan alat kelamin laki-laki dalam pengertian zina, tidak termasuk zina jika yang dimasukkan adalah jari. Sebab jari bukan termasuk alat kelamin. Sama hal ketika seorang menemukan potongan alat kelamin laki-laki dan memasukkannya ke dalam farji, ini juga tidak termasuk zina. Fiqih membahas ini, meski masalah semacam ini sulit ditemukan.

Termasuk juga bukan zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki pada selain farji. Memang, dalam hal ini ta’zir terlaku bagi seorang yang melakukan wathi dubur. Tetapi, bukan dengan begitu, hukum zina terlaku ketika seseorang melakukan perbuatan tersebut.

Bagaimana dengan seorang yang memasukkan alat kelaminnya pada farji perempuan yang sudah meninggal? Hal itu tetap bukan bagian dari zina.

Sebab, secara umum, orang yang meninggal tidak akan menarik syahwat. Karena itu, jika kejadian tidak wajar tersebut terjadi, maka itu bukan termasuk zina. Ini sama hal dengan orang yang berhubungan badan dengan hewan. Hukumnya bukan zina. Hukumnya berbeda.

Hukum Zina

Zina merupakan perbuatan dosa yang beratnya setingkat di bawah membunuh. Membunuh adalah bagian dari dosa besar. Demikian juga dengan zina, perbuatan itu adalah bagian dari besar, tetapi tidak seberat perbuatan membunuh. Dan karena itu, ulama sepakat hukum zina adalah haram. Tidak ada perbedaan pendapat terkait hukum ini.

Dalil-dalil Quran tentang larangan zina bisa  dibaca pada ayat-ayat berikut ini:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

 [الإسراء/32]

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

 [الأعراف/33]

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

 [النور/26]

Pada ayat pertama, Allah mengingatkan buruknya perbuatan zina. Dan karena itu, Allah melarang perbuatan itu dan mengingatkan agar tidak mendekat padanya.

Pada ayat kedua, Allah meminta Nabi untuk menyampaikan bahwa yang diharamkan Allah adalah perbuatan buruk, baik yang terlihat atau yang tidak. Sedang pada ayat ketiga, Allah menegaskan pasangan zina diperuntukkan untuk pezina pula.

Atas keharaman zina ini, ada hukuman tertentu yang ditetapkan untuk para pelaku zina. Hukum atas zina tersebut berbeda antar macam-macam zina. Baik hal itu akan dijelaskan dalam sub bab di bawah.

Macam Zina

Membahas dalam urusan macam zina ini ada yang disebut dengan zina majazi dan hakiki. Secara pengertian, zina majazi adalah zina yang berbeda dengan pengertian zina yang dibahas di awal ulasan ini. Zina yang dibahas pada awal ulasan ini merujuk pada zina hakiki, sama seperti pengertian zina yang dipahami kebanyakan orang.

Lantas bagaimana dengan Zina Majazi? Zina Majazi adalah istilah untuk dosa kecil atau kesalahan yang dilakukan oleh seseorang. Macamnya pun ada zina mata, zina tangan, dan zina lainnya, sesuai dengan anggota badan yang digunakan untuk melakukan dosa tersebut.

Meski demikian, yang menjadi catatan, Zina Majasi ini tetaplah haram. Atas ketetapan haram tersebut, dosa akan terlaku bagi siapa yang melakukannya. Hanya saja, hukum had tidak selalu terlaku pada Zina Majazi. Bahkan, bagi pelaku Zina Majazi, cenderung tidak dikenai had atau hukuman  seperti yang terlaku pada Zina Hakiki.

Zina hakiki sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Zina Muhshon, pertama, dan Zina Ghoiru Muhshon, kedua. Perbedaan keduanya ada pada apa status pelakunya. Bagaimana penjelasannya? Baik Anda baca lebih lanjut ulasan ini.

Zina Muhshon

Sebelum membahas maksud Zina Muhshon lebih jauh, tentu arti kata muhshon sendiri harus diketahui terlebih dahulu. Muhshon artinya terjaga atau terlindungi. Apa kaitannya kata muhshon dengan zina ini?

Berkaitan dengan zina, seorang yang masuk dalam kategori muhshon memiliki beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut adalah:

  • Penjelasan tentang balligh sama dengan penjelasan istilah ini dalam kajian fiqih secara umum. Balligh bisa dilihat dari segi umur, bisa juga dilihat dari tanda yang muncul. Itu sebabnya, perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang belum balligh tidak mendapat had atau hukuman.
  • Berakal artinya tidak gila, benar-benar waras dan bisa berpikir.
  • Maksud merdeka dalam hal ini adalah bukan budak. Dan tampaknya, perbudakan di zaman sekarang sudah tidak terlaku. Otomatis, setiap orang masuk ke dalam golongan orang yang merdeka.
  • Sudah pernah melakukan wathi atau proses masuknya kelamin laki-laki pada kelamin perempuan dalam pernikahan yang sah.

Jika syarat muhshon tersebut sudah terpenuhi, maka jika pelaku dengan syarat demikian melakukan zina, zina tersebut diberi istilah Zina Muhshon. Secara hukuman, Zina Muhshon lebih berat dari jenis zina yang kedua.

Zina Ghoiru Muhshon

Membaca maksud dan pengertian Zina Muhshon, tentu dapat dipahami pula maksud dan pengertian Zina Ghoiru Muhshon.

Zina Ghoiru Muhshon adalah zina yang pelakunya tidak memenuhi syarat muhshon. Contoh Zina Ghoiru Muhshon adalah perzinahan yang melibatkan para lajang yang belum ingin menikah. Atau zina yang melibatkan anak muda yang pacaran.

Dalam hal had dan hukuman, Zina Ghoiru Muhshon memang lebih ringan. Tetapi bukan artinya ini lantas menjadi dalih untuk melakukan perbuatan yang sangat tidak terpuji tersebut.

Dosa Zina

Jika yang dibicarakan adalah dosa, maka pelaku zina amat berdosa sekali. Jika yang dibicarakan adalah had atau hukuman, maka had bagi pelaku Zina Muhshon adalah dirajam. Dirajam adalah dilempar batu dengan ukuran sedang agar meninggal perlahan. Sedang begitu, pelaku Zina Ghoiru Muhshon mendapat had 100 kali cambukan.

Meski demikian, had zina tidak boleh dilakukan dengan sembarang. Syaratnya cukup rumit dan hampir tidak bisa dilaksanakan. Itu sebabnya, dalam sejarah hanya tercatat sekitar 3 kali Nabi melakukan had.

Lantas bagaimana dengan orang yang terlanjur melakukan zina? Dalam Kitab Hasyiyatul Bajuri disebut, orang yang melakukan zina atau perbuatan dosa yang lain untuk tidak menceritakan pada orang lain. Bukan hanya sunnah, dalam satu pendapat lain bahkan hukum merahasiakan perbuatan itu adalah wajib.

Karena itu, bagi orang yang terlanjur melakukan zina, bukan dengan meminta dirajam cara untuk bertaubat. Sebaliknya, yang dilakukan adalah menyimpan dosa itu sebagai rahasia pribadinya, lalu bertaubat dengan taubatan nasuha.

Taubatan nasuha sendiri adalah penyesalan dengan diikuti perbuatan tidak mengulang kembali perbuatan yang demikian. Berikhlas hati dengan takdir yang telah ditetapkan oleh Allah, serta memperbanyak diri beribadah dan taqorrub kepada Allah, tentu menjadi pilihan terbaik.

Demikian ulasan lengkap yang bisa kami berikan kepada segenap pembaca tentang pengertian zina, hukum, macam, dan dosanya. Semoga melalui artikel ini bisa menjadi penambah wawasan agar tidak terjerumus dalam perbuatan zina ini. Salam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *